Sunday, December 1, 2013
Al - Mughni (14) - Ibnu Qudamah
Al - Mughni (14)
Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 107.100.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 130.900,00
Harga belum termasuk ongkos kirim
Pembahasan:
KITAB UPETI 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “janganlah menerima upeti kecuali dari orang yahudi atau nasrani atau
majusi apabila mereka adalah penduduk (di suatu Negara islam) yang telah
disepakati oleh mereka.” 3
Pasal: Mereka termasuk ahlul
dzimmah apabila mereka memenuhi 2 persyaratan: 11
1688. Masalah: Abu Al Qasim Al
Kharqi berkata, “Selain daripada mereka memeluk islam atau diperangi.” 13
Pasal: Apabila orang-orang kafir
tersebut sudah dinyatakan ahlul dzimmah karena mereka merasa dari ahlul kitab
15
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Upeti yang diambil dari mereka berdasarkan atas 3 tingkatan orang
yang ekonominya paling bawah 15
Pasal: Batas kemampuan pada hak
mereka apabila orang-orang menganggap bahwa dia adalah orang yang mampu atau
kaya dan bukan berdasarkan tingkatan, 18
Pasal: Apabila mereka membayar
upeti maka upeti tersebut harus diterima dan diharamkan memerangi mereka, 19
Pasal: Upeti diwajibkan apabila
sudah sudah di akhir masa tempo, ini yang dikatakan oleh Asy-Syafi’i, 20
Pasal: Upeti tersebut diambil
dari harta-harta mereka dan upeti yang diambil tidak ditetapkan emas atau
perak, 20
Pasal: Tidak dibenarkan
menyatakan seseorang ahli dzimmah dan hadnah kecuali dari seorang imam atau
wakilnya, 21
Pasal: Diperbolehkan membuat
persyaratan pada ahlul dzimmah apabila menjamu orang muslim yang datang kepada
mereka, 21
Pasal: Al Qadhi menyebutkan bahwa
apabila diajukan persyaratan dalam hal penjamuan tamu, 23
Pasal: Pembagian kunjungan tamu
diantara mereka berdasarkan jumlah upeti mereka, 24
Pasal: Apabila diberikan
persyaratan kepada ahlul dzimmah persyaratan yang tidak baik seperti memberikan
persyaratan bahwa mereka tidak perlu membayar upeti, 25
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak dikenakan upeti untuk bayi, orang yang tidak waras akalnya dan
perempuan.” 26
Pasal: Apabila ada seorang
perempuan membayar upeti padahal sudah diberitahukan kepadanya bahwa perempuan
tidak dikenakan upeti, 26
Pasal: Apabila anak-anak ahlul
dzimmah tersebut sudah mulai dewasa dari orang-orang yang sakit sudah sembuh 28
Pasal: Bagi orang yang gila dan
kemudian sembuh maka baginya ada 3 keadaan: 29
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,
“Dan tidak diwajibkan untuk orang fakir.” 30
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang yang tua renta, orang yang sakit
selama bertahun-tahun, dan orang yang buta.” 32
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Dan tidak diwajibkan kepada seorang budak apabila tuannya itu seorang
muslim.” 32
Pasal: Dan yang lainnya adalah
orang yang merdeka dan madzhab mengkiaskan bahwa dia wajib membayar upeti 33
Pasal: Tidak diwajibkan kepada
pendeta untuk membayar upeti, 34
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Orang yang diwajibkan baginya untuk membayar upeti 34
Pasal: Apabila seorang ahlul
dzimmah wafat setelah genap setahun maka kewajibannya membayar upeti 36
Pasal: Tidak diperbolehkan
menumpuk-numpuk pembayaran upeti akan tetapi apabila upeti tersebut belum
dibayar selama 2 tahun 37
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila dia memerdekakan, maka dia wajib membayar jizyah, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Upeti tidak diambil dari orang nasrani Bani Tughlab sedangkan zakat
diambil dari harta-harta mereka 38
Pasal: Para ulama berpendapat:
sedekah akan diambil secara berlipat dari harta orang yang diambil zakatnya 40
Pasal: Apabila orang-orang dari
bani Tughlab membayar upeti akan tetapi dengan nama sedekah, 42
Pasal: Sedangkan orang-orang
ahlul kitab baik dari yahudi maupun nasrani arab dan selain mereka maka upeti
yang dibayarkan mereka diterima, 43
Pasal: Apabila seorang nasrani
bani Tughlab berdagang dan keuntungannya melebihi sepersepuluh maka 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Dan hewan sembelihan mereka tidak dibolehkan untuk dimakan dan
perempuan-perempuan mereka 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa dari ahlul dzimmah bepergian ke suatu negeri 48
Pasal: Maka dalam setahun yang
diambil dari mereka hanya sekali, Ahmad mengatakan pada riwayat Jama’ah dari
para ulama, 50
Pasal: Tidak diambil dari mereka
selain dari harta dagangan, 51
Pasal: Riwayat tersebut
berbeda-beda dari Ahmad apabila yang datang tersebut membawa khamar atau babi
53
Pasal: Dibolehkan mengambil nilai
dari khamar dan babi dari mereka sebagai upeti dan pajak bumi mereka dengan
dalil dari perkataan Umar ini, 54
Pasal: Apabila seorang ahlul
dzimmah yang datang akan tetapi dia memiliki hutang dengan jumlah tertentu 54
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “apabila masuk kepada kita seorang pedagang harbi dengan aman maka
diambil darinya sepersepuluh.” 55
Pasal: Diambil sepersepuluh dari
mereka dari setiap harta hasil dagangan pada perkataan Al-Kharqi, 56
Pasal: Diambil sepersepuluh dari
setiap pedagang ahlul harbi dan setengah dari sepersepuluh dari setiap ahlul
dzimmah 57
Pasal: Diambil hanya sekali dalam
setahun dan tidak diambil apabila lebih sedikit dari 10 dinar, 58
Pasal: Tidak seorang ahlul harbi
yang memasuki wilayah islam tanpa diberikan perlindungan, 58
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila perjanjiannya dibatalkan disebabkan telah melanggar
persyaratan 60
Pasal: Daerah-daerah muslim
terbagi menjadi 4: 64
Pasal: Barangsiapa dari ahlul
dzimmah membangun maka tidak dibolehkan melarangnya kecuali apabila bangunan
mereka lebih tinggi dari bangunan orang-orang muslim apabila bersebelahan, 67
Pasal: Tidak dibolehkan satu pun
dari mereka menempati wilayah Hijaz, 69
Pasal: Dibolehkan mereka memasuki
Hijaz untuk berdagang, 71
Pasal: Sedangkan wilayah Al Haram
maka tidak dibolehkan bagi mereka memasukinya, 73
Pasal: Sedangkan mesjid-mesjid
yang sudah ditentukan maka tidak dibolehkan mereka untuk memasukinya tanpa
seizin 76
Pasal: Yang diambil dari ahlul
dzimmah terbagi menjadi 5 bagian: 77
Pasal: Apabila ditetapkan kepada
mereka dzimmah maka akan ditulis nama-nama mereka dan nama orang tua mereka 79
Pasal: Apabila seorang imam wafat
atau turun (dari jabatannya), 80
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa yang lari dari ahlul dzimmah ke dar Al Harbi 80
Pasal: Apabila suatu kelompon
membatalkan status mereka sebagai ahlul dzimmah maka dibolehkan memerangi
mereka dan membunuh mereka, 81
Pasal: Apabila seseorang
ditetapkan sebagai ahlul dzimmah maka mereka harus dilindunginya oleh
orang-orang muslim, 81
Pasal: Apabila bermasalah antara
muslim dengan ahlul dzimmah maka masalah mereka harus diputuskan, 82
Pasal: Pengokohannya tidak
dibolehkan dengan memberi mushaf dan hadits Nabi 84
Pasal: Tidak boleh menghadirkan
mereka didalam suatu majlis dan mendahului mengucapkan salam kepada mereka, 84
Pasal: Sebagian ahlul dzimmah
mengatakan bahwa upeti tidak diwajibkan bagi mereka karena mereka memiliki
surat dari Nabi 86
Pasal: Abu Al-Khitab berkata,
“Mereka diuji ketika mengambil upeti. 86
Pasal: Imam Ahmad berkata tentang
seseorang suami yang memiliki istri seorang nasrani, 88
KITAB HEWAN BURUAN DAN HEWAN SEMBELIHAN 91
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila pemburu telah membacakan bismillah lalu ia melepaskan anjing atau macan
peliharaannya yang terlatih, 94
Pasal: Apabila binatang pemburu
meminum darah hasil buruannya dan tidak memakan apapun, 110
Pasal: Hewan-hewan yang ditangkap
oleh binatang pemburu tidak diharamkan meski sebelumnya binatang itu memakan
salah satu hewan tersebut. 111
Pasal: Semua jenis binatang buas
yang dapat dilatih dan bisa digunakan untuk berburu hukumnya sama seperti hukum
anjing yang terlatih, 113
Pasal: Apakah membasuh bekas
gigitan anjing pada hewan buruan diharuskan? 114
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu melepaskan burung elang atau semacamnya untuk berburu
sesuatu, 114
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum larangan memakan hasil buruan yang didapatkan oleh anjing hitam, yaitu
anjing yang berwarna hitam legam, 116
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila diketahui hasil buruannya masih hidup namun tidak disembelih secepatnya
hingga hewan itu mati, 118
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila tidak ada alat untuk menyembelih hewan yang masih hidup itu, 120
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila pemburu melepaskan anjingnya, 122
Pasal: Apabila seorang pemburu
muslim melepaskan anjingnya, lalu ada orang lain yang beragama majusi 124
Pasal: Apabila seorang pemburu
muslim melepaskan anjingnya lalu ada seorang pemburu majusi yang juga
melepaskan anjingnya, 127
Pasal: Apabila seorang pemburu
majusi menggunakan anjing milik pemburu muslim untuk berburu, 127
Pasal: Apabila sejumlah pemburu
melepaskan anjing-anjing mereka untuk berburu hewan buruan dengan masing-masing
mengucapkan basmalah, 129
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang telah mengucapkan basmalah dan melemparkan anak panahnya pada
seekor hewan buruan, 130
Pasal: Apabila seorang pemburu
melihat ada bayangan berkelibat atau mendengar sesuatu mendesis, 133
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 135
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 140
Pasal: Apabila seorang pemburu
melepaskan anak panahnya dengan menyasar seekor burung yang berada di udara,
142
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya dengan menyasar satu hewan buruan,
143
Pasal: Ahmad menyatakan: Tidak
mengapa hukumnya berburu di malam hari. 144
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan,
145
Pasal: Ahmad menyebutkan sebuah
riwayat, dari Husyaim, dari Mansur, dari Hasan, 148
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu menancapkan arit/sabit di atas tanah sebagai
senjatanya, 149
Pasal: Adapun hewan buruan yang
ditangkap dengan menggunakan jaring atau perangkap tali, 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu berburu dengan menggunakan mi’radh (kayu atau bambu
runcing), 151
Pasal: Semua alat berburu yang
memiliki kesamaan bentuk dengan mi’radh, maka hukumnya juga sama, 153
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seorang pemburu melepaskan senjatanya hingga melukai seekor hewan
buruan. 154
Pasal: Apabila seorang pemburu
melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 155
Pasal: Apabila dua orang pemburu
melepaskan panah mereka secara bersamaan untuk menyasar satu ekor hewan buruan,
159
Pasal: Apabila seorang pemburu
melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 161
Pasal: Para ulama madzhab kami
berpendapat, apabila seekor hewan buruan terperangkap di jaring atau tali
seseorang, 161
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang menumpang di atas sebuah kapal air, 164
Pasal: Apabila ikan yang melompat
itu melakukan lompatannya sebagai reaksi dari perbuatan seorang pemburu yang
bermaksud untuk memburu ikan tersebut, 165
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum larangan memburu ikan dengan menggunakan sesuatu yang najis. 165
Pasal: Ahmad juga memakruhkan
perburuan dengan menggunakan arak, dan juga segala sesuatu yang memiliki nyawa,
166
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum larangan memakan hasil buruan orang murtad ataupun hewan yang disembelih
olehnya, 167
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang tidak mengucapkan basmalah tatkala berburu, 167
Pasal: Pengucapan basmalah untuk
penyembelihan dilakukan tepat di saat hendak menyembelih atau bisa juga sesaat
sebelumnya sebagaimana niat pada saat thaharah. 170
Pasal: Apabila seorang pemburu
telah mengucapkan basmalah untuk menyasar seekor hewan buruan, 171
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seekor unta melarikan diri dan pemiliknya tidak mampu untuk
mengejarnya, 171
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Ahlul kitab memiliki status hukum yang sama dengan orang muslim untuk semua
situasi di atas. 174
Pasal: Pembolehan itu berlaku
untuk semua kaum muslimin, dan juga ahlul kitab, baik itu yang fasik ataupun
tidak. 175
Pasal: Pembolehan itu juga
berlaku untuk kafir harbi (perang) ataupun kafir zimmi (damai), 176
Pasal: Apabila seorang ahlul
kitab memiliki orang tua yang berbeda agamanya, 177
Pasal: hewan yang disembelih diperuntukkan
sebagai persembahan acara hari besar atau tempat ibadah mereka. 178
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum larangan memakan hewan buruan yang tewas dengan menggunakan peluru timah
atau batu, 180
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum larangan memakan hasil buruan orang majusi dan juga sembelihannya, 182
Pasal: Hukum hewan buruan ataupun
hewan yang disembelih oleh orang-orang kafir lainnya selain ahlul kitab 186
Pasal: Makanan lain yang dibuat
oleh orang majusi tidak ada larangan untuk memakannya 186
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum pembolehan memakan ikan yang sudah mati, 187
Pasal: Memakan bangkai belalang
hukumnya diperbolehkan menurut ijma para ulama. 190
Pasal: Diperbolehkan untuk
memakan belalang secara keseluruhan dengan segala isi perutnya. 191
Pasal: mengenai ikan yang dibakar
di atas api 192
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Penyembelihan, untuk hewan buruan yang tertangkap dalam keadaan hidup atau
hewan peliharaan, 193
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum dianjurkannya menyembelih dengan cara nahar untuk unta, 199
Pasal: Disunnahkan agar
penyembelihan dilakukan dengan pisau yang sudah ditajamkan, 201
Pasal: hewan masburah dan
mujassamah 202
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila hewan yang seharusnya disembelih dengan cara nahar tapi disembelih
dengan cara dzibih, 203
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang menyembelih seekor hewan dan telah memotongnya, 205
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang salah dalam melakukan penyembelihan seekor hewan, 206
Pasal: Apabila seseorang
menyembelih seekor hewan melalui tengkuknya secara sengaja, 207
Pasal: Menyembelih seekor hewan
melalui tengkuknya. 209
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Penyembelihan terhadap hewan betina yang sedang mengandung 209
Pasal: Meskipun tetap halal untuk
dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu, 212
Pasal: Apabila janin itu keluar
dalam keadaan hidup dengan nyawa yang stabil dan dimungkinkan untuk disembelih,
213
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum larangan memotong bagian anggota tubuh hewan yang disembelih 213
Pasal: Makruh hukumnya untuk
menguliti hewan yang baru disembelih sebelum hewan itu membeku 214
Pasal: Apabila seseorang memotong
bagian tubuh hewan yang masih dalam keadaan hidup dengan nyawa yang stabil, 215
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Penyembelihan dapat dilakukan oleh siapapun yang mampu untuk melakukannya, 215
Pasal: Apabila seorang ahlul
kitab menyembelih hewan yang diharamkan oleh Allah c kepada umat mereka, 219
Pasal: Apabila seorang ahlul
kitab menyembelih hewan yang dihalalkan, namun ia mengira bahwa hewan itu
diharamkan baginya, 220
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila orang yang menyembelih merupakan penyandang tuna wicara (bisu), 221
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang dalam keadaan junub (berhadats besar), 222
Pasal: Hewan yang mati akibat
tercekik, atau dipukul, atau jatuh, 223
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hewan-hewan yang diharamkan adalah hewan-hewan yang ditetapkan oleh Allah 227
Pasal: Landak juga diharamkan.
230
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atas dasar sunnah Nabi 231
Pasal: Baghal (hasil kawin silang
antara kuda dengan keledai) juga diharamkan menurut ulama yang mengharamkan
keledai jinak, 233
Pasal: Susu yang dihasilkan dari
keledai juga hukumnya haram, menurut sebagian besar ulama. 234
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya juga diharamkan. 234
Pasal: Diharamkan pula memakan
kera dan memperjual belikannya. 236
Pasal: Diharamkan pula untuk
memakan musang, rase, 237
Pasal: Mengenai hukum memakan
rubah, 238
Pasal: Diharamkan pula untuk
memakan gajah. 239
Pasal: Adapun untuk beruang, 240
Pasal: Diharamkan pula
hewan-hewan pemakan bangkai, seperti burung nadzar, 242
Pasal: Diharamkan pula untuk
memakan burung layang-layang, burung walet, dan kelelawar. 243
Pasal: Selain hewan-hewan yang
telah kami sebutkan di atas, maka hukumnya boleh dimakan, 244
Pasal: Dihalalkan pula segala
jenis kuda, 245
Pasal: Kelinci juga dihalalkan.
247
Pasal: Dihalalkan pula memakan
marmut (sejenis kelinci berwarna abu-abu hitam). 248
Pasal: hukum memakan terwelu
(masih sebangsa kelinci) 248
Pasal: Semua jenis unggas
hukumnya halal kecuali beberapa burung yang kami sebutkan. 249
Pasal: Para ulama sepakat bahwa
kemakruhan dari hewan yang memakan najis termasuk unta julalah dapat gugur
dengan memeliharanya. 253
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Semua jenis burung yang memiliki cakar kuku yang dapat mencengkeram 240
Pasal: Mengendarai unta julalah
juga dimakruhkan. 254
Pasal: Diharamkan memakan buah
atau hasil tanaman yang diirigasi dengan air najis atau dirabuk dengan pupuk
yang najis. 255
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang berada di dalam situasi darurat hingga terpaksa memakan
bangkai, 256
Pasal: Apabila seseorang dalam
keadaan darurat, apakah ia diwajibkan untuk memakan bangkai tersebut atau
tidak? 258
Pasal: Hal-hal yang diharamkan
menjadi boleh dikonsumsi ketika dalam keadaan darurat, 260
Pasal: orang yang sedang dalam
keadaan darurat pada suatu perjalanan yang niatnya berbuat maksiat 261
Pasal: Apakah orang yang sedang
dalam keadaan darurat boleh menambah lebih dari satu bangkai? 262
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang melihat buah- buahan, 263
Pasal: Untuk hasil pertanian, 267
Pasal: Terkait dengan pemerahan
susu hewan ternak, 268
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang sedang dalam keadaan darurat menemukan ada bangkai hewan 270
Pasal: Apabila seseorang yang
sedang dalam keadaan darurat bertemu dengan orang lain yang mau memberinya
makan dan minum, 271
Pasal: Apabila seseorang yang
sedang dalam keadaan darurat bertemu dengan orang lain yang memiliki makanan,
271
Pasal: orang yang sedang berihram
mengalami keadaan darurat dan menemukan ada bangkai hewan serta hewan buruan.
272
Pasal: Apabila seseorang yang
sedang berihram menyembelih seekor hewan buruan karena mengalami keadaan
darurat, 274
Pasal: Apabila seseorang yang
mengalami keadaan darurat tidak dapat menemukan apapun untuk dimakan, 274
Pasal: Apabila seorang yang
sedang mengalami keadaan darurat tidak menemukan apa-apa selain manusia yang
diharamkan darahnya, 275
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila tidak ada makanan lain yang dapat dimakan kecuali sebuah makanan milik
orang lain 276
Pasal: Apabila kelaparan sudah
semakin meluas di suatu musim paceklik hingga kedaruratan menimpa begitu banyak
orang, 278
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tidak ada larangan untuk memakan dhab (hewan melata lebih kecil dari biawak
namun lebih besar dari kadal). 280
Pasal: Begitu pula dengan hukum
hyena. 282
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Larangan untuk memakan tiryaq (semacam obat penawar racun), 284
Pasal: Tidak diperkenankan bagi
umat Nabi Muhammad untuk berobat dengan yang haram, 284
Pasal: Dihalalkan untuk memakan
buah atau makanan lain yang terdapat ulat di dalamnya, 285
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Larangan untuk memakan hewan buruan yang dipanah dengan panah beracun, 285
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Larangan untuk memakan hewan yang bertempat tinggal di air 286
Pasal: Adapun hewan-hewan lain
yang tidak dapat hidup kecuali di dalam air, 288
Pasal: Semua hewan buruan yang
berasal dari air (laut atau lainnya) juga dihalalkan, kecuali katak. 289
Pasal: Anjing laut itu halal
dimakan. 291
Pasal: Hukum Belut 292
Pasal: hukum memakan ikan yang
berada di perut ikan lainnya, atau berada di perut seekor burung laut, 292
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila suatu yang najis terjatuh pada cairan tertentu seperti minyak atau yang
lain, 293
Pasal: Lemak bangkai dan lemak
babi tidak boleh dimanfaatkan untuk penerangan ataupun yang lainnya. 297
Pasal: Apabila sebuah lentera
dinyalakan dengan minyak yang najis, maka asapnya pun najis, 298
Pasal: Adonan roti yang terdapat
tikus. 298
Pasal: memberikan bangkai sebagai
makanan anjing atau burung yang dilatih untuk berburu. 299
Pasal: makruh hukumnya memakan
tanah. 300
Pasal: Dimakruhkan pula untuk
memakan bawang merah, bawang putih, 300
Pasal: Dimakruhkan untuk memakan
bagian beguk (gondok) dan cuping hidung (cingur). 302
Pasal: Bagaimanakah hukum memakan
keju. 303
Pasal: Tidak diperbolehkan untuk
membeli kacang yang dijadikan alat untuk bertaruh oleh anak-anak kecil 303
Pasal: Ahmad mengatakan: Wajib
hukumnya menjamu tamu muslim, 304
Pasal: Al Marwazi menyatakan: Aku
pernah bertanya kepada Abu Abdillah: 307
Pasal: Dianjurkan agar mengucap
basmalah saat memulai makan dan mengucap hamdalah saat sudah selesai. 310
Pasal: Hendaknya makan dengan
tangan kanan dan minum juga dengan tangan kanan. 311
Pasal: Muhanna mengatakan: Aku
pernah bertanya kepada Ahmad tentang hadits Nabi 314
Pasal: Rasulullah g tidak pernah
meniup makanan ataupun minumannya. 314
Pasal: Abu Abdillah pernah ditanya
mengenai pencucian tangan dengan menggunakan bubuk tepung, 315
Pasal: Abu Abdillah pernah
ditanya mengenai pencucian tangan 315
Pasal: Diriwayatkan, dari Anas,
bahwasanya suatu ketika Nabi g datang ke rumah Saad bin Ubadah, 316
KITAB: HEWAN KURBAN 317
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Berkurban itu hukumnya sunnah, 318
Pasal: Berkurban lebih afdal dari
sedekah jika setara nilainya. 319
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang ingin berkurban dan sudah masuk tanggal 10 Zulhijjah, 321
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Unta boleh disembelih untuk tujuh orang, dan begitu juga dengan sapi. 323
Pasal: Tidak ada larangan jika
seseorang menyembelih satu kambing, atau sapi, atau unta, 325
Pasal: Hewan kurban yang paling
afdal adalah unta, lalu sapi, lalu kambing, lalu joinan unta, lalu joinan sapi.
327
Pasal: Disunnahkan agar hewan
kurban digemukkan dan dipercantik penampilannya, 329
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Larangan menyembelih kambing sebagai kurban kecuali kambing itu telah cukup
umur, 330
Pasal: Hewan yang akan dijadikan
kurban tidak boleh selain hewan ternak, 332
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Domba yang sudah cukup umur adalah domba yang sudah berumur lebih dari enam
bulan dan memasuki bulan ketujuh. 332
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hal-hal yang harus dihindari dari hewan ternak yang akan dijadikan kurban; 333
Pasal: Kebutaan pada kedua mata
hewan yang akan dikurbankan lebih tidak diperbolehkan, 337
Pasal: Hewan ternak yang telah
dikebiri boleh dijadikan hewan kurban, 338
Pasal: Hewan ternak yang tidak
memiliki tanduk sejak lahir boleh dijadikan hewan kurban. 338
Pasal: Dimakruhkan untuk menjadi
hewan kurban apabila hewan tersebut terpotong kupingnya, 340
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila hewan yang akan dikurbankan sudah ditunjuk, 341
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar untuk menyembelih seekor hewan ternak, 342
Pasal: Apabila hewan yang telah
ditetapkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban ternyata hilang atau mati, 343
Pasal: membeli seekor hewan untuk
dijadikan sebagai hewan kurban namun ada cacatnya yang diketahui kemudian. 345
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila hewan kurban melahirkan anaknya maka anak itu harus disembelih bersama
induknya. 347
Pasal: Air susu hewan yang telah
ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh diminum. 348
Pasal: Bulu pun jika dengan
mencukurnya akan lebih bermanfaat bagi hewan yang akan dikurbankan, 350
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Penetapan hewan kurban harus diucapkan dengan lisan bahwa hewan itu adalah
hewan kurban. 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila
hewan yang ditetapkan sebagai hewan kurban ternyata tidak sempurna, 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh dijual 353
Pasal: hukum berkurban atas nama
anak yatim dengan menggunakan hartanya sendiri. 354
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Anjuran untuk memakan sendiri sepertiga dari hewan kurbannya, 356
Pasal: Diperbolehkan untuk
menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, 360
Pasal: Diperbolehkan bagi orang
yang berkurban untuk memberikan daging hewan kurbannya kepada orang kafir. 361
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Larangan untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada penjagal hewan 362
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Orang yang berkurban boleh mengambil manfaat dari kulit hewan kurban, 362
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Pembolehan menukar hewan kurban dengan hewan yang lebih baik 365
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila telah masuk waktu siang di hari raya kurban, 368
Pasal: Apabila waktu terakhir
untuk menyembelih hewan kurban telah berlalu. 375
Pasal: Jika hewan kurban hilang
atau dicuri tanpa ada kelalaian, maka tidak perlu mengganti dengan hewan yang
lain. 376
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya sebelum waktu yang disyariatkan,
377
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tidak dianjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh selain muslim, 378
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Kalimat yang diucapkan ketika menyembelih adalah, bismillaahi wallaahu akbar.
380
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tidak perlu bagi orang yang hendak menyembelih untuk menyebutkan nama orang
yang berkurban, 382
Pasal: Hukum hewan kurban yang
disembelih orang lain tanpa seizinnya. 382
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar untuk menyembelih seekor hewan untuk dikurbankan, 383
Pasal: Tidak boleh menyembelih
hewan kurban dengan mengatas namakan janin yang belum terlahir. 384
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tujuh orang boleh berjoin untuk berkurban secara patungan, 385
Pasal: Diperbolehkan bagi mereka
yang berjoin untuk memilah daging hasil sembelihannya. 386
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hukum aqiqah itu disunnahkan. 386
Pasal: Aqiqah lebih afdal dari
sedekah yang setara nilainya. 390
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Dua kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan satu kambing untuk aqiqah anak perempuan.
391
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Penyembelihan hewan untuk aqiqah dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari. 393
Pasal: Dianjurkan pula pada hari
ketujuh itu untuk menggunting rambut bayi dan memberikan nama. 395
Pasal: Dimakruhkan untuk mengusap
atau melumuri kepala anak dengan darah. 397
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Segala cacat yang harus dihindari pada hewan kurban juga harus dihindari pada
hewan aqiqah. 399
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Pendistribusian yang berlaku pada daging kurban juga berlaku pada daging
aqiqah, 400
Pasal: kulit, kepala, dan bagian
isi perutnya (jeroan) hewan aqiqah boleh dijual dan hasil penjualannya
disedekahkan. 402
Pasal: seorang ayah dianjurkan
agar mengumandangkan adzan di telinga anaknya yang baru saja dilahirkan. 403
Pasal: tentang Fara’ah dan
atirah. 405
KITAB PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN 409
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Perlombaan hanya untuk nashl (panah), hafir (kuda), 414
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila keduanya ingin berlomba, 416
Pasal: Perjanjian dalam
perlombaan adalah akad yang diperbolehkan saja. 418
Pasal: Disyaratkan agar status
hadiahnya harus diketahui. 419
Pasal: Apabila pihak yang
ditantang memberi syarat kepada penantang untuk memberi makan kepadanya. 420
Pasal: Apabila pemberi hadiah
bukan dari pihak yang bertanding. 422
Pasal: Apabila pemberi hadiah
berkata kepada sepuluh orang peserta lomba: 424
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila ada dua orang yang berlomba dan kedua-duanya menjanjikan hadiah maka hukumnya
tidak diperbolehkan, 426
Pasal: Pertandingan yang
menggunakan hewan. 429
Pasal: Disyaratkan agar hewan
yang bertanding dari jenis hewan yang sama. 434
Hal-Hal Yang Terkait Dengan
Munadhalah 434
Pasal: Perlombaan memanah ada
tiga macam. 438
Pasal: keharusan para peserta
menentukan bentuk perlombaan yang akan mereka lakukan. 441
Pasal: Apabila kedua peserta
bersepakat untuk memberi kelonggaran jika ada panah yang terkena sesuatu 442
Pasal: Menurut sunnah (yakni
sesuai syariat), kedua peserta harus memiliki dua target, 443
Pasal: Apabila kedua peserta
sepakat untuk memanah dalam jumlah yang banyak maka hal itu diperbolehkan, 446
Pasal: Apabila salah satu dari
peserta terlihat seperti mencoba untuk memperlambat jalannya pertandingan atau
melakukan sesuatu yang tidak diperlukan, 447
Pasal: Apabila antara kedua
peserta terjadi silang pendapat mengenai tempat berdiri dan tidak ada yang mau
mengalah, 448
Pasal: Akad perlombaan memanah
juga boleh dilakukan secara berjamaah, 448
Pasal: Apabila seorang pemberi hadiah
masuk ke dalam salah satu kelompok. 450
Pasal: anak panah yang digunakan
harus sesuai jumlahnya dengan jumlah semua pemanah yang ada. 451
Pasal: Apabila pertandingan
dilakukan antar dua kelompok, 451
Pasal: Dalam sebuah pertandingan
tidak boleh dikatakan: ‘mari kita undi saja, 452
Pasal: Apabila ada dua orang yang
bertanding panahan, dan satu orang di antaranya adalah pemberi hadiah, 453
Pasal: Apabila sudah berlangsung
pertandingan, lalu salah satu peserta ternyata mendapatkan lebih banyak target
yang dikenainya, 454
Pasal: Apabila kedua peserta
pertandingan menyepakati agar tembakan yang terhitung terkena sasaran 454
Pasal: Apabila target ditiup oleh
angin dan ternyata panahnya tertancap pada tempat target. 455
Pasal: Apabila pemanah telah
melepaskan anak panahnya lalu anak panah itu tidak terkena target 456
Pasal: Apabila kedua peserta
pertandingan menyepakati syarat khawasiq, 457
Pasal: Apabila kedua peserta
pertandingan menyepakati syarat khawasiq (terkena target dan menancap), 459
Pasal: Apabila ada seseorang
berkata kepada pemanah: Panahlah target itu, 460
Pasal: tidak menyebutkan jenis
busur yang digunakan. 462
Pasal: Dari pernyataan Ahmad yang
eksplisit dapat diambil kesimpulan bahwa ia memperbolehkan pemanah 463
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Larangan bagi penunggang kuda untuk membawa kuda lain selain kuda 465
KITAB SUMPAH 468
Pasal: Sumpah bagi setiap
mukallaf yang tidak terpaksa melakukannya dan menginginkannya hukumnya sah, 470
Pasal: Sumpah yang diucapkan oleh
orang kafir juga dianggap sah. 471
Pasal: Tidak boleh bersumpah
dengan selain nama Allah atau sifat-Nya. 472
Pasal: Dimakruhkan untuk
berlebihan dalam bersumpah atas nama Allah, 477
Pasal: Sumpah dilihat dari segi
hukumnya terbagi menjadi lima, 480
Pasal: Ketika sebuah sumpah
diucapkan untuk melakukan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan, 487
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia tidak melakukannya,
489
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila dilanggar karena lupa, 492
Pasal: Apabila seseorang
melanggar sumpahnya karena tidak mengenali orang yang dikaitkan dengan
sumpahnya, 494
Pasal: Sedangkan untuk orang yang
dipaksa (di bawah tekanan) untuk melakukan sesuatu yang dapat melanggar
sumpahnya terbagi menjadi dua, 495
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu, 496
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Kafarat itu hanya diharuskan bagi orang yang mengucapkan kalimat sumpah dengan
maksud untuk bersumpah. 499
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu yang diyakini olehnya seperti itu
namun ternyata tidak, 501
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Sumpah yang dikenakan kafarat untuk pelanggarannya hanyalah sumpah 504
Pasal: Bersumpah dengan
menggunakan sifat Allah juga sama hukumnya seperti menggunakan nama Allah. 507
Pasal: Apabila ada seseorang
berkata: wa haqqullah (demi hak Allah), maka ucapan ini termasuk sumpah yang
berakibat kafarat bila dilanggar. 510
Pasal: Apabila seseorang berkata:
la’amrullaahi (demi keabadian Allah), 511
Pasal: Apabila seseorang berkata:
wa aymullah atau wa aymanullah (keduanya bermakna demi Allah), 515
Pasal: Harful qasam (yakni kata
yang khusus digunakan untuk bersumpah) ada tiga; 515
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah tanpa menyertakan huruf sumpah, 517
Pasal: Objek sumpah dapat
diketahui melalui empat kata, 519
Pasal: Apabila seseorang berkata:
laahallaah (tidak demi Allah), 520
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau dengan ayat Al Qur‘an. 520
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah atas nama mushaf, maka sumpahnya dianggap sah. 522
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau dengan menyedekahkan hartanya atau dengan melakukan ibadah haji. 522
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau dengan perjanjian. 525
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau dengan pernyataan keluar dari agama Islam. 528
Pasal: melanggar sumpah. 529
Pasal: Meskipun tanpa kafarat,
seseorang dilarang untuk bersumpah seperti itu, 531
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau mengharamkan seluruh atau sebagian dari hartanya bagi dirinya sendiri. 531
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau ia berkata, uqsimu billaah, atau asyhadu billaah, atau a’zimu billaah 535
Pasal: Apabila seseorang berkata:
ahlifu billaah, atau uulii billah, atau halaftu billaah, 538
Pasal: Apabila seseorang hanya
berkata: aqsamtu, atau aalaytu, atau halaftu, atau syahidtu 538
Pasal: Apabila seseorang berkata:
a’zimu atau ‘azamtu tanpa kalimat billaah, maka kalimat itu bukan termasuk
kalimat sumpah, 540
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Atau bi amaanatillaah (demi amanat Allah). 541
Pasal: Apabila seseorang berkata:
wal amanati maa fa’altu 543
Pasal: Bersumpah dengan
menggunakan kata amanat ini hukumnya dimakruhkan, 544
Pasal: Tidak sah pula sumpah yang
mengatas namakan makhluk ciptaan Allah, 544
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bersumpah dengan menggunakan semua kalimat yang disyariatkan,
545
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah satu kali dengan objek yang berbeda-beda, 548
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bersumpah dengan dua sumpah terhadap 551
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang bersumpah dengan mengatakan: 552
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Riwayat dari Abu Abdillah terkait seseorang yang bersumpah untuk menyembelih
anaknya 554
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar untuk membunuh dirinya sendiri atau membunuh orang lain, 558
Pasal: wanita yang bernadzar
untuk menyembelih anaknya. 559
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang bersumpah untuk membebaskan apa yang dimilikinya 560
Pasal: Apabila seseorang berkata:
jika aku melakukan hal itu, 562
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk membebaskan semua hamba sahaya yang dimilikinya, 563
Pasal: Apabila seseorang berkata:
hamba sahaya si fulan terbebaskan jika kamu masuk ke dalam rumah itu, 564
Pasal: Apabila seseorang berkata:
jika aku melakukan hal itu maka harta si fulan dishadaqahkan, 565
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang mengucapkan kalimat sumpah, 566
Pasal: jika kafarat ditunaikan
sebelum adanya sumpah. 569
Pasal: Untuk keutamaan,
menunaikan kafarat sebelum dan setelah pelanggaran terjadi itu sama utamanya.
569
Pasal: pabila sumpah yang
diucapkan merupakan sumpah yang terlarang, 570
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bersumpah, 571
Pasal: Disyaratkan pula agar
istitsna‘ itu diucapkan dengan lisan, 573
Pasal: Al Qadhi juga mensyaratkan
agar pengucapan istitsna‘ itu diiringi dengan niat atau maksud. 574
Pasal: Istitsna boleh digunakan
pada setiap kalimat sumpah yang berkonsekuensi hukuman kafarat atas pelanggarannya,
575
Pasal: Apabila seseorang berkata:
demi Allah aku akan minum hari ini kecuali Allah berkehendak lain, 575
Pasal: Apabila seseorang berkata:
demi Allah aku akan minum hari ini jika Zaid berkehendak, 576
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang beristitsna‘ 577
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang berkata: ‘Jika aku nikahi si fulanah 579
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi seorang wanita tertentu, 583
Pasal: Bentuk apapun yang digunakan
pada kalimat tersebut, baik bentuk lampau (past tense) atau bentuk akan datang
(future tense) sama saja. 584
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah tidak akan melakukan pembelian, 585
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk tidak melakukan pembelian atau tidak melakukan pernikahan, 586
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk tidak menikah, 588
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah tidak menikah secara sirri, 590
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk tidak menghibahkan sesuatu kepada fulan, 591
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bersumpah untuk tidak membeli sesuatu dari si fulan, 593
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk menceraikan istrinya, atau tidak menceraikan istrinya, 596
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk tidak memukul istrinya, 597
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu sebagai syarat 598
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang mengucapkan sumpah, 599
Pasal: Terkadang, seseorang
bersumpah dengan sesuatu yang mustahil, 605
Pasal: Apabila seseorang berkata:
demi Allah fulan akan melakukan hal itu, 607
Pasal: Telah ditetapkan bahwa
Nabi g memerintahkan agar apa yang menjadi sumpah harus ditunaikan, 608
Pasal: Dianjurkan agar memberikan
santunan kepada peminta-minta yang menyebut nama Allah. 609
Pasal: Apabila seseorang berkata:
aku telah bersumpah, namun ia sebenarnya tidak pernah bersumpah, 610
Pasal: Apabila seseorang
bersumpah untuk tidak menyentuh sesuatu, atau ia mengharamkannya bagi dirinya
sendiri, 612
KITAB KAFARAT 614
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa yang diwajibkan atasnya untuk menanggung kafarat atas pelanggaran
sumpah, 615
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Bagi setiap orang miskin itu diberikan satu mud biji gandum atau tepung, 621
Pasal: Lebih afdhal jika makanan
yang diberikan masih berupa biji gandum, 624
Pasal: Diwajibkan agar makanan
yang diberikan untuk kafarat adalah makanan yang baik dan terhindar dari cela,
624
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila makanan itu diganti dengan uang yang nilainya lebih besar dari harga
makanan itu 625
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Pelanggar sumpah boleh memberikan makanan yang menjadi kafaratnya kepada
kerabatnya, 627
Pasal: Semua yang tidak diperbolehkan
untuk menerima zakat, seperti orang kaya, orang kafir, 627
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila tidak ditemukan orang- orang miskin lain kecuali hanya satu saja, 628
Pasal: Apabila pelanggar sumpah
menunaikan kafaratnya dengan memberi makan satu orang miskin 631
Pasal: Apabila seseorang memberi
makan kepada satu orang miskin dalam satu hari untuk dua kafarat (dua kali
lipat), 633
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Pilihan lain untuk pelanggar sumpah yang harus menanggung kafaratnya adalah 634
Pasal: Bahan pakaian tersebut
boleh berasal dari apapun, baik katun, katan, 636
Pasal: Orang-orang yang boleh
diberikan pakaian adalah orang-orang yang diperbolehkan untuk diberi makan, 637
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment