>

Islam indonesia

Sunday, December 1, 2013

Al - Mughni (15) - Ibnu Qudamah


Al - Mughni (15)

Penulis :Ibnu Qudamah
Harga : Rp 183.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 128.100,00
Harga belum termasuk ongkos kirim

Pembahasan:

Bab: Sumpah 1
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Sumpah dikembalikan pada niat. 1

Pasal: Syarat pengalihan lafazh sumpah kepada apa yang diniatkan. 4

Masalah: Jika seseorang tidak meniatkan sesuatu dalam sumpahnya, maka dikembalikan kepada alasan sumpah dan apa yang melatarbelakanginya. 5

Pasal: Jika alasan sumpah dan niat berbeda. 8

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seandainya seseorang bersumpah tidak akan tinggal di rumah yang ditempatinya, 9

Pasal: Tetap tinggal di rumah setelah mengucapkan sumpah untuk memindahkan barang dan keluarga. 11

Pasal: Orang yang terpaksa menetap di sebuah tempat. 12

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan tinggal bersama seseorang atau si fulan dalam satu rumah. 15

Pasal: Hukum orang yang bersumpah, “aku tidak akan tinggal bersama si fulan di rumah ini (tertentu).” 16

Pasal: Orang yang bersumpah, “dia benar-benar akan keluar dari rumah ini.” 17

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seandainya seseorang bersumpah, dia tidak akan memasuki sebuah rumah, 18

Pasal: Orang yang dipaksa memasukinya karena dipaksa atau alasan lainnya. 19

Pasal: Orang yang memanjat atapnya. 20

Pasal: Orang yang bersumpah akan keluar dari sebuah rumah bergelantungan pada dahan pohon rumah tersebut. 21

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan meletakkan telapak kakinya di dalam rumah. 22

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan memasuki rumah ini dari pintu tertentu atau gerbangnya. 23

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan memasuki rumah fulan, kemudian dia memasuki rumah yang dimiliki 24

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menunggangi hewan si fulan, kemudian dia menunggangi seekor hewan yang disewa si fulan. 26

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan memasuki rumah budak ini, tidak akan menunggangi hewannya, 27

. Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seandainya seseorang bersumpah, tidak akan memasuki sebuah rumah, 28

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang bersumpah tidak akan mengenakan pakaian, 34

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menikah, tidak akan mengenakan minyak wangi, 36

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan memasuki rumah sementara dia masih di dalam rumah tersebut, 36

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan tidur dengan istrinya di atas ranjang, 37

Pasal: Jika seseorang bersumpah tidak akan mengenakan pakaian, 38

Pasal: Orang yang bersumpah, dia benar-benar akan memakaikan istrinya perhiasan, 40

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah tidak akan menyantap makanan yang dibeli Zaid, 42

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan mengenakan pakaian dari tenunan si fulanah, 44

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah tidak akan mengunjungi dua orang atau berbicara dengan dua orang, 45

Pasal: Orang yang berkata, “Engkau tertalak kalau terbukti berbicara dengan Zaid dan Umar” atau berkata, 47

Pasal: Jika seseorang bersumpah, akan melakukan sesuatu, 48

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengenakan pakaian, 49

Pasal: Orang yang melakukan sesuatu yang diwajibkan kepadanya dari sumpahnya. 50

Pasal: Jika seseorang memperoleh pemberian dari istrinya berupa pakaian, 50

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seandainya seseorang bersumpah, 51

Pasal: Jika orang tersebut memenuhi sumpahnya dengan hadiah atau lainnya atau berkumpul dengan istrinya di tempat yang tidak disebut rumah, 53

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan memasuki sebuah rumah untuk menemui istrinya, 53

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah memukul budaknya keesokan harinya, 55

Pasal: Jika ada yang bersumpah, “Demi Allah, sungguh aku benar- benar akan meminum air dari cangkir besok” 60

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah tidak akan berbicara dengan seseorang, 60

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan berbicara dengan orang lain haqban. 62

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan berbicara dengan orang lain selama satu zaman atau satu waktu atau satu abad 63

Pasal: Jika seseorang bersumpah, tidak akan berbicara dengan orang lain selama satu masa (ad-dahr) atau satu abad (al abad) atau satu zaman (az-zamaan), 64

Pasal: Jika seseorang bersumpah, tidak akan berbicara dengan orang lain selama beberapa hari, 65

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, 66

Pasal: Jika sumpah yang diucapkan tidak berkenaan dengan mengqadha hak, 67

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menjual bajunya seharga sepuluh, 68

Pasal: Orang yang bersumpah benar-benar akan menyelesaikan haknya besok, 69

Pasal: Jika seseorang bersumpah, akan menyelesaikan hak orang lain pada permulaan hilal 71

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan menenggak air dari wadah ini, 72

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan meminum air sungai Eufrat, 74

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu sampai aku mengambil semua hakku darimu’, 75

Pasal: Orang yang berkata, “Engkau tidak boleh berpisah dariku sampai aku menyelesaikan pemenuhan hakku darimu.” 80

Pasal: Sumpah orang yang mengatakan, kita tidak boleh berpisah, kemudian orang yang disumpahi lari dari orang yang bersumpah. 80

Pasal: Jika seseorang bersumpah, aku tidak akan berpisah denganmu sampai aku memenuhi hakmu, 81

Pasal: Perpisahan dalam semua kasus di atas adalah perpisahan menurut ukuran masyarakat pada umumnya. 81

Masalah: Abu Al Qasim, “Jika seseorang bersumpah, tidak akan keluar kecuali dengan izin orang lain, 82

Pasal: Jika sang suami berkata, “Jika engkau keluar tanpa izinku, maka engkau ditalak”, 85

Pasal: Orang yang bersumpah kepada istrinya, engkau tidak boleh keluar dari rumah ini kecuali dengan izinku, 88

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan menyantap ruthab (kurma mengkal atau basah) ini, 90

Pasal: Orang yang berkata, “Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan Sa’d, suaminya Hindun atau tuan Shabih 94

Pasal: Ketika orang yang bersumpah meniatkan sumpahnya untuk salah satu dari semua hal disebutkan di atas, 94

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, aku tidak akan memakan tamr, 95

Pasal: Jika seseorang bersumpah, tidak akan menyantap inab (buah anggur matang), 95

Pasal: Jika seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan makan ruthab”, 96

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan minum susu, 97
Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menyantap gandum syair, 98

Pasal: Jika seseorang bersumpah, tidak akan menyantap buah, maka dia dinilai telah melanggar sumpah 99

Pasal: Adapun mentimun, labu, terong termasuk sayur-sayuran bukan buah-buahan, sedangkan semangka 101

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menyantap lauk (udum). 101

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menyantap makanan, 104

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan menyantap makanan pokok, 107

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan memiliki harta. 108

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengonsumsi daging, 111

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan memakan daging tidak dinilai melanggar sumpah ketika memakan ilyah. 112

Pasal: Jika orang yang bersumpah menyantap maraq (daging kuah), maka dia dinilai belum melanggar sumpah. 114

Pasal: Jika orang yang bersumpah tidak akan mengonsumsi daging menyantap kepala atau kaki, 115

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengonsumsi gajih, 116

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan mengonsumsi gajih, lalu dia menyantap bagian ilyah. 117

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan akan mengonsumsi daging, 118

Pasal: Orang yang bersumpah seperti itu mengonsumsi daging yang diharamkan seperti daging bangkai, 120

Pasal: Pembagian Al Ism (kata benda) 121

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengonsumsi suwaiq, 131

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan minum sesuatu, kemudian dia menghisap sesuatu dan melemparkannya atau membuangnya. 134

Pasal: Orang yang bersumpah, akan makan satu kali. 135

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang bersumpah akan menjatuhkan talak, untuk tidak makan tamr, 136

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seandainya seseorang bersumpah akan memukul orang lain sebanyak sepuluh kali cambukan, 137

Pasal: Orang yang bersumpah seperti itu dinilai belum memenuhi sumpahnya sampai dia memukuli orang tersebut dengan pukulan 141

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Jika seseorang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang lain, 141

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang lain memberi isyarat. 145

Pasal: Orang yang bersumpah tadi berbicara dengan orang yang disumpahi untuk keperluan menyampaikan isi sumpahnya 148

Pasal: Orang yang bersumpah tadi memanggil orang yang disumpahi itu, namun yang dipanggil tidak mendengar panggilan tersebut lantaran sibuk atau lalai. 148

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang lain, lalu dia memberi salam kepada objek yang disumpahinya. 150

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang lain, kemudian sumpah itu sampai kepada pihak yang disumpahi. 152

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang lain, kemudian dia shalat dengan pihak yang disumpahi itu sebagai imam, 153

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan berbicara, kemudian dia membaca. 153

Pasal: Orang yang bersumpah, tidak akan berbicara selama tiga hari atau tiga malam. 156

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan menjamin sebuah harta, kemudian dia memberi jaminan dengan tubuh manusia. 157

Pasal: Orang yang bersumpah tidak akan menggunakan lagi seorang budak, kemudian budak itu melayaninya sedangkan orang tersebut hanya diam, 158

Pasal: Orang yang bersumpah atas nama Allah tidak akan melakukan sesuatu, lalu ada yang mengatakan kepadanya, 159

Pasal: Orang yang berkata, “Sumpah-sumpah transaksi jual beli mengharuskanku”. 160

PEMBAHASAN NADZAR 163

Pasal: Nadzar tidak disunahkan karena dalam riwayat Ibnu Umar, 165

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka dia hendaknya menyempurnakannya, 165

Pasal: Nadzar adalah perbuatan taat, dan hendaknya dilaksanakan dengan perbuatan taat, 181

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa bernadzar dengan mensedekahkan semua hartanya, 181

Pasal: Ketika seseorang bernadzar hendak memberi sedekah (sebagian kekayaan yang dia keluarkan karena berharap ridha Allah 185

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar hendak menyedekahkan kekayaannya dalam jumlah tertentu, 186

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bernadzar hendak berpuasa, 187

Pasal: Apabila dia lemah karena halangan yang datang secara tiba-tiba, 190

Pasal: Apabila dia bernadzar selain puasa, contohnya shalat dan ibadah lain yang sejenis, 191

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bernadzar puasa, 192

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala seseorang bernadzar hendak berjalan kaki menuju Baitullah Al Haram, 193

Pasal: Lalu apabila seseorang bernadzar hendak menunaikan ibadah haji sambil berkendaraan, 198

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar hendak berjalan kaki atau berkendaraan ke Baitullah, 200

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar hendak berjalan kaki ke Tanah Suci atau lapangan luas yang masuk kawasan Tanah Suci, 201

Pasal: Apabila seseorang bernadzar hendak berjalan kaki ke Baitullah 203

Pasal: Apabila seseorang bernadzar hendak berjalan kaki ke Masjid Nabi g atau Masjidil Aqsha, 204

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar shalat di Masjidil Haram, 206

Pasal: Apabila dia membatalkan (tidak memenuhi persyaratan sah ibadah haji) haji yang dinadzari dengan cara berjalan kaki, 207

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala seseorang bernadzar hendak memerdekakan seorang budak (raqabah), 207

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar hendak menyembelih hewah hadyu 209

Pasal: Apabila seseorang bernadzar menyembelih hewan hadyu, maka dia wajib mengantarkannya 212

Pasal: Apabila seseorang bernadzar hendak mempersembahkan hewan hadyu ke selain Makkah, 213

Pasal: Apabila seseorang bernadzar menyembelih hewan di Makkah, 215

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala seseorang bernadzar puasa sebanyak satu bulan 215

Pasal: Ada dua riwayat yang diriwayatkan dari Ahmad tentang kasus seseorang yang bernadzar hendak menunaikan ibadah haji tahun ini, 218

Pasal: Apabila seseorang berkata, “Berpuasa sebanyak satu bulan wajib bagiku terhadap Allah.”, 218

Masalah: Abu Al Qasim Al Khiraqi berkata: Tatkala seseorang bernadzar hendak berpuasa pada hari si fulan tiba dari bepergian jauh, 219

Pasal: Apabila seseorang berkata, “Puasa pada hari raya ini wajib bagiku terhadap Allah”, 224

Masalah: Abu Al Qasim Al Khiraqi berkata: Apabila kedatangan si fulan bertepatan dengan satu dari beberapa hari Tasyriq , 225

Pasal: Apabila seseorang berkata, “Puasa pada hari kedatangan si fulan wajib bagiku terhadap Allah selamanya”, 226

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar hendak berpuasa selama satu tahun tertentu, maka bulan Ramadhan tidak masuk dalam nadzarnya. 228

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bernadzar hendak berpuasa satu bulan berturut-turut, 231

Pasal: Apabila dia telah menjalankan puasa satu bulan sejak awal bulan, 233

Pasal: Apabila seseorang bernadzar puasa satu bulan lamanya, 234

Pasal: Tatkala seseorang bernadzar puasa beberapa bulan lamanya secara berturut-turut, 237

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala seseorang bernadzar hendak berpuasa satu bulan tertentu (Sya’ban misalnya), 238

Pasal: Lalu apabila dia mendadak gila di sepanjang waktu satu bulan yang telah ditentukan untuk menunaikan nadzar, 240

Pasal: Kalau seseorang berkata, “Ibadah haji pada tahun dimana aku hidup ini wajib bagiku terhadap Allah”, 241

Pasal: Kalau seseorang bernadzar puasa satu bulan tertentu (Rajab misalnya), 242

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bernadzar hendak berpuasa lalu dia meninggal sebelum sempat menunaikan nadzarnya, 243

Pasal: Apabila seseorang bernadzar hendak melakukan thawaf (mengitari Baitullah) dengan keempat anggota tubuhnya, 248

Pasal: Apabila seseorang bernadzar puasa dalam waktu yang sangat lama, 249

Pasal: Bentuk pernyataan nadzar contohnya dia berkata, “Mengerjakan amal ibadah ini (puasa misalnya) wajib bagiku terhadap Allah” 250

PEMBAHASAN PERADILAN 252

Pasal: Penegakan hukum (Al Qadha‘) termasuk amal perbuatan fardhu kifayah. 254

Pasal: Dalam bidang penegakan hukum ini tersimpan ancaman yang berat dan dosa besar bagi orang yang tidak mampu 255

Pasal: Manusia dalam masalah bidang penegakan hukum ini terbagi tiga kelompok. 256

Pasal: Hakim boleh menerima tunjangan hidup. 260

Pasal: Jika kepala pemerintahan tertinggi (al imam) tinggal di ibukota negara, 262

Pasal: Tatkala imam hendak mengangkat seorang hakim, 263

Masalah: Abu Al Qasim berkata, Hakim tidak boleh diberi mandat kekuasaan kehakiman sampai dengan dia menyandang status orang yang balig, 266

Pasal: Hakim tidak disyaratkan harus seorang yang pandai tulis-menulis (katib; sekretaris). 276

Pasal: Seharusnya hakim harus seorang yang tegas (kuat), tetapi tidak keras atau kasar, 276

Pasal: Seorang hakim boleh menghardik pihak yang berselisih, ketika dia menolak untuk diadili, 277

Pasal: Apabila imam hendak mengangkat seseorang untuk melaksanakan tugas kehakiman (urusan hukum dan pengadilan), 278

Pasal: Tatkala hakim telah duduk di persidangannya, 284

Pasal: Kemudian hakim memeriksa perkara yang berhubungan dengan para penerima wasiat. 290

Pasal: Kemudian hakim memeriksa perkara terkait para wali amanah yang diangkat hakim. 292

Pasal: Kemudian hakim memeriksa perkara terkait urusan pengelolaan sesuatu yang terpisah dari pemiliknya (adh-dhawal) dan barang temuan, 292

Masalah: Abu Al Qasim Al Khiraqi berkata: Hakim sebaiknya tidak mengadili perkara di antara dua 293

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala hakim menghadapi perkara yang menyulitkan dirinya dalam memberikan putusan hukum jenis perkara tersebut, 295

Pasal: Musyawarah di sini tujuannya adalah untuk menggali berbagai sumber hukum yang menjadi landasan pertimbangan putusan hukum 299

Pasal: Para pengikut madzhab kami menyatakan, “Dianjurkan para ulama dari berbagai madzhab ikut hadir di pengadilan 300

Pasal: Seharusnya hakim menghadirkan para saksi yang dia butuhkan keterangannya di pengadilan, 301

Pasal: Tatkala hakim menemukan persoalan baru yang muncul di persidangan, 302

Pasal: Tatkala muncul perkara baru, maka hakim harus memeriksanya dalam Kitabullah, 303

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seorang hakim tidak boleh mengadili perkara berlandaskan pengetahuannya. 304

Pasal: Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bahwasanya seorang hakim dibolehkan mengambil putusan hokum 310

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seorang hakim tidak dibolehkan membatalkan putusan hukum yang telah diambil 310

Pasal: Tatkala ijtihad seorang hakim mengalami perubahan sebelum memutuskan perkara, 316

Pasal: Seorang hakim tidak wajib meninjau kembali sejumlah keputusan hakim yang telah ditetapkan sebelumnya, 317

Pasal: Putusan hakim tidak membicarakan suatu perkara di luar sifat atau keadaan yang terkandung di dalamnya (tidak mencakup perkara yang batin), 319

Pasal: Tatkala seseorang mengadukan kejahatan orang lain kepada hakim, 323

Pasal: Pihak yang diadukan kepada hakim atas kejahatan yang dilakukannya 327

Pasal: Jika seseorang menggugat hakim yang telah dicopot jabatannya, 331

Pasal: Jika seseorang melayangkan gugatan terhadap dua orang saksi, 333

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Ketika seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh hakim memberikan kesaksian di hadapannya, 334

Pasal: Al Qadhi menyatakan, bahwa hakim harus mengetahui keislaman saksi. 341

Pasal: Tatkala seseorang yang tidak diketahui identitasnya memberikan kesaksian di depan hakim, 342

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila dua orang menyatakan adil saksi tersebut, 344

Pasal: Penilaian cacat dan adilnya saksi tidak dapat diterima kecuali bersumber dari dua orang. 344

Pasal: Tidaklah cukup hanya memberikan pernyataan, “Aku tidak mengetahui dirinya kecuali selalu berprilaku baik”. 347

Pasal: Para mujtahid madzhab kami menyatakan, “Pernyataan sifat adil saksi tidak dapat diterima 347

Pasal: Pernyataan cacatnya saksi tidak bisa diterima kecuali dapat dibuktikan dalam bentuk perbuatan. 348

Pasal: Tatkala pihak tergugat mampu mendatangkan bukti, 352

Pasal: Pernyataan cacat dan adil seorang saksi dari kaum perempuan tidak dapat diterima. 352

Pasal: Pernyataan cacatnya seorang saksi dari pihak yang berselisih tidak dapat diterima, 352

Pasal: Persaksian mereka yang tidak dikenal alamat tinggalnya tidak dapat diterima, 353

Pasal: Ahmad menyatakan, “Sebaiknya hakim mempertanyakan segala hal 354

Pasal: Hakim tidak dibenarkan menentukan para saksi, 354

Pasal: Tidak masalah hakim menasehati kedua orang saksi. 355

Masalah: Abu Al Qasim berkata: dan paniteranya adalah seorang yang adil, 357

Pasal: Tatkala dua pihak yang berselisih melaporkan kasusnya kepada hakim, 359

Pasal: Sebaiknya biaya pembelian kertas untuk mencatat berkas perkara gugatan 367

Pasal: Tatkala dua pihak yang berselisih melaporkan kepada hakim, lalu salah seorang dari mereka menuturkan 367

Pasal: Jika ada seseorang menuntut hakim, 369

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hakim tidak diperkenankan menerima hadiah dari seseorang, 370

Pasal: Sedangkan praktik suap dalam kasus hukum dan suap yang diterima seorang pejabat, hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat. 372

Pasal: Tidak patut bagi seorang hakim melakukan praktik jual beli secara langsung. 374

Pasal: Hakim boleh menghadiri undangan walimah. 376

Pasal: Hakim boleh menengok orang sakit, menyaksikan jenazah, 377

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Seorang hakim harus bersikap adil di antara kedua pihak yang berselisih, 378

Pasal: Tatkala para pihak yang mendatangi hakim jumlahnya amat banyak, 384
Pasal: Jika para musafir dan para pihak yang bertempat tinggal menetap datang secara bersamaan, 386

Pasal: Ketika kedua pihak maju ke depan hakim secara bersamaan, 388

Pasal: Hakim tidak boleh menerima gugatan kecuali perkara gugatan yang konkrit, kecuali dalam perkara wasiat dan pengakuan suatu perbuatan. 389

Pasal: Tatkala pihak penggugat telah menyampaikan gugatannya secara tuntas, 393

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala hakim memutuskan perkara seseorang yang berada di luar wilayah kerjanya, 404

Pasal: Jika hakim membuat surat tentang adanya saksi atau pengakuan berkenaan dengan utang, maka surat tersebut boleh diterima, 410

Pasal: Jika seseorang telah menerima haknya dari pihak terhukum, lalu pihak terhukum memohon kepada hakim yang telah memutuskan perkaranya, 412

Pasal: Surat dari hakim sebuah kota di perbatasan wilayah negara ke hakim kota di wilayah perbatasan lainnya, 413

Pasal: Konsep Pembuatan Surat Hakim 414

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Surat hakim tidak dapat diterima kecuali telah dipersaksikan di hadapan dua orang yang adil, 417

Pasal: Perubahan Keadaan Hakim 424

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Terjemahan bahasa orang asing yang mengajukan perkaranya kepada hakim 428

Pasal: Ketentuan yang berlaku dalam masalah pemberitahuan perkara, surat-menyurat, 431

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala seorang hakim telah dipecat, 431

Pasal: Sedangkan jika dia memberikan pernyataan pada saat dia masih berkuasa, 433

Pasal: Jika hakim memberikan informasi terkait putusan hukumnya di luar wilayah kerjanya, 435

Pasal: Tatkala imam telah mengangkat seorang hakim, kemudian dia meninggal dunia, maka hakim tersebut tidak terpecat dari jabatannya, 436

Pasal: Imam berhak mengangkat pejabat yang berwenang mengadili perkara 439

Pasal: Imam boleh melimpahkan kewenangan kepada hakim untuk mengadili perkara secara umum di wilayah kerja yang terbatas 441

Pasal: Tatkala imam memberikan pernyataan, “Siapa yang memeriksa perkara hukum yang berasal dari si fulan dan si fulan, 443

Pasal: Imam tidak boleh melimpahkan kewenangan mengadili perkara terhadap seseorang dengan syarat dia memberi keputusan perkara 444

Pasal: Jika imam melimpahkan kewenangan terhadap seseorang untuk mengangkat hakim, 445

Pasal: Hakim tidak dibolehkan memberi keputusan hukum untuk dirinya sendiri, 445

Pasal: Tatkala dua orang mengajukan persoalan hukum terhadap seseorang, 447

Pasal: Al Qadhi berkata, “Keputusan seseorang yang diminta memberi keputusan oleh mereka dalam semua perkara bersifat mengikat, 450

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hakim boleh memberi keputusan perkara terhadap pihak yang tidak hadir, 451

Pasal: Hakim tidak boleh menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak hadir, 454

Pasal: Jika ada saksi yang membuktikan kebenaran perbuatan pihak yang tidak hadir atau perbuatan pihak yang belum mukalaf (balig berakal), 455

Pasal: Kesimpulan yang tampak dari pernyataan Al Khiraqi, 456

Pasal: Sedangkan pihak tergugat yang bertempat tinggal menetap di daerah tersebut atau tak jauh dari daerah tersebut, 457

PEMBAHASAN PEMBAGIAN HAK MILIK BERSAMA 460

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala dua orang rekanan yang terlibat kepemilikan ruang terbuka (raba’) atau lainnya mendatangi hakim, 461

Pasal: Pembagian barang yang ditaksir menggunakan takaran dan timbangan dari berbagai jenis makanan dan jenis lainnya, 463

Pasal: Lalu jika di antara rekanan itu ada gabungan kepemilikan berupa kain, hewan, 464

Pasal: Pembagian (Qismah) adalah pemisahan hak milik dan membedakan salah satu dari dua bagian dari bagian yang lain. 467

Pasal: Persaksian dari pihak pembagi terkait pembagian hak milik dapat diterima jika dia bekerja secara sukarela, 469

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kalau salah seorang dari kedua rekanan meminta rekanannya 469

Pasal: Ketika di antara dua orang terlibat kepemilikan sebuah blok hunian (superblok), 479

Pasal: Jika di antara kedua rekanan terlibat kepemilikan bersama sebuah superblok atau khan (tempat penginapan para musafir; hotel) yang sangat besar, 481

Pasal: Jika di antara mereka berdua terlibat kepemilikan sebidang tanah, yang dapat dilakukan pembagian, 483

Pasal: Jika di permukaan tanah tumbuh tanaman (anggur atau enjelai), 487

Pasal: Tatkala di antara kedua rekanan terlibat kepemilikan tanah, yang harganya mencapai seratus dinar, 489

Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala hak milik bersama telah dilakukan pembagian, maka kesemua bagian dilakukan proses pengundian, 491

Pasal: Kedua rekanan diperkenankan melakukan pembagian sendiri, 499

Pasal: Imam harus menyediakan gaji pembagi dari baitul mal (APBN), 500

Pasal: Upah pembagian itu dibagi di antara mereka berdua, sekalipun salah seorang dari mereka
berdua adalah pihak yang menuntut pembagian tersebut. 502

Pasal: Jika salah seorang dari kedua orang yang telah menerima bagian menggugat bahwasanya telah terjadi kesalahan dalam proses pembagian, 502

Pasal: Tatkala kedua rekanan telah mendapatkan bagian masing-masing, 505

Pasal: Jika pada perolehan salah seorang dari mereka terlihat ada cacat yang tidak dia ketahui sebelum pembagian, 507

Pasal: Jika kedua rekanan menuntut pembagian dua buah superblok. 508

Pasal: Tatkala para ahli waris telah membagi-bagi harta peninggalan si mayit, 509

Pasal: Jika salah seorang dari kedua rekanan meminta memanfaatkan hak milik bersama secara suka rela 510

Pasal: Ahmad, dalam masalah sekelompok orang yang melakukan pembagian sebuah superblok, 513

Pasal: Ahmad berkata, “Seorang ayah dan penerima wasiat berhak melakukan pembagian kekayaan seorang anak kecil bersama rekanannya. 515

Pasal: Kekuasaan kehakiman tidak mencukupi kecuali berdasarkan pengangkatan imam atau pemberian jabatan tersebut oleh imam kepadanya. 516

Pasal: Abu Al Qasim berkata: Hakim harus memberikan pesan kepada para wakil dan sejumlah orang tertentu di depan pintunya 517

Pasal: Ibnu Al Mundzir berpendapat, “Hakim makruh mengeluarkan fatwa dalam berbagai masalah hukum.” 518

KITAB KESAKSIAN 519
Pasal: Kesaksian dan pelaksanaannya diindikasikan memiliki hukum fardhu kifayah 521

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima kesaksian dalam urusan zina kecuali dari empat orang lelaki yang adil, merdeka, dan muslim.” 525

Pasal: Tentang pengakuan berbuat zina 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima kesaksian atas apa yang dilihat oleh kaum pria yang kurang dari dua 527

Pasal: Al i’sar (yang sulit membayar utang atau tanggungan lainnya) 530

Pasal: Dua macam (perkara; uqubah [yaitu hudud dan qishash] dan bukan uqubah [seperti nikah dan thalak]) 531

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima (kesaksian) dalam urusan harta kurang dari seorang lelaki dan dua wanita, 533

Pasal: Mayoritas ulama berpendapat bahwa ketetapan (urusan) harta bagi penuntutnya harus berlandaskan pada seorang saksi dan sumpah 535

Pasal: Al Qadhi berkata, “Dibolehkan bagi seseorang bersumpah terhadap sesuatu yang tidak dibenarkan menggunakan kesaksian terhadapnya, 539

Pasal: Seluruh tempat (berbagai urusan) dapat menerima seorang saksi laki-laki dan sebuah sumpah, 540

Pasal: Ahmad berkata, “Sunnah telah menetapkan bahwa hendaknya (seorang hakim) memberikan putusan dengan sebuah sumpah 540

Pasal: Kesaksian dua orang wanita dan sumpah seorang penuntut tidak dapat diterima 541

Pasal: Apabila seorang lelaki menuduh lelaki lainnya telah mencuri (harta) sampai nishab dari tempat pengamanannya (hirz), 541

Pasal: Jika seorang budak perempuan mengaku kepada seorang laki-laki bahwa dia adalah ibu dari anak laki-laki tersebut, 544

Pasal: Apabila seorang lelaki mengaku telah memmberikan hak khulu’ kepada istrinya, namun istrinya mengingkarinya 545

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang wanita yang adil dapat diterima terhadap segala sesuatu yang tidak dapat ditilik (dilihat) 545

Pasal: Apabila ini shahih, maka setiap tempat yang kami katakan diterima di dalamnya kesaksian kaum wanita secara menyendiri, 547

Pasal: Apabila seorang lelaki bersaksi dalam urusan tersebut 550

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Siapa saja yang mendapatkan kewajiban untuk memberikan kesaksian, 550

Pasal: Barangsiapa memiliki (hak) kifayah, maka dia tidak berhak untuk mengambil upah atas kesaksiannya, 552

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Segala sesuatu yang didapati oleh seseorang, 553

Pasal: Apabila dia mengenali yang dipersaksikannya, baik namanya, orangnya (matanya), maupun nasabnya. 556

Pasal: Kedudukan wanita sebagaimana kedudukan lelaki, 556

Pasal: Apabila saksi mengetahui khatnya, namun dia tidak menyebutkan bahwa dia bersaksi dengan hal tersebut 558

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Berbagai kabar yang muncul berkenaan sesuatu dan informasinya memberikan ketetapan di dalam hati, 559

Pasal: Apabila di tangan seseorang terdapat sebuah rumah atau tempat tinggal, 564

Pasal: Apabila seseorang mendengar seorang lelaki berkata kepada seorang anak, “Ini anakku!” 565

Pasal: Apabila dua orang yang adil bersaksi bahwa si fulan meninggal dengan meninggalkan si fulan, 566

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari kalangan pria atau wanita, 567

Pasal: Secara zhahir perkataan Al Khiraqi menunjukkan bahwa kesaksian orang badui atas orang desa, 576

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Adil adalah orang yang tidak tampak dari dirinya sebuah keraguan.” 577

Pasal: Dari segi permainan; seluruh permainan yang di dalamnya terdapat taruhan 583

Pasal: Catur kedudukannya sama seperti dadu dalam pengharamannya 585

Pasal: Orang yang bermain burung merpati dengan menerbangkannya 589

Pasal: Perlombaan yang disyariatkan adalah menggunakan kuda atau hewan lain 590

Pasal: Pembahasan tentang Hiburan 591

Pasal: Perbedaan pendapat dalam hal nyanyian 596

Pasal: Al huda —nyanyian orang yang mengendarai unta dalam perjalanan— hukumnya mubah, 600

Pasal: Syair kedudukannya seperti perkataan, baiknya seperti baiknya perkataan, dan buruknya seperti buruknya perkataan 601

Pasal: Membaca Al Qur‘an dengan Dilagukan 607

Pasal: Tidak diterima kesaksian ath-thufaili (orang yang datang ke acara jamuan makan tanpa diundang) 612

Pasal: Siapa saja yang meminta, padahal dia tidak dihalalkan untuk meminta, dan dia sering melakukan hal tersebut 612

Pasal: Siapa saja yang melakukan sesuatu hal furu’ yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, 614

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dibolehkan kesaksian orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab 616

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak dibolehkan kesaksian mereka (orang kafir dari Ahli Kitab) dalam urusan lainnya (selain wasiat).” 622

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima kesaksian orang yang berperkara, 625

Pasal: Orang yang bersaksi atas seorang lelaki dengan suatu hak (kebenaran), lalu orang yang dipersaksikan itu menuduhnya 627

Pasal: Apabila seorang teman bersaksi untuk temannya dalam urusan yang mereka tidak berserikat di dalamnya, 630

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima kesaksian orang yang dikenal sering melakukan kekeliruan dan lalai.” 631

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Diterima kesaksian orang yang buta apabila dia yakin dengan suara (yang didengarnya).” 631

Pasal: Apabila dia tahammul (menanggung) kesaksian atas suatu perbuatan, 634

Pasal: Tidak diterima kesaksian orang bisu dalam keadaan apa pun 635

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak dibolehkan kesaksian kedua orang tua serta garis keturunan ke atasnya 636

Pasal: Kesaksian (memberatkan) salah satu dari keduanya atas yang lainnya 639

Pasal: Apabila dua orang (anak) bersaksi dengan thalak ibu keduanya, atau tuduhan berzina suaminya untuk dirinya 640

Pasal: Kesaksian seorang lelaki untuk anaknya dari sepersusuan dibolehkan, begitu pula kesaksian untuk ayahnya dari sepersusuan 641

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima kesaksian seorang majikan untuk budaknya, tidak pula seorang budak untuk majikannya.” 641

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak diterima kesaksian seorang suami bagi istrinya, dan kesaksian seorang istri bagi suaminya.” 642

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang saudara untuk saudaranya dibolehkan.” 644

Pasal: Kesaksian seorang paman (dari ayah) dan anaknya, 645

Pasal: Kesaksian seorang teman untuk temannya 645

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang budak dibolehkan dalam hal apa pun, 646

Pasal: Diterimanya kesaksian seorang budak dalam urusan-urusan selain hudud dan qishash 646

Pasal: Kesaksian (budak) tidak dapat diterima dalam urusan hudud, sementara dalam urusan qishash terdapat dua kemungkinan 649

Pasal: Diterimanya kesaksian seorang budak wanita sebagaimana diterimanya kesaksian seorang wanita merdeka dalam urusan tersebut 649

Pasal: Hukum mukatib (seorang budak berjanji membayar sejumlah harta kepada majikannya sebagai pengganti kebebasannya), 650

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang anak yang berzina dibolehkan dalam urusan zina dan lainnya.” 650

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang pezina bertobat, maka kesaksiannya diterima.” 652

Pasal: Orang yang melakukan tuduhan (qadzaf) dalam pencelaan, maka kesaksian dan riwayanya ditolak hingga dia bertobat 657

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tobatnya adalah mendustakan dirinya sendiri.” 658

Pasal: Setiap dosa mewajibkan pelakunya untuk bertobat dari perbuatan tersebut 660

Pasal: Secara zhahir perkataan Ahmad dan Al Khiraqi menunjukkan bahwa shalihnya amalan tidak dijadikan sebagai acuan 665

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa bersaksi dengan suatu kesaksian pada saat dia tidak adil, 668

Pasal: Apabila seorang majikan bersaksi untuk mukatibnya, 670

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Namun apabila dia tidak bersaksi dengan kesaksian tersebut 671

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya dia bersaksi dalam keadaan adil, 672

Pasal: Apabila keduanya memberikan kesaksian, sementara keduanya pada saat itu orang yang berhak (layak) memberi kesaksian, 674

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian orang yang adil atas kesaksian orang yang adil dibolehkan dalam hal apa pun, 675

Pasal pertama: Kesaksian atas kesaksian dibolehkan menurut ijma ulama 675

Pasal kedua: Kesaksian tersebut diterima dalam urusan harta dan segala sesuatu yang tujuannya adalah harta 675

Pasal ketiga: Berkaitan dengan syarat-syaratnya, ada tiga syarat: 678

Pasal: Tata cara pelaksanaan jika dia telah memperhatikan kesaksian secara langsung 685

Pasal: Terdapat perselisihan riwayat dalam hal syarat khamis, yaitu laki-laki dalam saksi-saksi pendukung 686

Pasal: Setiap saksi dari dua saksi utama dibolehkan untuk bersaksi atas saksi pendukung 688

Pasal: Jika dua orang saksi utama telah bersaksi atas suatu kebenaran, kemudian dua orang saksi pendukung bersaksi atas kesaksian saksi utama yang lain 691

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Harus bersaksi atas orang yang telah didengarnya mengakui suatu kebenaran, 691

Pasal: Jika dua orang saksi telah menghadiri perhitungan antara dua orang 694

Pasal: Hak-hak terbagi menjadi dua jenis 694

Pasal: Barangsiapa memiliki kesaksian untuk manusia 696

Pasal: Lafazh kesaksian yang harus digunakan ketika menyampaikannya 698

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian al mustakhfi’ dibolehkan jika dia orang yang adil.” 698

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak serta uang dua ratus dirham, 700

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak, 703

Pasal: Jika salah seorang anak si mayit telah bersumpah dengan saksinya 705

Warisan menjadi hak ahli waris 706

Pasal: Jika seorang mayit meninggalkan tiga orang anak dan dua orang ayah, 708

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengajukan suatu dakwaan dan menyebutkan bahwa buktinya itu jauh darinya, 715

Pasal: Apabila pendakwa telah meminta untuk mengurung terdakwa, 716

Pasal: Apabila pendakwa telah mendatangkan satu orang saksi, dan saksi itu tidak bersumpah dengannya, 717

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sumpah yang menjadikan orang yang dipinta bersumpah 718

Pasal: Sumpah dianjurkan dalam hak setiap terdakwa, baik muslim maupun kafir, baik adil maupun fasik, baik perempuan maupun laki-laki 722

Terdakwa yang bukan muslim 724

Pasal: Ibnu Al Mundzir berkata, “Kami belum pernah menemukan ulama yang mewajibkan bersumpah dengan Al Qur`an 731

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang pemberi utang harus bersumpah atas apa yang dimilikinya dengan cara tegas, 732

Pasal: Ibnu Abu Musa berkata, “Terdapat perselisihan pendapat Imam Ahmad tentang orang yang menjual sebuah barang kemudian pembelinya menunjukan adanya aib atau cacat pada barang itu, 735

Pasal: Barangsiapa diminta bersumpah dan dia jujur di dalamnya, atau ditujukan sumpah kepadanya 736

Pasal: Sumpah dusta untuk merampas harta saudaranya 739

Pasal: Barangsiapa didakwa berutang, sedangkan dia dalam kesusahan untuk membayarnya 741

Pasal: Sumpah seorang terdakwa harus sesuai jawabannya 742

Pasal: Tidak ada perwakilan dalam sumpah 744

Pasal: Apabila seseorang yang diharuskan bersumpah telah mundur dan berkata, “Aku mempunyai bukti yang dapat kutunjukkan, 744

Pasal: Apabila dia telah bersumpah kemudian berkata, “Insya Allah Ta’ala.” 750

Pasal: Apabila dia mendakwa seseorang berutang atau memiliki hak kepadanya 751

Pasal: Hak-hak itu terbagi menjadi dua macam: 751

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dua orang dari empat orang saksi telah bersaksi bahwa orang ini telah menzinainya di rumah ini, 755

Pasal: Demikian pula semua kesaksian terhadap dua perbuatan, 757

Pasal: Apabila kesaksian itu terhadap satu perbuatan, 758

Pasal: Kesaksian atas suatu pengakuan, seperti salah seorang saksi bersaksi bahwa dia telah mengaku di hadapanku di Damaskus telah membunuh orang lain, 761

Pasal: Hukum dalam setiap kesaksian atas satu perkataan 764

Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya telah datang empat orang saksi sedangkan hakim duduk di majelisnya dan telah memutuskan hukumnya, 765


Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa (dua orang saksi) dengan kesaksian keduanya telah menghukumi seseorang dengan melukai atau membunuh, 766

0 comments:

Post a Comment