Sunday, December 1, 2013
Al - Mughni (11) - Ibnu Qudamah
Al - Mughni (11)
Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 187.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim
KITAB ZHIHAR 1
KITAB SUMPAH LI’AN 126
KITAB IDDAH 282
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menthalak istrinya yang mana keduanya
telah melakukan 292
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang terkena thalak melakukan mandi
setelah selesainya masa haid 307
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut berstatus sebagai budak,
maka masa iddahnya selesai 312
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut adalah wanita yang sudah
tidak lagi mengalami haid 314
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus sebagai budak, masa iddahnya adalah
dua bulan.” 318
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi, “Jika seorang budak wanita yang berstatus dithalak raj’i, kemudian
sebelum selesai menjalani masa . 325
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang biasa mengalami haid dithalak oleh
suaminya, kemudian haidnya 328
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut berstatus sebagai budak, maka dia
wajib menjalani masa iddah . 331
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika diketahui penyebab yang menghilangkan kebiasaan haid,
332
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut menjalani haid satu putaran atau dua
putaran, 334
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika sang suami menthalak istrinya yang belum mengalami
haid dan sebelum sang istri selesai 338
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami wafat, baik sang suami berstatus merdeka
atau budak, 344
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri yang sedang hamil dithalak oleh suaminya
atau suaminya meninggal dunia, 354
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Hamil yang dijadikan sebagai akhir dari masa iddah adalah
kehamilan yang jelas berisi manusia. 359
Masalah: Abu Al Qasim Al
Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak oleh suaminya atau suaminya
meninggal dunia, 364
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak atau suaminya wafat, 373
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Laki-laki tersebut boleh menikahinya setelah sang wanita
selesai menjalani dua kali iddah.” 377
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata; “Jika wanita tersebut melahirkan anak dan ada kemungkinan
anak tersebut berasal dari keduanya; 380
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka
dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.” 426
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut sudah tidak mengalami masa haid
(menopause), 431
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika tiba-tiba kebiasaan haidnya terhenti dan tidak
diketahui penyebabnya, maka dalam kasus yang demikian, 434
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut kondisinya sedang hamil, maka masa
istibra-nya hingga dia melahirkan.” 435
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan memerdekakan ummul waladnya, atau sang tuan
memerdekakan budak wanita yang pernah disetubuhinya, 441
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang tuan memiliki seorang budak wanita, 450
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak boleh
mengenakan wewangian, perhiasan, 472
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Wanita yang dithalak dengan thalak tiga, 502
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita melakukan perjalanan untuk melaksanakan
ibadah haji, 513
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya atau suaminya wafat
dan sang suami tidak sedang bersama istrinya, 520
KITAB RADHA’
(Penyusuan Bayi Anak
Orang Lain) 524
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Penyusuan yang secara yakin menimbulkan hukum haramnya
pernikahan adalah penyusuan 526
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Memasukkan air susu melalui hidung juga sama dengan
menyusui normal. 532
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Air susu yang dicampur dengan unsur lain hukumnya sama
dengan air susu murni.” 537
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Mengonsumsi air susu wanita yang sudah meninggal dunia juga
menimbulkan hukum haram sebab air susu tidak bisa dihukumi telah mati.” 539
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita hamil dari hubungannya dengan seseorang
yang anak wanita tersebut dinasabkan kepada laki-laki tersebut. 541
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menthalak istrinya (B) dengan
thalak 3 dan si istri dalam kondisi sedang menyusui, 558
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan dua orang wanita,
yang satu adalah wanita yang sudah dewasa (B) dan satunya lagi wanita yang
masih kecil (C). 562
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita
dewasa (B) dan dengan 2 orang wanita yang masih kecil. 582
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika bayi wanita yang menjadi istri jumlahnya ada 3,
kemudian ketiganya disusui secara sendiri-sendiri oleh istri si (A) yang sudah
dewasa, 585
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita bersaksi tentang terjadinya sebuah
penyusuan, maka timbul keharaman menikah, . 588
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita
(B). Kemudian, sebelum melakukan hubungan badan si laki-laki tersebut berkata,
593
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri berkata bahwa suaminya adalah saudara
sesusuannya, 597
KITAB NAFKAH 601
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya,
yaitu memberikan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sang istri dan juga
pakaiannya.” 604
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami tidak mau melaksanakan apa yang menjadi
kewajibannya terhadap sang istri, 620
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan
tidak ada sesuatu yang menjadi milik suami yang dapat diambil oleh sang istri,
629
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki wajib dan harus dipaksa menafkahi kedua
orang tuanya, anak-anaknya; 655
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Demikian pula dengan seorang anak yang tidak lagi memiliki
ayah. Dalam kasus yang demikian, 673
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika anak kecil memiliki seorang ibu dan kakek, dalam
kondisi yang demikian, 679
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seseorang hanya memiliki nenek dan saudara laki-laki
kandung, 682
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang yang telah memerdekakan budak wajib memberikan
nafkah kepada budak yang telah dimerdekakannya, 692
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki,
maka yang wajib memberi nafkah kepada budak wanita tersebut adalah suaminya.
694
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika sang istri berstatus budak yang di siang hari dia
berada di rumah tuannya dan di malam hari ada di rumah suaminya, 697
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut memiliki anak, maka dia tidak
wajib menafkahi anaknya, baik status anaknya tersebut juga budak atau merdeka.
698
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki yang berstatus budak tidak wajib
menafkahi anak-anaknya, baik istrinya berstatus merdeka atau budak.” 702
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang budak wanita yang status kebudakannya bersifat
mukatabah wajib menafkahi anaknya, 704
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang budak mukatab wajib menafkahi anaknya, jika anak
tersebut hasil hubungannya dengan budak miliknya.” 706
Bab: Penjelasan Tentang
Kondisi Yang Mana Seorang Suami Wajib Menafkahi Istrinya. 708
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang usianya
sudah dapat melayani suami dalam hubungan badan, 708
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika kondisinya demikian –sang suami tidak ada di tempat–
dan suaminya masih kecil, 713
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami meminta istrinya melakukan persetubuhan,
716
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya dengan thalak ba`in
yang mana sang suami tidak dapat rujuk dengan istrinya, 721
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita meng-khulu suaminya dan sang wanita
membebaskan suami dari tanggung jawab terhadap bayi yang dikandungnya, 734
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya
yang bersikap nusyuz. 737
Bab: Siapakah Yang
Berhak Mengasuh Anak Yang Masih Kecil 740
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu dithalak oleh suaminya, maka dia lebih
berhak mengasuh anaknya yang masih kecil dan anaknya yang memiliki
keterbelakangan mental.” 743
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak telah mencapai usia 7 tahun, maka dia
diberikan pilihan, 746
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak wanita telah berusia 7 tahun, maka sang
ayah lebih berhak mengasuhnya.” 751
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak ada atau sang ibu sudah menikah lagi
dengan laki-laki lain, dalam kondisi yang demikian, 757
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Saudara perempuan seayah lebih berhak melakukan
pemeliharaan dan pengasuhan 763
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Bibi sang ayah lebih berhak dibandingkan bibi sang ibu.”
764
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika anak tersebut diambil oleh ayahnya dari sang ibu,
karena sang ibu menikah lagi, 772
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu menikah lagi dengan laki-laki lain, maka
suaminya yang baru tersebut berhak melarang sang ibu menyusui anaknya. 773
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang ayah wajib memenuhi kebutuhan susu anaknya dengan
menyewa wanita lain yang mau menyusui sang anak, 777
Bab: Penjelasan Tentang
Nafkah Budak 785
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Para tuan yang memiliki budak, mereka wajib menafkahi
budaknya, 785
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Sang tuan wajib menikahkan budaknya, jika sang budak
membutuhkan pernikahan.” 792
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap
sang budak, 795
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Seorang tuan tidak wajib memberikan nafkah kepada budak
mukatabnya 796
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata; (seorang tuan tidak boleh meminta kepada budak wanitanya
untuk menyusui bayi orang lain, 797
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak digadaikan oleh tuannya, maka nafkah
sang budak menjadi tanggung jawab tuannya.” 798
Masalah: Abu Al Qasim
Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak melarikan diri dari tuannya, 798
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment