Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A. hafidzahullah*
Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya
aku mendapatkan seorang perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal
dari) keturunan yang terhormat, akan tetapi dia tidak bisa punya anak
(mandul), apakah aku (boleh) menikahinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak (boleh)”, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melarangnya, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah
perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya
aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain
(pada hari kiamat nanti).” Bagi seorang perempuan yang masih gadis.
kesuburan ini diketahui dengan melihat keadaan keluarga (ibu dan
saudara perempuan) atau kerabatnya, lihat kitab ‘Aunul Ma’buud,
6/33-34). (HR Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (6/65) dan al-Hakim
(2/176), dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 4056- al-Ihsan), juga oleh
al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya memperbanyak keturunan, yang ini
termasuk tujuan utama pernikahan, dan dianjurkannya menikahi perempuan
yang subur untuk tujuan tersebut. Lihat kitab Zaadul Ma’aad (4/228), Aadaabuz Zifaaf (hal. 60) dan Khataru Tahdiidin Nasl (8/16- Muallafaatusy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu).
Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Ibuku (Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha) pernah berkata: (Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allah untuk (kebaikan) pelayan kecilmu ini (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Anas berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa (meminta kepada Allah) segala kebaikan untukku, dan doa kebaikan untukku yang terakhir beliau ucapkan: “Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya.” Anas
berkata: Demi Allah, sungguh aku memiliki harta yang sangat banyak, dan
sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah) lebih dari seratus orang.
(HSR. al-Bukhari (no. 6018) dan Muslim (no. 2481), lafazh ini yang
terdapat dalam Shahih Muslim)
Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak keturunan yang diberkahi Allah ta’ala, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin mendoakan keburukan untuk sahabatnya, dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sendiri
menyebutkan ini sebagai doa kebaikan. Oleh karena itulah, imam
an-Nawawi mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Syarah Shahih Muslim, 16/39-40)
Demikian pula keumuman hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memiliki anak yang saleh, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika
seorang manusia mati, maka terputuslah (pahala) amal (kebaikan)nya
kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya dengan
diwakafkan), atau ilmu yang diambil manfaatnya (terus diamalkan), atau
anak shaleh yang terus mendoakan kebaikan baginya.” (HR Ibnu Majah
(no. 3660), Ahmad (2/509) dan lain-lain, dishahihkan oleh al-Buushiri
dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, no. 1598)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh
seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia
bertanya: Bagaimana aku bisa mencapai semua ini? Maka dikatakan padanya:
(Ini semua) disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang
selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu.” (Kitab al-Maudhuuaat (2/281), al-’Ilal mutanaahiyah (2/636) keduanya tulisan imam Ibnul Jauzi, dan Silsilatul Ahaaditsidh Dha’iifah” (no. 3580))
Adapun hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan membatasi keturunan,
seperti hadits “Sebaik-baik kalian setelah dua ratus tahun mendatang
adalah semua orang yang ringan punggungnya (tanggungannya); (yaitu) yang
tidak memiliki istri dan anak”, dan yang semakna dengannya, semua
hadits tersebut adalah hadits yang lemah bahkan beberapa diantaranya
batil (palsu).
Demikian pula hadits-hadits yang menunjukkan tercelanya memiliki
keturunan, semuanya hadits palsu. Imam Ibnul Qayyim berkata:
“Hadits-hadits (yang menunjukkan) tercelanya (memiliki) anak semuanya
dusta (hadits palsu) dari awal sampai akhir.” (Kitab al-Manaarul Muniif, no. 206)
Banyak anak tidak berarti banyak masalah
Setelah jelas bagi kita bahwa agama Islam menganjurkan untuk
memperbanyak keturunan, maka dengan ini kita mengetahui kelirunya
anggapan kebanyakan orang awam yang jahil (tidak paham agama), yang
mengatakan bahwa banyak anak berarti banyak masalah. Karena tidak
mungkin agama Islam yang diturunkan untuk kebaikan hidup manusia,
menganjurkan sesuatu yang justru menimbulkan masalah bagi mereka. Hal
ini disebabkan agama Islam tidak hanya menganjurkan memperbanyak
keturunan, tapi juga menekankan kewajiban untuk mendidik keturunan
dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. at-Tahriim: 6)
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat
di atas berkata: “(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan
keluargamu.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/535), dishahihkan oleh al-Hakim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi).
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “Memelihara diri (dari api
neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua
perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara
istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan
mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk
(melaksanakan) perintah Allah. Maka seorang hamba tidak akan selamat
(dari siksaan neraka) kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan
perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada
orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya.” (Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 640)
Bahkan kalau kita amati dengan seksama, menerapkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini justru merupakan faktor utama -setelah taufik dari Allah ta’ala-
yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak, sekaligus sebagai
penjagaan bagi anak dari setan yang selalu berupaya untuk memalingkan
manusia dari jalan yang lurus sejak mereka dilahirkan ke dunia ini.
(Dalam hadits shahih riwayat Muslim (no. 2367) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan”)
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “Yang menentukan
(keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan
(taufik) dari Allah ta’ala, dan jika seorang hamba bertakwa
kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai
dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam
mendidik anak),
Allah ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan
baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4). (Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin, 4/14)
Sebagai contoh misalnya, anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seorang suami yang akan mengumpuli istrinya, untuk membaca doa:
بسم الله اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari
(gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau
anugerahkan kepada kami.” Maksud Rezeki pada hadits ini termasuk anak dan yang lainnya, lihat kitab Faidhul Qadiir (5/306).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika
seorang suami yang ingin mengumpuli istrinya membaca doa tersebut,
kemudian Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka
setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HSR al-Bukhari (no. 6025) dan Muslim, no. 1434)
Konsep Islam tentang Keluarga Berencana
Berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas, maka hukum asal
membatasi atau mengatur jumlah keturunan (baca: Keluarga Berencana)
dalam Islam adalah diharamkan, karena menyelisihi petunjuk syariat Islam
yang melarang keras perbuatan tabattul (hidup membujang
selamanya) (Dalam hadits shahih Riwayat Ahmad (3/158 dan 3/245) dan
Ibnu Hibban (no. 4028), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (6/195)),
dan memerintahkan untuk menikahi perempuan yang subur (banyak anak).
Oleh karena itu, mengonsumsi pil pencegah kehamilan atau obat-obatan
lainnya untuk mencegah kehamilan tidak diperbolehkan (dalam agama
Islam), kecuali dalam kondisi-kondisi darurat (terpaksa) yang jarang
terjadi (Fatawa Lajnah Daaimah (19/319) no (1585) yang dipimpin oleh
syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dengan sedikit penyesuaian).
Ketika menjelaskan hikmah agung diharamkannya membatasi keturunan,
imam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata: “Barangsiapa yang
memperhatikan keterangan yang telah kami sampaikan dan keterangan para
ulama yang kami nukilkan (sebelumnya), dia akan mengetahui (dengan
yakin) bahwa pendapat yang membolehkan untuk membatasi keturunan adalah
pendapat yang berseberangan dengan syariat Islam yang sempurna, yang
(selalu berusaha) mewujudkan dan menyempurnakan kemaslahatan (kebaikan
bagi manusia), serta menolak dan memperkecil kemudharatan
(keburukan/kerusakan bagi manusia). (Bahkan pendapat ini) bertentangan
dengan fitrah manusia yang suci, karena Allah ta’ala menjadikan
fitrah suci manusia untuk mencintai anak-anak dan mengusahakan
sebab-sebab untuk memperbanyak keturunan. Sungguh Allah dalam al-Qur-an
telah menjadikan banyaknya keturunan sebagai anugerah (bagi manusia) dan
menjadikannya termasuk perhiasan (kehidupan) dunia.
Allah ta’ala berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ
وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
“Allah menjadikan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri dan
menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (Qs. an-Nahl: 72)
Allah ta’ala juga berfirman:
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasaan kehidupan dunia.” (Qs. al-Kahfi: 46)
(Kemudian) barangsiapa yang memperhatikan pembahasan masalah ini
(dengan seksama) dia akan mengetahui bahwa pendapat yang membolehkan
untuk membatasi keturunan adalah pendapat yang bertentangan dengan
kemaslahatan (kebaikan) umat Islam (sendiri). Karena sungguh banyaknya
keturunan (kaum muslimin) termasuk sebab kekuatan, kemuliaan,
keperkasaan dan kewibawaan umat Islam (di hadapan umat-umat lain).
Sedangkan membatasi keturunan bertentangan dengan semua (tujuan)
tersebut, karena menjadikan sedikitnya (jumlah) dan lemahnya kaum
muslimin, bahkan menjadikan musnah dan punahnya umat ini. Ini adalah
perkara yang jelas bagi semua orang yang berakal dan tidak butuh
argumentasi (untuk membuktikannya) (Majmu’u Fatawa wa Maqaalaat Syaikh Bin Baaz (3/19). Lihat juga tulisan syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Bahayanya Membatasi Keturunan dalam “Muallafaatusy syaikh Muhammad bin Jamil Zainu” (8/16)).
Oleh karena itulah, Syaikh Shaleh al-Fauzan menegaskan bahwa
pembatasan jumlah keturunan adalah pemikiran buruk yang disusupkan
musuh-musuh Islam ke dalam tubuh kaum muslimin, dengan tujuan untuk
melemahkan dan memperkecil jumlah kaum muslimin (Al-Muntaqa Min fatawa al-Fauzan, 69/20).
Berbagai alasan mengapa ber-KB dalam tinjauan syariat Islam
Adapun alasan-alasan yang di kemukakan oleh kebanyakan orang yang
melakukan KB, seperti kekhawatiran tidak cukupnya rezeki atau kesulitan
mendidik anak, maka ini adalah alasan-alasan yang sangat bertentangan
dengan petunjuk Islam, bahkan mengandung buruk sangka kepada Allah ta’ala.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “…Kalau yang menjadi
pendorong melakukan pembatasan keturunan adalah kekhawatiran akan
kurangnya rezeki, maka ini (termasuk) berburuk sangka kepada Allah ta’ala. Karena Allah ta’ala Dialah yang menciptakan semua manusia, maka Dia pasti akan mencukupkan rezeki bagi mereka…
Allah berfirman:
وكأين من دابة لا تحمل رزقها الله يرزقها وإياكم وهو السميع العليم
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus)
rezekinya sendiri, Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu
dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-’Ankabuut: 60)
Adapun jika pendorong melakukannya adalah kekhawatiran akan susahnya
mendidik anak, maka ini adalah (persangkaan) yang keliru, karena betapa
banyak (kita dapati) anak yang sedikit jumlahnya tapi sangat menyusahkan
(orang tua mereka) dalam mendidik mereka, dan (sebaliknya) betapa
banyak (kita dapati) anak yang jumlahnya banyak tapi sangat mudah untuk
dididik jauh melebihi anak yang berjumlah sedikit. Maka yang menentukan
(keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan
(taufik) dari Allah ta’ala. Jika seorang hamba bertakwa kepada
Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan
syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik
anak),
Allah ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4) (Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin, 4/14).
Bahkan alasan membatasi keturunan seperti ini termasuk tindakan
menyerupai orang-orang kafir di jaman Jahiliyah, yang membunuh anak-anak
mereka karena takut miskin, hanya saja orang-orang di jaman sekarang
mencegah kelahiran anak karena takut miskin, adapun orang-orang di jaman
Jahiliyah membunuh anak-anak mereka yang sudah lahir karena takut
miskin. (Lihat ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan dalam al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan (89/19), dan syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 65)).
Allah ta’ala berfirman:
ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خِطْأ كبيراً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Israa’: 31)
Dan masih banyak alasan-alasan lain yang di kemukakan khususnya oleh
para pengekor musuh-musuh Islam, yang mempropagandakan seruan untuk
membatasi jumlah keturunan. Semua alasan yang mereka kemukakan itu
disebutkan dan dibantah secara terperinci oleh Lajnah Daimah yang
dipimpin oleh imam syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh. (Lihat Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (5/115-125)).
Kesimpulannya, semua alasan yang mereka kemukakan sangat menyimpang
jauh dari kebenaran dan petunjuk Islam, bahkan bertentangan dengan
kenyataan dan tuntutan fitrah kemanusiaan, bahkan lebih dari pada itu,
(upaya) untuk membatasi (jumlah keturunan) atau mencegah kehamilan
dengan cara apapun akan menimbulkan banyak bahaya dan kerusakan, baik
dari segi agama, ekonomi, politik, sosial, jasmani maupun rohani. (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah, (5/127), dengan sedikit penyesuaian)
Perbedaan antara membatasi (jumlah) keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah
diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan
darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini
para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan
atau mengaturnya, sebagai berikut:
Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran
(secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan
menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan.
Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan
menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan. (Fatwa Haiati
Kibarul ‘Ulama’ (5/114, Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh (31/133)).
Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam
diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang
dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Fatawal Lajnatid Daaimah, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin (Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh, (31/133)), syaikh Shaleh al-Fauzan (Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan (69/20)) dan Keputusan majelis al Majma’ al Fiqhil Islami (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (30/286)). Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.
Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan
sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah
kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami
istri ketika masa subur, dan yang semisalnya (Fatwa Haiati Kibarul
‘Ulama’ (5/114 – Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah)).
Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang
ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi
obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan)
dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung
kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan
membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia
(boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak
(mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan
membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi
obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa)… Adapun
mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang
dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena
kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam
(untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi
obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari
(banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan,
sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan
(dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang
diperhitungkan membolehkan hal ini. Adapun para ahli kedokteran mungkin
saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum
syariat Islam (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25)).
Dalam fatwa Lajnah Daimah: “…Berdasarkan semua itu, maka membatasi
(jumlah keturunan) diharamkan secara mutlak (dalam Islam), (demikian
juga) mencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam kondisi-kondisi
tertentu yang jarang (terjadi) dan tidak umum, seperti dalam kondisi
yang mengharuskan wanita yang hamil untuk melahirkan secara tidak wajar,
dan kondisi yang memaksa wanita yang hamil melakukan operasi (caesar)
untuk mengeluarkan bayi (dari kandungannya), atau kondisi yang jika
seorang wanita hamil maka akan membahayakannya karena adanya penyakit
atau (sebab) lainnya. Ini semua dikecualikan dalam rangka untuk
menghindari mudharat (bahaya) dan menjaga kelangsungan hidup (bagi
wanita tersebut), karena sesungguhnya syariat Islam datang untuk
mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan… (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (5/127)).
Mengatur kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana untuk
mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul
atau mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah
kehamilan dalam jangka waktu tertentu (bukan selamanya), karena
adanya maslahat (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang
oleh kedua suami istri atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya
(Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114) Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin (4/15)).
Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh
Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:
1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika
istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun,
atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit
lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena
suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764)).
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “…Demikian pula (diperbolehkan)
mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, atau lebih tepatnya penunda
kehamilan, untuk jangka waktu tertentu (bukan seterusnya), karena adanya
suatu sebab (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri dalam
kondisi sakit, atau kelahiran yang banyak berturut-turut yang membuat
istri tidak mampu memberi makanan (ASI) yang cukup untuk bayinya, maka
dia (boleh) mengonsumsi obat penunda kehamilan, supaya dia bisa
berkonsentrasi (untuk mempersiapkan diri) menyambut kehamilan yang baru
setelah selesai dari hamil yang pertama, maka dalam kondisi (seperti)
ini diperbolehkan (Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan (89/24-25)).
Dalam fatwa Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syaikh Bin Baz: “…Adapun
mengatur keturunan yaitu (dengan) menunda kehamilan karena alasan yang
benar (sesuai syariat), seperti (kondisi) istri yang lemah (sehingga)
tidak mampu (menanggung) kehamilan, atau kebutuhan untuk menyusui bayi
yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/428) no (16013)).
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit
pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah
lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita
hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam
fatwa Lajnah Daimah (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585)). Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah,
Allah berfirman:
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).
Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil
Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat
pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan
dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa
hal berikut:
1)
Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya
berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya,
sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya
adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan
karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka
yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena
ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan
syaikh Shaleh al-Fauzan di atas. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin
Jamil Zainu dalam
Khataru Tahdiidin Nasl (8/16) Muallafaatusy syaikh Muhammad bin Jamil Zainu), dan keputusan Majelis al Majma’ al Fiqhil Islami dalam
Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (30/286))
2) Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau
minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan (Lihat
keterangan Syaikh al-’Utsaimin dalam al-Fatawal Muhimmah (1/160) dan kitab Buhuutsun Liba’dhin Nawaazilil Fiqhiyyatil Mu’aashirah (28/6)).
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika
memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan
dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena
aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya
(Lihat Tafsir al-Qurthubi (12/205) dan keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin (10/175)),
adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat
darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan (Lihat kitab an-Nazhar Fi Ahkamin Nazhar (hal. 176) tulisan Imam Ibnul Qaththan al-Faasi, melalui perantaraan kitab Ahkaamul ‘Auraat Linnisaa’ (hal. 85)). Berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala:
والذين هم لفروجهم حافظون، إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين
“…Dan mereka (orang-orang yang beriman) adalah orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang
mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Qs. al-Mu’minuun: 5-6)
Penutup
Inilah keterangan yang dapat kami sampaikan tentang hukum KB, berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur-an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
serta penjelasan para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Semoga tulisan
ini bermanfaat bagi kita dan bagi semua orang yang membaca dan
merenungkannya. Dan semoga Allah ta’ala senantiasa memberikan
petunjuk-Nya kepada kaum muslimin agar mereka selalu kembali kepada
petunjuk-Nya dalam menjalani kehidupan mereka.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 4 Jumadal Uula 1430 H
***
* Ustadz Abdullah Taslim, M.A.
hafidzahullah*
hafidzahullah merupakan salah satu penasehat
Majalah Kesehatan Muslim. Beliau adalah salah satu alumni Universitas Islam Madinah Saudi Arabia.
Sumber: http://kesehatanmuslim.com/kb-islami/
0 comments:
Post a Comment