Ini salah satu kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka melakukan perbuatan yang sangat aneh. Mereka dapati tanah di tanah Karbala’, lalu mereka kumpulkan dan ketika shalat tanah tersebut dijadikan sebagai tempat sujud. Tanah tersebut disebut at turbah al husainiyyah karena di Karbala mereka mengenang kematian Husain dengan melakukan perbuatan mencabik-cabik dan memotong-motong kulit mereka sendiri. Hal ini dilakukan pada hari Asyura (10 Muharram) saat ini. Perbuatan yang jelas melampaui batas dalam rangka mengenang kematian Husain dengan rasa penuh kesedihan. Mengenang seperti ini jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dan dinilai bid’ah. Lalu bagaimana hukum sujud dengan tanah dari Karbala’?
Friday, August 16, 2013
Sujud Aneh Orang Syi’ah pada Tanah dari Karbala
Ini salah satu kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka melakukan perbuatan yang sangat aneh. Mereka dapati tanah di tanah Karbala’, lalu mereka kumpulkan dan ketika shalat tanah tersebut dijadikan sebagai tempat sujud. Tanah tersebut disebut at turbah al husainiyyah karena di Karbala mereka mengenang kematian Husain dengan melakukan perbuatan mencabik-cabik dan memotong-motong kulit mereka sendiri. Hal ini dilakukan pada hari Asyura (10 Muharram) saat ini. Perbuatan yang jelas melampaui batas dalam rangka mengenang kematian Husain dengan rasa penuh kesedihan. Mengenang seperti ini jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dan dinilai bid’ah. Lalu bagaimana hukum sujud dengan tanah dari Karbala’?
Berikut pandangan ulama mengenai perbuatan Rafidhah (baca: Syi’ah) ini. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam ditanya, “Bolehkah shalat di tanah dan apa faedahnya di pertengahan shalat?”
Syaikh rahimahullah menjawab,
Sepertinya si penanya memaksudkan tanah yang biasa jadi kebiasaan
orang syi’ah yaitu yang diklaim berasal dari Karbala’, lalu mereka sujud
pada tanah tersebut. Perlu diketahui bahwa perbuatan semacam ini tidak ada tuntunannya dalam Islam (baca: bid’ah) dan
tidak boleh shalat pada tanah tersebut. Akan tetapi, shalat yang
dilakukan tidaklah batal. Jika ia meletakkan dahi dan hidungnya pada
tanah tersebut, shalatnya tidaklah batal. Perbuatan tersebut sekali lagi
adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Inilah di antara
amalan yang mengada-ada dari orang Syi’ah dan mereka terlalu
berlebih-lebihan dalam hal itu. Semoga Allah memberi kita petunjuk dan
melindungi kita dari godaan setan yang akan menjerumuskan kita dalam
bid’ah semacam ini.
Perlu diketahui bahwa seorang mukmin tidak perlu capek-capek
memindahkan tanah dari satu tempat ke tempat lain. Hendaklah seorang
mukmin shalat sesuai kemudahan yang ia dapati. Jika didapati kulit, maka
ia shalat di atasnya. Jika didapati pasir, hendaklah ia shalat di atas
pasir. Jika di masjid terdapat karpet, hendaklah ia shalat di atas
karpet tersebut dan tidak perlu bersusah payah membawa batu, tanah,
potongan kayu atau selainnya. Bersusah payah sujud di atas benda-benda
tadi adalah bagian dari bid’ah yang tidak ada asal-usulnya.
[Diterjemahkan dari web resmi Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/14698]
@ Sabic Lab in the afternoon
Riyadh, KSA, 9 Muharram 1432 H
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment