- Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
- Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
- Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
- Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
- Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
- Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.
Wednesday, August 7, 2013
Zakat Fitri
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,
Pertama, definisi zakat fitri
Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.
Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat apa awal pembahasan.
Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.
Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.”[Ar-Rûm: 30]
Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.
Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”
Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.
Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]
Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”
Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”
Ketiga, hikmah dari pengwajiban zakat fitri.
Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”
Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:
Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.
Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,
Pertama, keislaman.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”
Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”
Kedua, kecukupan.
Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.
Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”
Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,
“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”
Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”
Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:
Pertama, waktu pembolehan.
Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.
Kedua, waktu kewajiban.
Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.
Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.
Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.
Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.
Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.
Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.
Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.
Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.
Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri
Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”
Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”
Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”
Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.
Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.
Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamdan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.
Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”
Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.
Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.
Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”
Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment