>

Islam indonesia

Sunday, December 1, 2013

Al - Mughni (14) - Ibnu Qudamah


Al - Mughni (14)

Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 107.100.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim

Pembahasan:

KITAB UPETI 1

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “janganlah menerima upeti kecuali dari orang yahudi atau nasrani atau majusi apabila mereka adalah penduduk (di suatu Negara islam) yang telah disepakati oleh mereka.” 3

Pasal: Mereka termasuk ahlul dzimmah apabila mereka memenuhi 2 persyaratan: 11

1688. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Selain daripada mereka memeluk islam atau diperangi.” 13

Pasal: Apabila orang-orang kafir tersebut sudah dinyatakan ahlul dzimmah karena mereka merasa dari ahlul kitab 15

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti yang diambil dari mereka berdasarkan atas 3 tingkatan orang yang ekonominya paling bawah 15

Pasal: Batas kemampuan pada hak mereka apabila orang-orang menganggap bahwa dia adalah orang yang mampu atau kaya dan bukan berdasarkan tingkatan, 18

Pasal: Apabila mereka membayar upeti maka upeti tersebut harus diterima dan diharamkan memerangi mereka, 19

Pasal: Upeti diwajibkan apabila sudah sudah di akhir masa tempo, ini yang dikatakan oleh Asy-Syafi’i, 20

Pasal: Upeti tersebut diambil dari harta-harta mereka dan upeti yang diambil tidak ditetapkan emas atau perak, 20

Pasal: Tidak dibenarkan menyatakan seseorang ahli dzimmah dan hadnah kecuali dari seorang imam atau wakilnya, 21

Pasal: Diperbolehkan membuat persyaratan pada ahlul dzimmah apabila menjamu orang muslim yang datang kepada mereka, 21

Pasal: Al Qadhi menyebutkan bahwa apabila diajukan persyaratan dalam hal penjamuan tamu, 23

Pasal: Pembagian kunjungan tamu diantara mereka berdasarkan jumlah upeti mereka, 24

Pasal: Apabila diberikan persyaratan kepada ahlul dzimmah persyaratan yang tidak baik seperti memberikan persyaratan bahwa mereka tidak perlu membayar upeti, 25

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak dikenakan upeti untuk bayi, orang yang tidak waras akalnya dan perempuan.” 26

Pasal: Apabila ada seorang perempuan membayar upeti padahal sudah diberitahukan kepadanya bahwa perempuan tidak dikenakan upeti, 26

Pasal: Apabila anak-anak ahlul dzimmah tersebut sudah mulai dewasa dari orang-orang yang sakit sudah sembuh 28

Pasal: Bagi orang yang gila dan kemudian sembuh maka baginya ada 3 keadaan: 29

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang fakir.” 30

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang yang tua renta, orang yang sakit selama bertahun-tahun, dan orang yang buta.” 32

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan kepada seorang budak apabila tuannya itu seorang muslim.” 32

Pasal: Dan yang lainnya adalah orang yang merdeka dan madzhab mengkiaskan bahwa dia wajib membayar upeti 33

Pasal: Tidak diwajibkan kepada pendeta untuk membayar upeti, 34

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang diwajibkan baginya untuk membayar upeti 34

Pasal: Apabila seorang ahlul dzimmah wafat setelah genap setahun maka kewajibannya membayar upeti 36

Pasal: Tidak diperbolehkan menumpuk-numpuk pembayaran upeti akan tetapi apabila upeti tersebut belum dibayar selama 2 tahun 37

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dia memerdekakan, maka dia wajib membayar jizyah, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti tidak diambil dari orang nasrani Bani Tughlab sedangkan zakat diambil dari harta-harta mereka 38

Pasal: Para ulama berpendapat: sedekah akan diambil secara berlipat dari harta orang yang diambil zakatnya 40

Pasal: Apabila orang-orang dari bani Tughlab membayar upeti akan tetapi dengan nama sedekah, 42

Pasal: Sedangkan orang-orang ahlul kitab baik dari yahudi maupun nasrani arab dan selain mereka maka upeti yang dibayarkan mereka diterima, 43

Pasal: Apabila seorang nasrani bani Tughlab berdagang dan keuntungannya melebihi sepersepuluh maka 46

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan hewan sembelihan mereka tidak dibolehkan untuk dimakan dan perempuan-perempuan mereka 46

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari ahlul dzimmah bepergian ke suatu negeri 48

Pasal: Maka dalam setahun yang diambil dari mereka hanya sekali, Ahmad mengatakan pada riwayat Jama’ah dari para ulama, 50

Pasal: Tidak diambil dari mereka selain dari harta dagangan, 51

Pasal: Riwayat tersebut berbeda-beda dari Ahmad apabila yang datang tersebut membawa khamar atau babi 53

Pasal: Dibolehkan mengambil nilai dari khamar dan babi dari mereka sebagai upeti dan pajak bumi mereka dengan dalil dari perkataan Umar ini, 54

Pasal: Apabila seorang ahlul dzimmah yang datang akan tetapi dia memiliki hutang dengan jumlah tertentu 54

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “apabila masuk kepada kita seorang pedagang harbi dengan aman maka diambil darinya sepersepuluh.” 55

Pasal: Diambil sepersepuluh dari mereka dari setiap harta hasil dagangan pada perkataan Al-Kharqi, 56

Pasal: Diambil sepersepuluh dari setiap pedagang ahlul harbi dan setengah dari sepersepuluh dari setiap ahlul dzimmah 57

Pasal: Diambil hanya sekali dalam setahun dan tidak diambil apabila lebih sedikit dari 10 dinar, 58

Pasal: Tidak seorang ahlul harbi yang memasuki wilayah islam tanpa diberikan perlindungan, 58

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila perjanjiannya dibatalkan disebabkan telah melanggar persyaratan 60

Pasal: Daerah-daerah muslim terbagi menjadi 4: 64

Pasal: Barangsiapa dari ahlul dzimmah membangun maka tidak dibolehkan melarangnya kecuali apabila bangunan mereka lebih tinggi dari bangunan orang-orang muslim apabila bersebelahan, 67

Pasal: Tidak dibolehkan satu pun dari mereka menempati wilayah Hijaz, 69

Pasal: Dibolehkan mereka memasuki Hijaz untuk berdagang, 71

Pasal: Sedangkan wilayah Al Haram maka tidak dibolehkan bagi mereka memasukinya, 73

Pasal: Sedangkan mesjid-mesjid yang sudah ditentukan maka tidak dibolehkan mereka untuk memasukinya tanpa seizin 76

Pasal: Yang diambil dari ahlul dzimmah terbagi menjadi 5 bagian: 77

Pasal: Apabila ditetapkan kepada mereka dzimmah maka akan ditulis nama-nama mereka dan nama orang tua mereka 79

Pasal: Apabila seorang imam wafat atau turun (dari jabatannya), 80

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang lari dari ahlul dzimmah ke dar Al Harbi 80

Pasal: Apabila suatu kelompon membatalkan status mereka sebagai ahlul dzimmah maka dibolehkan memerangi mereka dan membunuh mereka, 81

Pasal: Apabila seseorang ditetapkan sebagai ahlul dzimmah maka mereka harus dilindunginya oleh orang-orang muslim, 81

Pasal: Apabila bermasalah antara muslim dengan ahlul dzimmah maka masalah mereka harus diputuskan, 82

Pasal: Pengokohannya tidak dibolehkan dengan memberi mushaf dan hadits Nabi 84

Pasal: Tidak boleh menghadirkan mereka didalam suatu majlis dan mendahului mengucapkan salam kepada mereka, 84

Pasal: Sebagian ahlul dzimmah mengatakan bahwa upeti tidak diwajibkan bagi mereka karena mereka memiliki surat dari Nabi 86

Pasal: Abu Al-Khitab berkata, “Mereka diuji ketika mengambil upeti. 86

Pasal: Imam Ahmad berkata tentang seseorang suami yang memiliki istri seorang nasrani, 88

KITAB HEWAN BURUAN DAN HEWAN SEMBELIHAN 91
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu telah membacakan bismillah lalu ia melepaskan anjing atau macan peliharaannya yang terlatih, 94

Pasal: Apabila binatang pemburu meminum darah hasil buruannya dan tidak memakan apapun, 110

Pasal: Hewan-hewan yang ditangkap oleh binatang pemburu tidak diharamkan meski sebelumnya binatang itu memakan salah satu hewan tersebut. 111

Pasal: Semua jenis binatang buas yang dapat dilatih dan bisa digunakan untuk berburu hukumnya sama seperti hukum anjing yang terlatih, 113

Pasal: Apakah membasuh bekas gigitan anjing pada hewan buruan diharuskan? 114

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan burung elang atau semacamnya untuk berburu sesuatu, 114

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan yang didapatkan oleh anjing hitam, yaitu anjing yang berwarna hitam legam, 116

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila diketahui hasil buruannya masih hidup namun tidak disembelih secepatnya hingga hewan itu mati, 118

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada alat untuk menyembelih hewan yang masih hidup itu, 120

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu melepaskan anjingnya, 122

Pasal: Apabila seorang pemburu muslim melepaskan anjingnya, lalu ada orang lain yang beragama majusi 124

Pasal: Apabila seorang pemburu muslim melepaskan anjingnya lalu ada seorang pemburu majusi yang juga melepaskan anjingnya, 127

Pasal: Apabila seorang pemburu majusi menggunakan anjing milik pemburu muslim untuk berburu, 127

Pasal: Apabila sejumlah pemburu melepaskan anjing-anjing mereka untuk berburu hewan buruan dengan masing-masing mengucapkan basmalah, 129

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang telah mengucapkan basmalah dan melemparkan anak panahnya pada seekor hewan buruan, 130

Pasal: Apabila seorang pemburu melihat ada bayangan berkelibat atau mendengar sesuatu mendesis, 133

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 135

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 140

Pasal: Apabila seorang pemburu melepaskan anak panahnya dengan menyasar seekor burung yang berada di udara, 142

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya dengan menyasar satu hewan buruan, 143

Pasal: Ahmad menyatakan: Tidak mengapa hukumnya berburu di malam hari. 144

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 145

Pasal: Ahmad menyebutkan sebuah riwayat, dari Husyaim, dari Mansur, dari Hasan, 148

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu menancapkan arit/sabit di atas tanah sebagai senjatanya, 149

Pasal: Adapun hewan buruan yang ditangkap dengan menggunakan jaring atau perangkap tali, 151

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu berburu dengan menggunakan mi’radh (kayu atau bambu runcing), 151

Pasal: Semua alat berburu yang memiliki kesamaan bentuk dengan mi’radh, maka hukumnya juga sama, 153

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan senjatanya hingga melukai seekor hewan buruan. 154

Pasal: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 155

Pasal: Apabila dua orang pemburu melepaskan panah mereka secara bersamaan untuk menyasar satu ekor hewan buruan, 159

Pasal: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 161

Pasal: Para ulama madzhab kami berpendapat, apabila seekor hewan buruan terperangkap di jaring atau tali seseorang, 161

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menumpang di atas sebuah kapal air, 164

Pasal: Apabila ikan yang melompat itu melakukan lompatannya sebagai reaksi dari perbuatan seorang pemburu yang bermaksud untuk memburu ikan tersebut, 165

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memburu ikan dengan menggunakan sesuatu yang najis. 165

Pasal: Ahmad juga memakruhkan perburuan dengan menggunakan arak, dan juga segala sesuatu yang memiliki nyawa, 166

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang murtad ataupun hewan yang disembelih olehnya, 167

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang tidak mengucapkan basmalah tatkala berburu, 167

Pasal: Pengucapan basmalah untuk penyembelihan dilakukan tepat di saat hendak menyembelih atau bisa juga sesaat sebelumnya sebagaimana niat pada saat thaharah. 170

Pasal: Apabila seorang pemburu telah mengucapkan basmalah untuk menyasar seekor hewan buruan, 171

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seekor unta melarikan diri dan pemiliknya tidak mampu untuk mengejarnya, 171

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Ahlul kitab memiliki status hukum yang sama dengan orang muslim untuk semua situasi di atas. 174

Pasal: Pembolehan itu berlaku untuk semua kaum muslimin, dan juga ahlul kitab, baik itu yang fasik ataupun tidak. 175

Pasal: Pembolehan itu juga berlaku untuk kafir harbi (perang) ataupun kafir zimmi (damai), 176

Pasal: Apabila seorang ahlul kitab memiliki orang tua yang berbeda agamanya, 177

Pasal: hewan yang disembelih diperuntukkan sebagai persembahan acara hari besar atau tempat ibadah mereka. 178

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hewan buruan yang tewas dengan menggunakan peluru timah atau batu, 180

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang majusi dan juga sembelihannya, 182

Pasal: Hukum hewan buruan ataupun hewan yang disembelih oleh orang-orang kafir lainnya selain ahlul kitab 186

Pasal: Makanan lain yang dibuat oleh orang majusi tidak ada larangan untuk memakannya 186

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum pembolehan memakan ikan yang sudah mati, 187

Pasal: Memakan bangkai belalang hukumnya diperbolehkan menurut ijma para ulama. 190

Pasal: Diperbolehkan untuk memakan belalang secara keseluruhan dengan segala isi perutnya. 191

Pasal: mengenai ikan yang dibakar di atas api 192

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan, untuk hewan buruan yang tertangkap dalam keadaan hidup atau hewan peliharaan, 193

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum dianjurkannya menyembelih dengan cara nahar untuk unta, 199

Pasal: Disunnahkan agar penyembelihan dilakukan dengan pisau yang sudah ditajamkan, 201

Pasal: hewan masburah dan mujassamah 202

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang seharusnya disembelih dengan cara nahar tapi disembelih dengan cara dzibih, 203

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih seekor hewan dan telah memotongnya, 205

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang salah dalam melakukan penyembelihan seekor hewan, 206

Pasal: Apabila seseorang menyembelih seekor hewan melalui tengkuknya secara sengaja, 207

Pasal: Menyembelih seekor hewan melalui tengkuknya. 209

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan terhadap hewan betina yang sedang mengandung 209

Pasal: Meskipun tetap halal untuk dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu, 212

Pasal: Apabila janin itu keluar dalam keadaan hidup dengan nyawa yang stabil dan dimungkinkan untuk disembelih, 213

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memotong bagian anggota tubuh hewan yang disembelih 213

Pasal: Makruh hukumnya untuk menguliti hewan yang baru disembelih sebelum hewan itu membeku 214

Pasal: Apabila seseorang memotong bagian tubuh hewan yang masih dalam keadaan hidup dengan nyawa yang stabil, 215

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan dapat dilakukan oleh siapapun yang mampu untuk melakukannya, 215

Pasal: Apabila seorang ahlul kitab menyembelih hewan yang diharamkan oleh Allah c kepada umat mereka, 219

Pasal: Apabila seorang ahlul kitab menyembelih hewan yang dihalalkan, namun ia mengira bahwa hewan itu diharamkan baginya, 220

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila orang yang menyembelih merupakan penyandang tuna wicara (bisu), 221

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang dalam keadaan junub (berhadats besar), 222

Pasal: Hewan yang mati akibat tercekik, atau dipukul, atau jatuh, 223

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan-hewan yang diharamkan adalah hewan-hewan yang ditetapkan oleh Allah 227

Pasal: Landak juga diharamkan. 230

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atas dasar sunnah Nabi 231

Pasal: Baghal (hasil kawin silang antara kuda dengan keledai) juga diharamkan menurut ulama yang mengharamkan keledai jinak, 233

Pasal: Susu yang dihasilkan dari keledai juga hukumnya haram, menurut sebagian besar ulama. 234

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya juga diharamkan. 234

Pasal: Diharamkan pula memakan kera dan memperjual belikannya. 236

Pasal: Diharamkan pula untuk memakan musang, rase, 237

Pasal: Mengenai hukum memakan rubah, 238

Pasal: Diharamkan pula untuk memakan gajah. 239

Pasal: Adapun untuk beruang, 240

Pasal: Diharamkan pula hewan-hewan pemakan bangkai, seperti burung nadzar, 242

Pasal: Diharamkan pula untuk memakan burung layang-layang, burung walet, dan kelelawar. 243

Pasal: Selain hewan-hewan yang telah kami sebutkan di atas, maka hukumnya boleh dimakan, 244

Pasal: Dihalalkan pula segala jenis kuda, 245

Pasal: Kelinci juga dihalalkan. 247

Pasal: Dihalalkan pula memakan marmut (sejenis kelinci berwarna abu-abu hitam). 248

Pasal: hukum memakan terwelu (masih sebangsa kelinci) 248

Pasal: Semua jenis unggas hukumnya halal kecuali beberapa burung yang kami sebutkan. 249

Pasal: Para ulama sepakat bahwa kemakruhan dari hewan yang memakan najis termasuk unta julalah dapat gugur dengan memeliharanya. 253

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua jenis burung yang memiliki cakar kuku yang dapat mencengkeram 240

Pasal: Mengendarai unta julalah juga dimakruhkan. 254

Pasal: Diharamkan memakan buah atau hasil tanaman yang diirigasi dengan air najis atau dirabuk dengan pupuk yang najis. 255

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang berada di dalam situasi darurat hingga terpaksa memakan bangkai, 256

Pasal: Apabila seseorang dalam keadaan darurat, apakah ia diwajibkan untuk memakan bangkai tersebut atau tidak? 258

Pasal: Hal-hal yang diharamkan menjadi boleh dikonsumsi ketika dalam keadaan darurat, 260

Pasal: orang yang sedang dalam keadaan darurat pada suatu perjalanan yang niatnya berbuat maksiat 261

Pasal: Apakah orang yang sedang dalam keadaan darurat boleh menambah lebih dari satu bangkai? 262

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang melihat buah- buahan, 263

Pasal: Untuk hasil pertanian, 267

Pasal: Terkait dengan pemerahan susu hewan ternak, 268

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang sedang dalam keadaan darurat menemukan ada bangkai hewan 270

Pasal: Apabila seseorang yang sedang dalam keadaan darurat bertemu dengan orang lain yang mau memberinya makan dan minum, 271

Pasal: Apabila seseorang yang sedang dalam keadaan darurat bertemu dengan orang lain yang memiliki makanan, 271

Pasal: orang yang sedang berihram mengalami keadaan darurat dan menemukan ada bangkai hewan serta hewan buruan. 272

Pasal: Apabila seseorang yang sedang berihram menyembelih seekor hewan buruan karena mengalami keadaan darurat, 274

Pasal: Apabila seseorang yang mengalami keadaan darurat tidak dapat menemukan apapun untuk dimakan, 274
Pasal: Apabila seorang yang sedang mengalami keadaan darurat tidak menemukan apa-apa selain manusia yang diharamkan darahnya, 275

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada makanan lain yang dapat dimakan kecuali sebuah makanan milik orang lain 276

Pasal: Apabila kelaparan sudah semakin meluas di suatu musim paceklik hingga kedaruratan menimpa begitu banyak orang, 278

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak ada larangan untuk memakan dhab (hewan melata lebih kecil dari biawak namun lebih besar dari kadal). 280

Pasal: Begitu pula dengan hukum hyena. 282

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan tiryaq (semacam obat penawar racun), 284

Pasal: Tidak diperkenankan bagi umat Nabi Muhammad untuk berobat dengan yang haram, 284

Pasal: Dihalalkan untuk memakan buah atau makanan lain yang terdapat ulat di dalamnya, 285

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan buruan yang dipanah dengan panah beracun, 285

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan yang bertempat tinggal di air 286

Pasal: Adapun hewan-hewan lain yang tidak dapat hidup kecuali di dalam air, 288

Pasal: Semua hewan buruan yang berasal dari air (laut atau lainnya) juga dihalalkan, kecuali katak. 289

Pasal: Anjing laut itu halal dimakan. 291

Pasal: Hukum Belut 292

Pasal: hukum memakan ikan yang berada di perut ikan lainnya, atau berada di perut seekor burung laut, 292

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila suatu yang najis terjatuh pada cairan tertentu seperti minyak atau yang lain, 293

Pasal: Lemak bangkai dan lemak babi tidak boleh dimanfaatkan untuk penerangan ataupun yang lainnya. 297

Pasal: Apabila sebuah lentera dinyalakan dengan minyak yang najis, maka asapnya pun najis, 298

Pasal: Adonan roti yang terdapat tikus. 298

Pasal: memberikan bangkai sebagai makanan anjing atau burung yang dilatih untuk berburu. 299

Pasal: makruh hukumnya memakan tanah. 300

Pasal: Dimakruhkan pula untuk memakan bawang merah, bawang putih, 300

Pasal: Dimakruhkan untuk memakan bagian beguk (gondok) dan cuping hidung (cingur). 302

Pasal: Bagaimanakah hukum memakan keju. 303

Pasal: Tidak diperbolehkan untuk membeli kacang yang dijadikan alat untuk bertaruh oleh anak-anak kecil 303

Pasal: Ahmad mengatakan: Wajib hukumnya menjamu tamu muslim, 304

Pasal: Al Marwazi menyatakan: Aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah: 307

Pasal: Dianjurkan agar mengucap basmalah saat memulai makan dan mengucap hamdalah saat sudah selesai. 310

Pasal: Hendaknya makan dengan tangan kanan dan minum juga dengan tangan kanan. 311

Pasal: Muhanna mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Ahmad tentang hadits Nabi 314

Pasal: Rasulullah g tidak pernah meniup makanan ataupun minumannya. 314

Pasal: Abu Abdillah pernah ditanya mengenai pencucian tangan dengan menggunakan bubuk tepung, 315

Pasal: Abu Abdillah pernah ditanya mengenai pencucian tangan 315

Pasal: Diriwayatkan, dari Anas, bahwasanya suatu ketika Nabi g datang ke rumah Saad bin Ubadah, 316


KITAB: HEWAN KURBAN 317

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Berkurban itu hukumnya sunnah, 318

Pasal: Berkurban lebih afdal dari sedekah jika setara nilainya. 319

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang ingin berkurban dan sudah masuk tanggal 10 Zulhijjah, 321

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Unta boleh disembelih untuk tujuh orang, dan begitu juga dengan sapi. 323

Pasal: Tidak ada larangan jika seseorang menyembelih satu kambing, atau sapi, atau unta, 325

Pasal: Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi, lalu kambing, lalu joinan unta, lalu joinan sapi. 327

Pasal: Disunnahkan agar hewan kurban digemukkan dan dipercantik penampilannya, 329

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan menyembelih kambing sebagai kurban kecuali kambing itu telah cukup umur, 330

Pasal: Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh selain hewan ternak, 332

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Domba yang sudah cukup umur adalah domba yang sudah berumur lebih dari enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. 332

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hal-hal yang harus dihindari dari hewan ternak yang akan dijadikan kurban; 333

Pasal: Kebutaan pada kedua mata hewan yang akan dikurbankan lebih tidak diperbolehkan, 337

Pasal: Hewan ternak yang telah dikebiri boleh dijadikan hewan kurban, 338

Pasal: Hewan ternak yang tidak memiliki tanduk sejak lahir boleh dijadikan hewan kurban. 338

Pasal: Dimakruhkan untuk menjadi hewan kurban apabila hewan tersebut terpotong kupingnya, 340

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang akan dikurbankan sudah ditunjuk, 341

Pasal: Apabila seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor hewan ternak, 342

Pasal: Apabila hewan yang telah ditetapkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban ternyata hilang atau mati, 343

Pasal: membeli seekor hewan untuk dijadikan sebagai hewan kurban namun ada cacatnya yang diketahui kemudian. 345

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan kurban melahirkan anaknya maka anak itu harus disembelih bersama induknya. 347

Pasal: Air susu hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh diminum. 348

Pasal: Bulu pun jika dengan mencukurnya akan lebih bermanfaat bagi hewan yang akan dikurbankan, 350

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penetapan hewan kurban harus diucapkan dengan lisan bahwa hewan itu adalah hewan kurban. 351

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang ditetapkan sebagai hewan kurban ternyata tidak sempurna, 351

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh dijual 353

Pasal: hukum berkurban atas nama anak yatim dengan menggunakan hartanya sendiri. 354

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Anjuran untuk memakan sendiri sepertiga dari hewan kurbannya, 356

Pasal: Diperbolehkan untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, 360

Pasal: Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memberikan daging hewan kurbannya kepada orang kafir. 361

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada penjagal hewan 362

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang berkurban boleh mengambil manfaat dari kulit hewan kurban, 362

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pembolehan menukar hewan kurban dengan hewan yang lebih baik 365

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila telah masuk waktu siang di hari raya kurban, 368

Pasal: Apabila waktu terakhir untuk menyembelih hewan kurban telah berlalu. 375

Pasal: Jika hewan kurban hilang atau dicuri tanpa ada kelalaian, maka tidak perlu mengganti dengan hewan yang lain. 376

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya sebelum waktu yang disyariatkan, 377

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak dianjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh selain muslim, 378

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kalimat yang diucapkan ketika menyembelih adalah, bismillaahi wallaahu akbar. 380

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak perlu bagi orang yang hendak menyembelih untuk menyebutkan nama orang yang berkurban, 382

Pasal: Hukum hewan kurban yang disembelih orang lain tanpa seizinnya. 382

Pasal: Apabila seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor hewan untuk dikurbankan, 383

Pasal: Tidak boleh menyembelih hewan kurban dengan mengatas namakan janin yang belum terlahir. 384

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tujuh orang boleh berjoin untuk berkurban secara patungan, 385

Pasal: Diperbolehkan bagi mereka yang berjoin untuk memilah daging hasil sembelihannya. 386

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum aqiqah itu disunnahkan. 386

Pasal: Aqiqah lebih afdal dari sedekah yang setara nilainya. 390

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Dua kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan satu kambing untuk aqiqah anak perempuan. 391

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan hewan untuk aqiqah dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari. 393

Pasal: Dianjurkan pula pada hari ketujuh itu untuk menggunting rambut bayi dan memberikan nama. 395

Pasal: Dimakruhkan untuk mengusap atau melumuri kepala anak dengan darah. 397

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Segala cacat yang harus dihindari pada hewan kurban juga harus dihindari pada hewan aqiqah. 399

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pendistribusian yang berlaku pada daging kurban juga berlaku pada daging aqiqah, 400

Pasal: kulit, kepala, dan bagian isi perutnya (jeroan) hewan aqiqah boleh dijual dan hasil penjualannya disedekahkan. 402

Pasal: seorang ayah dianjurkan agar mengumandangkan adzan di telinga anaknya yang baru saja dilahirkan. 403

Pasal: tentang Fara’ah dan atirah. 405


KITAB PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN 409

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Perlombaan hanya untuk nashl (panah), hafir (kuda), 414

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila keduanya ingin berlomba, 416

Pasal: Perjanjian dalam perlombaan adalah akad yang diperbolehkan saja. 418

Pasal: Disyaratkan agar status hadiahnya harus diketahui. 419

Pasal: Apabila pihak yang ditantang memberi syarat kepada penantang untuk memberi makan kepadanya. 420

Pasal: Apabila pemberi hadiah bukan dari pihak yang bertanding. 422

Pasal: Apabila pemberi hadiah berkata kepada sepuluh orang peserta lomba: 424

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila ada dua orang yang berlomba dan kedua-duanya menjanjikan hadiah maka hukumnya tidak diperbolehkan, 426

Pasal: Pertandingan yang menggunakan hewan. 429

Pasal: Disyaratkan agar hewan yang bertanding dari jenis hewan yang sama. 434

Hal-Hal Yang Terkait Dengan Munadhalah 434

Pasal: Perlombaan memanah ada tiga macam. 438

Pasal: keharusan para peserta menentukan bentuk perlombaan yang akan mereka lakukan. 441

Pasal: Apabila kedua peserta bersepakat untuk memberi kelonggaran jika ada panah yang terkena sesuatu 442

Pasal: Menurut sunnah (yakni sesuai syariat), kedua peserta harus memiliki dua target, 443

Pasal: Apabila kedua peserta sepakat untuk memanah dalam jumlah yang banyak maka hal itu diperbolehkan, 446

Pasal: Apabila salah satu dari peserta terlihat seperti mencoba untuk memperlambat jalannya pertandingan atau melakukan sesuatu yang tidak diperlukan, 447

Pasal: Apabila antara kedua peserta terjadi silang pendapat mengenai tempat berdiri dan tidak ada yang mau mengalah, 448

Pasal: Akad perlombaan memanah juga boleh dilakukan secara berjamaah, 448

Pasal: Apabila seorang pemberi hadiah masuk ke dalam salah satu kelompok. 450

Pasal: anak panah yang digunakan harus sesuai jumlahnya dengan jumlah semua pemanah yang ada. 451

Pasal: Apabila pertandingan dilakukan antar dua kelompok, 451

Pasal: Dalam sebuah pertandingan tidak boleh dikatakan: ‘mari kita undi saja, 452

Pasal: Apabila ada dua orang yang bertanding panahan, dan satu orang di antaranya adalah pemberi hadiah, 453

Pasal: Apabila sudah berlangsung pertandingan, lalu salah satu peserta ternyata mendapatkan lebih banyak target yang dikenainya, 454

Pasal: Apabila kedua peserta pertandingan menyepakati agar tembakan yang terhitung terkena sasaran 454

Pasal: Apabila target ditiup oleh angin dan ternyata panahnya tertancap pada tempat target. 455

Pasal: Apabila pemanah telah melepaskan anak panahnya lalu anak panah itu tidak terkena target 456

Pasal: Apabila kedua peserta pertandingan menyepakati syarat khawasiq, 457

Pasal: Apabila kedua peserta pertandingan menyepakati syarat khawasiq (terkena target dan menancap), 459

Pasal: Apabila ada seseorang berkata kepada pemanah: Panahlah target itu, 460

Pasal: tidak menyebutkan jenis busur yang digunakan. 462

Pasal: Dari pernyataan Ahmad yang eksplisit dapat diambil kesimpulan bahwa ia memperbolehkan pemanah 463

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan bagi penunggang kuda untuk membawa kuda lain selain kuda 465


KITAB SUMPAH 468

Pasal: Sumpah bagi setiap mukallaf yang tidak terpaksa melakukannya dan menginginkannya hukumnya sah, 470

Pasal: Sumpah yang diucapkan oleh orang kafir juga dianggap sah. 471

Pasal: Tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah atau sifat-Nya. 472

Pasal: Dimakruhkan untuk berlebihan dalam bersumpah atas nama Allah, 477

Pasal: Sumpah dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi lima, 480

Pasal: Ketika sebuah sumpah diucapkan untuk melakukan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan, 487

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia tidak melakukannya, 489

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila dilanggar karena lupa, 492

Pasal: Apabila seseorang melanggar sumpahnya karena tidak mengenali orang yang dikaitkan dengan sumpahnya, 494

Pasal: Sedangkan untuk orang yang dipaksa (di bawah tekanan) untuk melakukan sesuatu yang dapat melanggar sumpahnya terbagi menjadi dua, 495

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu, 496

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kafarat itu hanya diharuskan bagi orang yang mengucapkan kalimat sumpah dengan maksud untuk bersumpah. 499

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu yang diyakini olehnya seperti itu namun ternyata tidak, 501

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Sumpah yang dikenakan kafarat untuk pelanggarannya hanyalah sumpah 504

Pasal: Bersumpah dengan menggunakan sifat Allah juga sama hukumnya seperti menggunakan nama Allah. 507

Pasal: Apabila ada seseorang berkata: wa haqqullah (demi hak Allah), maka ucapan ini termasuk sumpah yang berakibat kafarat bila dilanggar. 510

Pasal: Apabila seseorang berkata: la’amrullaahi (demi keabadian Allah), 511

Pasal: Apabila seseorang berkata: wa aymullah atau wa aymanullah (keduanya bermakna demi Allah), 515

Pasal: Harful qasam (yakni kata yang khusus digunakan untuk bersumpah) ada tiga; 515

Pasal: Apabila seseorang bersumpah tanpa menyertakan huruf sumpah, 517

Pasal: Objek sumpah dapat diketahui melalui empat kata, 519

Pasal: Apabila seseorang berkata: laahallaah (tidak demi Allah), 520

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan ayat Al Qur‘an. 520

Pasal: Apabila seseorang bersumpah atas nama mushaf, maka sumpahnya dianggap sah. 522

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan menyedekahkan hartanya atau dengan melakukan ibadah haji. 522

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan perjanjian. 525

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan pernyataan keluar dari agama Islam. 528

Pasal: melanggar sumpah. 529

Pasal: Meskipun tanpa kafarat, seseorang dilarang untuk bersumpah seperti itu, 531

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau mengharamkan seluruh atau sebagian dari hartanya bagi dirinya sendiri. 531

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau ia berkata, uqsimu billaah, atau asyhadu billaah, atau a’zimu billaah 535

Pasal: Apabila seseorang berkata: ahlifu billaah, atau uulii billah, atau halaftu billaah, 538

Pasal: Apabila seseorang hanya berkata: aqsamtu, atau aalaytu, atau halaftu, atau syahidtu 538

Pasal: Apabila seseorang berkata: a’zimu atau ‘azamtu tanpa kalimat billaah, maka kalimat itu bukan termasuk kalimat sumpah, 540

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau bi amaanatillaah (demi amanat Allah). 541

Pasal: Apabila seseorang berkata: wal amanati maa fa’altu 543

Pasal: Bersumpah dengan menggunakan kata amanat ini hukumnya dimakruhkan, 544

Pasal: Tidak sah pula sumpah yang mengatas namakan makhluk ciptaan Allah, 544

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan menggunakan semua kalimat yang disyariatkan, 545

Pasal: Apabila seseorang bersumpah satu kali dengan objek yang berbeda-beda, 548

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan dua sumpah terhadap 551

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah dengan mengatakan: 552

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Riwayat dari Abu Abdillah terkait seseorang yang bersumpah untuk menyembelih anaknya 554

Pasal: Apabila seseorang bernadzar untuk membunuh dirinya sendiri atau membunuh orang lain, 558

Pasal: wanita yang bernadzar untuk menyembelih anaknya. 559

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk membebaskan apa yang dimilikinya 560

Pasal: Apabila seseorang berkata: jika aku melakukan hal itu, 562

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk membebaskan semua hamba sahaya yang dimilikinya, 563

Pasal: Apabila seseorang berkata: hamba sahaya si fulan terbebaskan jika kamu masuk ke dalam rumah itu, 564

Pasal: Apabila seseorang berkata: jika aku melakukan hal itu maka harta si fulan dishadaqahkan, 565

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat sumpah, 566

Pasal: jika kafarat ditunaikan sebelum adanya sumpah. 569

Pasal: Untuk keutamaan, menunaikan kafarat sebelum dan setelah pelanggaran terjadi itu sama utamanya. 569

Pasal: pabila sumpah yang diucapkan merupakan sumpah yang terlarang, 570

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah, 571

Pasal: Disyaratkan pula agar istitsna‘ itu diucapkan dengan lisan, 573

Pasal: Al Qadhi juga mensyaratkan agar pengucapan istitsna‘ itu diiringi dengan niat atau maksud. 574

Pasal: Istitsna boleh digunakan pada setiap kalimat sumpah yang berkonsekuensi hukuman kafarat atas pelanggarannya, 575

Pasal: Apabila seseorang berkata: demi Allah aku akan minum hari ini kecuali Allah berkehendak lain, 575

Pasal: Apabila seseorang berkata: demi Allah aku akan minum hari ini jika Zaid berkehendak, 576

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang beristitsna‘ 577

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang berkata: ‘Jika aku nikahi si fulanah 579

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi seorang wanita tertentu, 583

Pasal: Bentuk apapun yang digunakan pada kalimat tersebut, baik bentuk lampau (past tense) atau bentuk akan datang (future tense) sama saja. 584

Pasal: Apabila seseorang bersumpah tidak akan melakukan pembelian, 585

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan pembelian atau tidak melakukan pernikahan, 586

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikah, 588

Pasal: Apabila seseorang bersumpah tidak menikah secara sirri, 590

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menghibahkan sesuatu kepada fulan, 591

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak membeli sesuatu dari si fulan, 593

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk menceraikan istrinya, atau tidak menceraikan istrinya, 596

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak memukul istrinya, 597

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu sebagai syarat 598

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang mengucapkan sumpah, 599

Pasal: Terkadang, seseorang bersumpah dengan sesuatu yang mustahil, 605

Pasal: Apabila seseorang berkata: demi Allah fulan akan melakukan hal itu, 607

Pasal: Telah ditetapkan bahwa Nabi g memerintahkan agar apa yang menjadi sumpah harus ditunaikan, 608

Pasal: Dianjurkan agar memberikan santunan kepada peminta-minta yang menyebut nama Allah. 609

Pasal: Apabila seseorang berkata: aku telah bersumpah, namun ia sebenarnya tidak pernah bersumpah, 610

Pasal: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menyentuh sesuatu, atau ia mengharamkannya bagi dirinya sendiri, 612


KITAB KAFARAT 614

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang diwajibkan atasnya untuk menanggung kafarat atas pelanggaran sumpah, 615

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Bagi setiap orang miskin itu diberikan satu mud biji gandum atau tepung, 621

Pasal: Lebih afdhal jika makanan yang diberikan masih berupa biji gandum, 624

Pasal: Diwajibkan agar makanan yang diberikan untuk kafarat adalah makanan yang baik dan terhindar dari cela, 624

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila makanan itu diganti dengan uang yang nilainya lebih besar dari harga makanan itu 625

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pelanggar sumpah boleh memberikan makanan yang menjadi kafaratnya kepada kerabatnya, 627

Pasal: Semua yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, seperti orang kaya, orang kafir, 627

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ditemukan orang- orang miskin lain kecuali hanya satu saja, 628

Pasal: Apabila pelanggar sumpah menunaikan kafaratnya dengan memberi makan satu orang miskin 631

Pasal: Apabila seseorang memberi makan kepada satu orang miskin dalam satu hari untuk dua kafarat (dua kali lipat), 633

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pilihan lain untuk pelanggar sumpah yang harus menanggung kafaratnya adalah 634

Pasal: Bahan pakaian tersebut boleh berasal dari apapun, baik katun, katan, 636

Pasal: Orang-orang yang boleh diberikan pakaian adalah orang-orang yang diperbolehkan untuk diberi makan, 637



0 comments:

Post a Comment