Friday, August 16, 2013
Pernah Berzina dan Belum Ditegakkan Had, Cukupkah Hanya Dengan Taubat?
Pertanyaan:
Fadhilatusy Syaikh barokallohu fiikum wa jazakumulloh khoiro,
pertanyaanku berhubungan dengan masalah fiqih : Seorang wanita menikah
kemudian dicerai, lalu ia menjadi pelacur. Kemudian setelah sampainya
dakwah ia bertaubat. Akan tetapi belum ditegakkan padanya hukum had zina
karena di Indonesia tidak ditegakkan had zina. Kemudian wanita ini
belajar sehingga ia menjadi seorang wanita yang taat kepada Alloh.
Apakah boleh bagi seorang muslim yang bukan pezina untuk menikahinya? Barokallohu fiikum.
Jawaban:
Na’am, hal ini cukup baginya
untuk bertaubat kepada Alloh azza wa jalla dan tidak ditegakkan baginya
hukum had. Oleh karena itu para ‘ulama mengatakan bahwa siapa yang
jatuh dalam suatu dosa yang dapat menyebabkan hukum had, jika ia
bertaubat antara dirinya dengan Alloh maka taubatnya mencukupi
insyaAlloh.
Al-Imam Ahmad mengatakan bahwa siapa yang
bertemu Alloh dengan suatu dosa yang ia telah bertaubat darinya, maka
Alloh akan menerima taubatnya. Dan barang siapa bertemu Alloh dengan
suatu dosa yang dapat menyebabkan hukum had dan ditegakkan had itu
atasnya maka had tersebut adalah kafarohnya (penghapus dosanya, pent).
Dan dosa ini yaitu zina yang terjadi pada wanita ini masuk ke dalam kelompok dosa-dosa yang Alloh azza wa jalla berfirman tentangnya :
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا
عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang
malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus
asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya.“
Sehingga jika ia bertaubat kepada Alloh azza wa jalla
maka Alloh akan menerima taubatnya dan menghapus dosanya. Dan tidak
perlu baginya sekarang untuk mengangkat permasalahannya, bahkan ia
menutupinya pada dirinya. Taubatnya kepada Alloh dan terus-menerusnya ia
melakukan amal sholeh adalah lebih baik baginya.
Jika ia jujur dalam taubatnya, maka ia
seperti para wanita suci lainnya yang boleh dinikahi bahkan ia dibantu
pada urusan ini. Para ‘ulama telah mengatakan bahwa tidak boleh menikah
dengan wanita pezina, akan tetapi jika wanita itu bertaubat maka ia
seperti wanita yang lainnya dari para wanita yang suci, seperti orang
yang melakukan dosa kemudian ia bertaubat darinya. Dan orang yang
bertaubat dari suatu dosa, ia seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Dan yang lebih parah dari ini, bahwa
seorang wanita yang kafir, seandainya wanita itu kafir dan ia melakukan
kekufuran dan kesyirikan, jika ia bertaubat apakah ia boleh dinikahi
atau tidak? Sudah maklum bahwa wanita yang dulunya kafir lalu bertaubat
maka ia boleh dinikahi. Demikian pula zina, dosanya di bawah kufur.
Oleh karena itu sepatutnya bagi
orang-orang Islam untuk memahami masalah-mesalah ini dan tidak
meninggalkan wanita ini kehilangan harapan dan putus asa. Demikian pula
wajib baginya untuk dibantu dalam istiqomah dan kebaikan serta
diperimbangkan untuk menikahkannya jika ia jujur dalam taubatnya.
Kami memohon taufiq bagi semuanya. Demikian Wallohu A’lam.
Wa shollallohu wa sallama wa baroka ‘ala Nabiyyina Muhammad.
***
[Diterjemahkan dari rekaman Dauroh
Masyayikh Madinah di Kebun Teh Wonosari Lawang – Malang Juli 2006. File
: -taujih02.mp3 >> 61:41 – selesai]
http://abangdani.wordpress.com/2011/02/01/pernah-terjatuh-dalam-zina/#comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment