Sunday, December 1, 2013
Fatwa: Bolehnya Anak Laki-laki Meniduri Ibu Kandungnya Yang Sudah menjadi Janda dengan Sebab Agar Tidak Ditinggal Kawin Lagi
oleh: Al-Fauzan.com
30 Mei 2013, Seorang ulama Syiah bernama Muhsin Ali 'Ashfauri menuliskan dalam status twitternya mengenai kebolehan seorang anak laki menggauli Ibu kandungnya agar sang ibu mengurungkan niatnya menikah lagi untuk memenuhi syahwat sang ibu tersebut sehingga pemenuhan syahwat itu sudah bisa tercukupi dari sang anak laki2 tanpa perlu menikah lagi. Hal ini dikarenakan jika menikah lagi maka kasih sayang sang ibu kepada sang anak akan terbagi atau paling tidak berkurang.
Berikut terjemahan dari status twitter ulama syiah ini:
"Sebagaimana yang disebutkan oleh Marji' (Mufti/mujtahid) Hadi Al-Madrasi di dalam kitabnya, "Manarul ilmi, 4/346", bahwa seorang anak laki2 boleh menggauli ibu kandungnya, apabila ibunya tersebut adalah seorang janda, karena ia takut dijauhi dan ditinggalkan oleh ibunya (tersebut), karena ia mencari laki2 lain yang memenuhi syahwatnya".
Perhatikanlah apakah ini ajaran Islam...?? Masihkan kita menilai ini sebagai bagian dari pemahaman Islam...??
Wallahul Musta'an
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ajaran setan , jangan di ikuti.........
ReplyDeletekeseringan baca ccerita dewasa tuh mngkin, keluarlah fatwanya ,,
ReplyDelete:D :D
kebanyakan baca cerita dewasa, makanya keluar tuh fatwa
ReplyDelete:D :D