Sunday, December 1, 2013
Al - Mughni (15) - Ibnu Qudamah
Harga : Rp 183.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 128.100,00
Harga belum termasuk ongkos kirim
Pembahasan:
Bab: Sumpah 1
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Sumpah dikembalikan pada niat. 1
Pasal: Syarat pengalihan lafazh
sumpah kepada apa yang diniatkan. 4
Masalah: Jika seseorang tidak
meniatkan sesuatu dalam sumpahnya, maka dikembalikan kepada alasan sumpah dan
apa yang melatarbelakanginya. 5
Pasal: Jika alasan sumpah dan niat
berbeda. 8
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seandainya seseorang bersumpah tidak akan tinggal di rumah yang ditempatinya, 9
Pasal: Tetap tinggal di rumah
setelah mengucapkan sumpah untuk memindahkan barang dan keluarga. 11
Pasal: Orang yang terpaksa
menetap di sebuah tempat. 12
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan tinggal bersama seseorang atau si fulan dalam satu rumah. 15
Pasal: Hukum orang yang
bersumpah, “aku tidak akan tinggal bersama si fulan di rumah ini (tertentu).”
16
Pasal: Orang yang bersumpah, “dia
benar-benar akan keluar dari rumah ini.” 17
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seandainya seseorang bersumpah, dia tidak akan memasuki sebuah rumah, 18
Pasal: Orang yang dipaksa
memasukinya karena dipaksa atau alasan lainnya. 19
Pasal: Orang yang memanjat
atapnya. 20
Pasal: Orang yang bersumpah akan
keluar dari sebuah rumah bergelantungan pada dahan pohon rumah tersebut. 21
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan meletakkan telapak kakinya di dalam rumah. 22
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan memasuki rumah ini dari pintu tertentu atau gerbangnya. 23
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan memasuki rumah fulan, kemudian dia memasuki rumah yang dimiliki 24
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menunggangi hewan si fulan, kemudian dia menunggangi seekor hewan
yang disewa si fulan. 26
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan memasuki rumah budak ini, tidak akan menunggangi hewannya, 27
. Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seandainya seseorang bersumpah, tidak akan memasuki sebuah rumah, 28
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Orang yang bersumpah tidak akan mengenakan pakaian, 34
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menikah, tidak akan mengenakan minyak wangi, 36
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan memasuki rumah sementara dia masih di dalam rumah tersebut, 36
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan tidur dengan istrinya di atas ranjang, 37
Pasal: Jika seseorang bersumpah
tidak akan mengenakan pakaian, 38
Pasal: Orang yang bersumpah, dia
benar-benar akan memakaikan istrinya perhiasan, 40
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah tidak akan menyantap makanan yang dibeli Zaid, 42
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan mengenakan pakaian dari tenunan si fulanah, 44
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah tidak akan mengunjungi dua orang atau berbicara dengan
dua orang, 45
Pasal: Orang yang berkata,
“Engkau tertalak kalau terbukti berbicara dengan Zaid dan Umar” atau berkata,
47
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
akan melakukan sesuatu, 48
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengenakan pakaian, 49
Pasal: Orang yang melakukan
sesuatu yang diwajibkan kepadanya dari sumpahnya. 50
Pasal: Jika seseorang memperoleh
pemberian dari istrinya berupa pakaian, 50
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seandainya seseorang bersumpah, 51
Pasal: Jika orang tersebut
memenuhi sumpahnya dengan hadiah atau lainnya atau berkumpul dengan istrinya di
tempat yang tidak disebut rumah, 53
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan memasuki sebuah rumah untuk menemui istrinya, 53
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah memukul budaknya keesokan harinya, 55
Pasal: Jika ada yang bersumpah,
“Demi Allah, sungguh aku benar- benar akan meminum air dari cangkir besok” 60
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah tidak akan berbicara dengan seseorang, 60
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan berbicara dengan orang lain haqban. 62
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan berbicara dengan orang lain selama satu zaman atau satu waktu atau
satu abad 63
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
tidak akan berbicara dengan orang lain selama satu masa (ad-dahr) atau satu
abad (al abad) atau satu zaman (az-zamaan), 64
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
tidak akan berbicara dengan orang lain selama beberapa hari, 65
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, 66
Pasal: Jika sumpah yang diucapkan
tidak berkenaan dengan mengqadha hak, 67
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menjual bajunya seharga sepuluh, 68
Pasal: Orang yang bersumpah
benar-benar akan menyelesaikan haknya besok, 69
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
akan menyelesaikan hak orang lain pada permulaan hilal 71
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan menenggak air dari wadah ini, 72
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan meminum air sungai Eufrat, 74
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu sampai aku
mengambil semua hakku darimu’, 75
Pasal: Orang yang berkata,
“Engkau tidak boleh berpisah dariku sampai aku menyelesaikan pemenuhan hakku
darimu.” 80
Pasal: Sumpah orang yang
mengatakan, kita tidak boleh berpisah, kemudian orang yang disumpahi lari dari
orang yang bersumpah. 80
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
aku tidak akan berpisah denganmu sampai aku memenuhi hakmu, 81
Pasal: Perpisahan dalam semua
kasus di atas adalah perpisahan menurut ukuran masyarakat pada umumnya. 81
Masalah: Abu Al Qasim, “Jika
seseorang bersumpah, tidak akan keluar kecuali dengan izin orang lain, 82
Pasal: Jika sang suami berkata,
“Jika engkau keluar tanpa izinku, maka engkau ditalak”, 85
Pasal: Orang yang bersumpah
kepada istrinya, engkau tidak boleh keluar dari rumah ini kecuali dengan
izinku, 88
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan menyantap ruthab (kurma mengkal atau
basah) ini, 90
Pasal: Orang yang berkata, “Demi
Allah, aku tidak akan berbicara dengan Sa’d, suaminya Hindun atau tuan Shabih
94
Pasal: Ketika orang yang
bersumpah meniatkan sumpahnya untuk salah satu dari semua hal disebutkan di
atas, 94
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, aku tidak akan memakan tamr, 95
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
tidak akan menyantap inab (buah anggur matang), 95
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
“Demi Allah, aku tidak akan makan ruthab”, 96
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan minum susu, 97
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menyantap gandum syair, 98
Pasal: Jika seseorang bersumpah,
tidak akan menyantap buah, maka dia dinilai telah melanggar sumpah 99
Pasal: Adapun mentimun, labu,
terong termasuk sayur-sayuran bukan buah-buahan, sedangkan semangka 101
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menyantap lauk (udum). 101
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menyantap makanan, 104
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan menyantap makanan pokok, 107
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan memiliki harta. 108
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengonsumsi daging, 111
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan memakan daging tidak dinilai melanggar sumpah ketika memakan ilyah. 112
Pasal: Jika orang yang bersumpah
menyantap maraq (daging kuah), maka dia dinilai belum melanggar sumpah. 114
Pasal: Jika orang yang bersumpah
tidak akan mengonsumsi daging menyantap kepala atau kaki, 115
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengonsumsi gajih, 116
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan mengonsumsi gajih, lalu dia menyantap bagian ilyah. 117
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan akan mengonsumsi daging, 118
Pasal: Orang yang bersumpah
seperti itu mengonsumsi daging yang diharamkan seperti daging bangkai, 120
Pasal: Pembagian Al Ism (kata
benda) 121
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah, tidak akan mengonsumsi suwaiq, 131
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan minum sesuatu, kemudian dia menghisap sesuatu dan melemparkannya
atau membuangnya. 134
Pasal: Orang yang bersumpah, akan
makan satu kali. 135
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Orang yang bersumpah akan menjatuhkan talak, untuk tidak makan tamr, 136
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seandainya seseorang bersumpah akan memukul orang lain sebanyak sepuluh kali
cambukan, 137
Pasal: Orang yang bersumpah
seperti itu dinilai belum memenuhi sumpahnya sampai dia memukuli orang tersebut
dengan pukulan 141
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Jika seseorang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang lain, 141
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan berbicara dengan orang lain memberi isyarat. 145
Pasal: Orang yang bersumpah tadi
berbicara dengan orang yang disumpahi untuk keperluan menyampaikan isi
sumpahnya 148
Pasal: Orang yang bersumpah tadi
memanggil orang yang disumpahi itu, namun yang dipanggil tidak mendengar
panggilan tersebut lantaran sibuk atau lalai. 148
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan berbicara dengan orang lain, lalu dia memberi salam kepada objek yang
disumpahinya. 150
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan berbicara dengan orang lain, kemudian sumpah itu sampai kepada pihak yang
disumpahi. 152
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan berbicara dengan orang lain, kemudian dia shalat dengan pihak yang
disumpahi itu sebagai imam, 153
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan berbicara, kemudian dia membaca. 153
Pasal: Orang yang bersumpah,
tidak akan berbicara selama tiga hari atau tiga malam. 156
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan menjamin sebuah harta, kemudian dia memberi jaminan dengan tubuh manusia.
157
Pasal: Orang yang bersumpah tidak
akan menggunakan lagi seorang budak, kemudian budak itu melayaninya sedangkan
orang tersebut hanya diam, 158
Pasal: Orang yang bersumpah atas
nama Allah tidak akan melakukan sesuatu, lalu ada yang mengatakan kepadanya,
159
Pasal: Orang yang berkata,
“Sumpah-sumpah transaksi jual beli mengharuskanku”. 160
PEMBAHASAN NADZAR 163
Pasal: Nadzar tidak disunahkan
karena dalam riwayat Ibnu Umar, 165
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Orang yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka dia hendaknya
menyempurnakannya, 165
Pasal: Nadzar adalah perbuatan
taat, dan hendaknya dilaksanakan dengan perbuatan taat, 181
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Barangsiapa bernadzar dengan mensedekahkan semua hartanya, 181
Pasal: Ketika seseorang bernadzar
hendak memberi sedekah (sebagian kekayaan yang dia keluarkan karena berharap
ridha Allah 185
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar hendak menyedekahkan kekayaannya dalam jumlah tertentu, 186
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bernadzar hendak berpuasa, 187
Pasal: Apabila dia lemah karena
halangan yang datang secara tiba-tiba, 190
Pasal: Apabila dia bernadzar
selain puasa, contohnya shalat dan ibadah lain yang sejenis, 191
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bernadzar puasa, 192
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala seseorang bernadzar hendak berjalan kaki menuju Baitullah Al Haram, 193
Pasal: Lalu apabila seseorang
bernadzar hendak menunaikan ibadah haji sambil berkendaraan, 198
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar hendak berjalan kaki atau berkendaraan ke Baitullah, 200
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar hendak berjalan kaki ke Tanah Suci atau lapangan luas yang masuk
kawasan Tanah Suci, 201
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar hendak berjalan kaki ke Baitullah 203
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar hendak berjalan kaki ke Masjid Nabi g atau Masjidil Aqsha, 204
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar shalat di Masjidil Haram, 206
Pasal: Apabila dia membatalkan
(tidak memenuhi persyaratan sah ibadah haji) haji yang dinadzari dengan cara
berjalan kaki, 207
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala seseorang bernadzar hendak memerdekakan seorang budak (raqabah), 207
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar hendak menyembelih hewah hadyu 209
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar menyembelih hewan hadyu, maka dia wajib mengantarkannya 212
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar hendak mempersembahkan hewan hadyu ke selain Makkah, 213
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar menyembelih hewan di Makkah, 215
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala seseorang bernadzar puasa sebanyak satu bulan 215
Pasal: Ada dua riwayat yang
diriwayatkan dari Ahmad tentang kasus seseorang yang bernadzar hendak
menunaikan ibadah haji tahun ini, 218
Pasal: Apabila seseorang berkata,
“Berpuasa sebanyak satu bulan wajib bagiku terhadap Allah.”, 218
Masalah: Abu Al Qasim Al Khiraqi
berkata: Tatkala seseorang bernadzar hendak berpuasa pada hari si fulan tiba
dari bepergian jauh, 219
Pasal: Apabila seseorang berkata,
“Puasa pada hari raya ini wajib bagiku terhadap Allah”, 224
Masalah: Abu Al Qasim Al Khiraqi
berkata: Apabila kedatangan si fulan bertepatan dengan satu dari beberapa hari
Tasyriq , 225
Pasal: Apabila seseorang berkata,
“Puasa pada hari kedatangan si fulan wajib bagiku terhadap Allah selamanya”,
226
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar hendak berpuasa selama satu tahun tertentu, maka bulan Ramadhan tidak
masuk dalam nadzarnya. 228
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bernadzar hendak berpuasa satu bulan berturut-turut, 231
Pasal: Apabila dia telah
menjalankan puasa satu bulan sejak awal bulan, 233
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar puasa satu bulan lamanya, 234
Pasal: Tatkala seseorang
bernadzar puasa beberapa bulan lamanya secara berturut-turut, 237
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala seseorang bernadzar hendak berpuasa satu bulan tertentu (Sya’ban
misalnya), 238
Pasal: Lalu apabila dia mendadak
gila di sepanjang waktu satu bulan yang telah ditentukan untuk menunaikan
nadzar, 240
Pasal: Kalau seseorang berkata,
“Ibadah haji pada tahun dimana aku hidup ini wajib bagiku terhadap Allah”, 241
Pasal: Kalau seseorang bernadzar
puasa satu bulan tertentu (Rajab misalnya), 242
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila seseorang bernadzar hendak berpuasa lalu dia meninggal sebelum sempat
menunaikan nadzarnya, 243
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar hendak melakukan thawaf (mengitari Baitullah) dengan keempat anggota
tubuhnya, 248
Pasal: Apabila seseorang
bernadzar puasa dalam waktu yang sangat lama, 249
Pasal: Bentuk pernyataan nadzar
contohnya dia berkata, “Mengerjakan amal ibadah ini (puasa misalnya) wajib
bagiku terhadap Allah” 250
PEMBAHASAN PERADILAN 252
Pasal: Penegakan hukum (Al
Qadha‘) termasuk amal perbuatan fardhu kifayah. 254
Pasal: Dalam bidang penegakan
hukum ini tersimpan ancaman yang berat dan dosa besar bagi orang yang tidak
mampu 255
Pasal: Manusia dalam masalah
bidang penegakan hukum ini terbagi tiga kelompok. 256
Pasal: Hakim boleh menerima
tunjangan hidup. 260
Pasal: Jika kepala pemerintahan
tertinggi (al imam) tinggal di ibukota negara, 262
Pasal: Tatkala imam hendak
mengangkat seorang hakim, 263
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
Hakim tidak boleh diberi mandat kekuasaan kehakiman sampai dengan dia
menyandang status orang yang balig, 266
Pasal: Hakim tidak disyaratkan
harus seorang yang pandai tulis-menulis (katib; sekretaris). 276
Pasal: Seharusnya hakim harus
seorang yang tegas (kuat), tetapi tidak keras atau kasar, 276
Pasal: Seorang hakim boleh
menghardik pihak yang berselisih, ketika dia menolak untuk diadili, 277
Pasal: Apabila imam hendak
mengangkat seseorang untuk melaksanakan tugas kehakiman (urusan hukum dan
pengadilan), 278
Pasal: Tatkala hakim telah duduk
di persidangannya, 284
Pasal: Kemudian hakim memeriksa
perkara yang berhubungan dengan para penerima wasiat. 290
Pasal: Kemudian hakim memeriksa
perkara terkait para wali amanah yang diangkat hakim. 292
Pasal: Kemudian hakim memeriksa
perkara terkait urusan pengelolaan sesuatu yang terpisah dari pemiliknya
(adh-dhawal) dan barang temuan, 292
Masalah: Abu Al Qasim Al Khiraqi
berkata: Hakim sebaiknya tidak mengadili perkara di antara dua 293
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala hakim menghadapi perkara yang menyulitkan dirinya dalam memberikan
putusan hukum jenis perkara tersebut, 295
Pasal: Musyawarah di sini
tujuannya adalah untuk menggali berbagai sumber hukum yang menjadi landasan
pertimbangan putusan hukum 299
Pasal: Para pengikut madzhab kami
menyatakan, “Dianjurkan para ulama dari berbagai madzhab ikut hadir di
pengadilan 300
Pasal: Seharusnya hakim
menghadirkan para saksi yang dia butuhkan keterangannya di pengadilan, 301
Pasal: Tatkala hakim menemukan
persoalan baru yang muncul di persidangan, 302
Pasal: Tatkala muncul perkara
baru, maka hakim harus memeriksanya dalam Kitabullah, 303
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seorang hakim tidak boleh mengadili perkara berlandaskan pengetahuannya. 304
Pasal: Tidak ada perbedaan
pendapat dalam hal bahwasanya seorang hakim dibolehkan mengambil putusan hokum
310
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seorang hakim tidak dibolehkan membatalkan putusan hukum yang telah diambil 310
Pasal: Tatkala ijtihad seorang
hakim mengalami perubahan sebelum memutuskan perkara, 316
Pasal: Seorang hakim tidak wajib
meninjau kembali sejumlah keputusan hakim yang telah ditetapkan sebelumnya, 317
Pasal: Putusan hakim tidak
membicarakan suatu perkara di luar sifat atau keadaan yang terkandung di
dalamnya (tidak mencakup perkara yang batin), 319
Pasal: Tatkala seseorang
mengadukan kejahatan orang lain kepada hakim, 323
Pasal: Pihak yang diadukan kepada
hakim atas kejahatan yang dilakukannya 327
Pasal: Jika seseorang menggugat
hakim yang telah dicopot jabatannya, 331
Pasal: Jika seseorang melayangkan
gugatan terhadap dua orang saksi, 333
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Ketika seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh hakim memberikan
kesaksian di hadapannya, 334
Pasal: Al Qadhi menyatakan, bahwa
hakim harus mengetahui keislaman saksi. 341
Pasal: Tatkala seseorang yang
tidak diketahui identitasnya memberikan kesaksian di depan hakim, 342
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Apabila dua orang menyatakan adil saksi tersebut, 344
Pasal: Penilaian cacat dan
adilnya saksi tidak dapat diterima kecuali bersumber dari dua orang. 344
Pasal: Tidaklah cukup hanya
memberikan pernyataan, “Aku tidak mengetahui dirinya kecuali selalu berprilaku
baik”. 347
Pasal: Para mujtahid madzhab kami
menyatakan, “Pernyataan sifat adil saksi tidak dapat diterima 347
Pasal: Pernyataan cacatnya saksi
tidak bisa diterima kecuali dapat dibuktikan dalam bentuk perbuatan. 348
Pasal: Tatkala pihak tergugat
mampu mendatangkan bukti, 352
Pasal: Pernyataan cacat dan adil
seorang saksi dari kaum perempuan tidak dapat diterima. 352
Pasal: Pernyataan cacatnya
seorang saksi dari pihak yang berselisih tidak dapat diterima, 352
Pasal: Persaksian mereka yang
tidak dikenal alamat tinggalnya tidak dapat diterima, 353
Pasal: Ahmad menyatakan,
“Sebaiknya hakim mempertanyakan segala hal 354
Pasal: Hakim tidak dibenarkan
menentukan para saksi, 354
Pasal: Tidak masalah hakim
menasehati kedua orang saksi. 355
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
dan paniteranya adalah seorang yang adil, 357
Pasal: Tatkala dua pihak yang
berselisih melaporkan kasusnya kepada hakim, 359
Pasal: Sebaiknya biaya pembelian
kertas untuk mencatat berkas perkara gugatan 367
Pasal: Tatkala dua pihak yang
berselisih melaporkan kepada hakim, lalu salah seorang dari mereka menuturkan
367
Pasal: Jika ada seseorang
menuntut hakim, 369
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hakim tidak diperkenankan menerima hadiah dari seseorang, 370
Pasal: Sedangkan praktik suap
dalam kasus hukum dan suap yang diterima seorang pejabat, hukumnya haram tanpa
ada perbedaan pendapat. 372
Pasal: Tidak patut bagi seorang
hakim melakukan praktik jual beli secara langsung. 374
Pasal: Hakim boleh menghadiri
undangan walimah. 376
Pasal: Hakim boleh menengok orang
sakit, menyaksikan jenazah, 377
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Seorang hakim harus bersikap adil di antara kedua pihak yang berselisih, 378
Pasal: Tatkala para pihak yang
mendatangi hakim jumlahnya amat banyak, 384
Pasal: Jika para musafir dan para
pihak yang bertempat tinggal menetap datang secara bersamaan, 386
Pasal: Ketika kedua pihak maju ke
depan hakim secara bersamaan, 388
Pasal: Hakim tidak boleh menerima
gugatan kecuali perkara gugatan yang konkrit, kecuali dalam perkara wasiat dan
pengakuan suatu perbuatan. 389
Pasal: Tatkala pihak penggugat
telah menyampaikan gugatannya secara tuntas, 393
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tatkala
hakim memutuskan perkara seseorang yang berada di luar wilayah kerjanya, 404
Pasal: Jika hakim membuat surat
tentang adanya saksi atau pengakuan berkenaan dengan utang, maka surat tersebut
boleh diterima, 410
Pasal: Jika seseorang telah
menerima haknya dari pihak terhukum, lalu pihak terhukum memohon kepada hakim
yang telah memutuskan perkaranya, 412
Pasal: Surat dari hakim sebuah
kota di perbatasan wilayah negara ke hakim kota di wilayah perbatasan lainnya,
413
Pasal: Konsep Pembuatan Surat
Hakim 414
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Surat hakim tidak dapat diterima kecuali telah dipersaksikan di hadapan dua
orang yang adil, 417
Pasal: Perubahan Keadaan Hakim
424
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Terjemahan bahasa orang asing yang mengajukan perkaranya kepada hakim 428
Pasal: Ketentuan yang berlaku
dalam masalah pemberitahuan perkara, surat-menyurat, 431
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala seorang hakim telah dipecat, 431
Pasal: Sedangkan jika dia
memberikan pernyataan pada saat dia masih berkuasa, 433
Pasal: Jika hakim memberikan
informasi terkait putusan hukumnya di luar wilayah kerjanya, 435
Pasal: Tatkala imam telah
mengangkat seorang hakim, kemudian dia meninggal dunia, maka hakim tersebut
tidak terpecat dari jabatannya, 436
Pasal: Imam berhak mengangkat
pejabat yang berwenang mengadili perkara 439
Pasal: Imam boleh melimpahkan
kewenangan kepada hakim untuk mengadili perkara secara umum di wilayah kerja
yang terbatas 441
Pasal: Tatkala imam memberikan
pernyataan, “Siapa yang memeriksa perkara hukum yang berasal dari si fulan dan
si fulan, 443
Pasal: Imam tidak boleh
melimpahkan kewenangan mengadili perkara terhadap seseorang dengan syarat dia
memberi keputusan perkara 444
Pasal: Jika imam melimpahkan
kewenangan terhadap seseorang untuk mengangkat hakim, 445
Pasal: Hakim tidak dibolehkan
memberi keputusan hukum untuk dirinya sendiri, 445
Pasal: Tatkala dua orang
mengajukan persoalan hukum terhadap seseorang, 447
Pasal: Al Qadhi berkata,
“Keputusan seseorang yang diminta memberi keputusan oleh mereka dalam semua
perkara bersifat mengikat, 450
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Hakim boleh memberi keputusan perkara terhadap pihak yang tidak hadir, 451
Pasal: Hakim tidak boleh
menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak hadir, 454
Pasal: Jika ada saksi yang membuktikan
kebenaran perbuatan pihak yang tidak hadir atau perbuatan pihak yang belum
mukalaf (balig berakal), 455
Pasal: Kesimpulan yang tampak
dari pernyataan Al Khiraqi, 456
Pasal: Sedangkan pihak tergugat
yang bertempat tinggal menetap di daerah tersebut atau tak jauh dari daerah
tersebut, 457
PEMBAHASAN PEMBAGIAN HAK MILIK
BERSAMA 460
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala dua orang rekanan yang terlibat kepemilikan ruang terbuka (raba’) atau
lainnya mendatangi hakim, 461
Pasal: Pembagian barang yang
ditaksir menggunakan takaran dan timbangan dari berbagai jenis makanan dan
jenis lainnya, 463
Pasal: Lalu jika di antara
rekanan itu ada gabungan kepemilikan berupa kain, hewan, 464
Pasal: Pembagian (Qismah) adalah
pemisahan hak milik dan membedakan salah satu dari dua bagian dari bagian yang
lain. 467
Pasal: Persaksian dari pihak
pembagi terkait pembagian hak milik dapat diterima jika dia bekerja secara
sukarela, 469
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Kalau salah seorang dari kedua rekanan meminta rekanannya 469
Pasal: Ketika di antara dua orang
terlibat kepemilikan sebuah blok hunian (superblok), 479
Pasal: Jika di antara kedua
rekanan terlibat kepemilikan bersama sebuah superblok atau khan (tempat
penginapan para musafir; hotel) yang sangat besar, 481
Pasal: Jika di antara mereka
berdua terlibat kepemilikan sebidang tanah, yang dapat dilakukan pembagian, 483
Pasal: Jika di permukaan tanah
tumbuh tanaman (anggur atau enjelai), 487
Pasal: Tatkala di antara kedua
rekanan terlibat kepemilikan tanah, yang harganya mencapai seratus dinar, 489
Masalah: Abu Al Qasim berkata:
Tatkala hak milik bersama telah dilakukan pembagian, maka kesemua bagian
dilakukan proses pengundian, 491
Pasal: Kedua rekanan
diperkenankan melakukan pembagian sendiri, 499
Pasal: Imam harus menyediakan
gaji pembagi dari baitul mal (APBN), 500
Pasal: Upah pembagian itu dibagi
di antara mereka berdua, sekalipun salah seorang dari mereka
berdua adalah pihak yang menuntut
pembagian tersebut. 502
Pasal: Jika salah seorang dari
kedua orang yang telah menerima bagian menggugat bahwasanya telah terjadi
kesalahan dalam proses pembagian, 502
Pasal: Tatkala kedua rekanan
telah mendapatkan bagian masing-masing, 505
Pasal: Jika pada perolehan salah
seorang dari mereka terlihat ada cacat yang tidak dia ketahui sebelum
pembagian, 507
Pasal: Jika kedua rekanan
menuntut pembagian dua buah superblok. 508
Pasal: Tatkala para ahli waris
telah membagi-bagi harta peninggalan si mayit, 509
Pasal: Jika salah seorang dari
kedua rekanan meminta memanfaatkan hak milik bersama secara suka rela 510
Pasal: Ahmad, dalam masalah
sekelompok orang yang melakukan pembagian sebuah superblok, 513
Pasal: Ahmad berkata, “Seorang
ayah dan penerima wasiat berhak melakukan pembagian kekayaan seorang anak kecil
bersama rekanannya. 515
Pasal: Kekuasaan kehakiman tidak
mencukupi kecuali berdasarkan pengangkatan imam atau pemberian jabatan tersebut
oleh imam kepadanya. 516
Pasal: Abu Al Qasim berkata:
Hakim harus memberikan pesan kepada para wakil dan sejumlah orang tertentu di
depan pintunya 517
Pasal: Ibnu Al Mundzir
berpendapat, “Hakim makruh mengeluarkan fatwa dalam berbagai masalah hukum.”
518
KITAB KESAKSIAN 519
Pasal: Kesaksian dan
pelaksanaannya diindikasikan memiliki hukum fardhu kifayah 521
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima kesaksian dalam urusan zina kecuali dari empat orang
lelaki yang adil, merdeka, dan muslim.” 525
Pasal: Tentang pengakuan berbuat
zina 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima kesaksian atas apa yang dilihat oleh kaum pria yang
kurang dari dua 527
Pasal: Al i’sar (yang sulit
membayar utang atau tanggungan lainnya) 530
Pasal: Dua macam (perkara; uqubah
[yaitu hudud dan qishash] dan bukan uqubah [seperti nikah dan thalak]) 531
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima (kesaksian) dalam urusan harta kurang dari seorang
lelaki dan dua wanita, 533
Pasal: Mayoritas ulama
berpendapat bahwa ketetapan (urusan) harta bagi penuntutnya harus berlandaskan
pada seorang saksi dan sumpah 535
Pasal: Al Qadhi berkata,
“Dibolehkan bagi seseorang bersumpah terhadap sesuatu yang tidak dibenarkan
menggunakan kesaksian terhadapnya, 539
Pasal: Seluruh tempat (berbagai
urusan) dapat menerima seorang saksi laki-laki dan sebuah sumpah, 540
Pasal: Ahmad berkata, “Sunnah
telah menetapkan bahwa hendaknya (seorang hakim) memberikan putusan dengan
sebuah sumpah 540
Pasal: Kesaksian dua orang wanita
dan sumpah seorang penuntut tidak dapat diterima 541
Pasal: Apabila seorang lelaki
menuduh lelaki lainnya telah mencuri (harta) sampai nishab dari tempat
pengamanannya (hirz), 541
Pasal: Jika seorang budak
perempuan mengaku kepada seorang laki-laki bahwa dia adalah ibu dari anak
laki-laki tersebut, 544
Pasal: Apabila seorang lelaki
mengaku telah memmberikan hak khulu’ kepada istrinya, namun istrinya
mengingkarinya 545
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian seorang wanita yang adil dapat diterima terhadap segala
sesuatu yang tidak dapat ditilik (dilihat) 545
Pasal: Apabila ini shahih, maka
setiap tempat yang kami katakan diterima di dalamnya kesaksian kaum wanita
secara menyendiri, 547
Pasal: Apabila seorang lelaki
bersaksi dalam urusan tersebut 550
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Siapa saja yang mendapatkan kewajiban untuk memberikan kesaksian, 550
Pasal: Barangsiapa memiliki (hak)
kifayah, maka dia tidak berhak untuk mengambil upah atas kesaksiannya, 552
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Segala sesuatu yang didapati oleh seseorang, 553
Pasal: Apabila dia mengenali yang
dipersaksikannya, baik namanya, orangnya (matanya), maupun nasabnya. 556
Pasal: Kedudukan wanita
sebagaimana kedudukan lelaki, 556
Pasal: Apabila saksi mengetahui
khatnya, namun dia tidak menyebutkan bahwa dia bersaksi dengan hal tersebut 558
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Berbagai kabar yang muncul berkenaan sesuatu dan informasinya
memberikan ketetapan di dalam hati, 559
Pasal: Apabila di tangan
seseorang terdapat sebuah rumah atau tempat tinggal, 564
Pasal: Apabila seseorang
mendengar seorang lelaki berkata kepada seorang anak, “Ini anakku!” 565
Pasal: Apabila dua orang yang
adil bersaksi bahwa si fulan meninggal dengan meninggalkan si fulan, 566
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa dari kalangan pria atau wanita, 567
Pasal: Secara zhahir perkataan Al
Khiraqi menunjukkan bahwa kesaksian orang badui atas orang desa, 576
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Adil adalah orang yang tidak tampak dari dirinya sebuah keraguan.”
577
Pasal: Dari segi permainan;
seluruh permainan yang di dalamnya terdapat taruhan 583
Pasal: Catur kedudukannya sama
seperti dadu dalam pengharamannya 585
Pasal: Orang yang bermain burung
merpati dengan menerbangkannya 589
Pasal: Perlombaan yang
disyariatkan adalah menggunakan kuda atau hewan lain 590
Pasal: Pembahasan tentang Hiburan
591
Pasal: Perbedaan pendapat dalam
hal nyanyian 596
Pasal: Al huda —nyanyian orang
yang mengendarai unta dalam perjalanan— hukumnya mubah, 600
Pasal: Syair kedudukannya seperti
perkataan, baiknya seperti baiknya perkataan, dan buruknya seperti buruknya
perkataan 601
Pasal: Membaca Al Qur‘an dengan
Dilagukan 607
Pasal: Tidak diterima kesaksian
ath-thufaili (orang yang datang ke acara jamuan makan tanpa diundang) 612
Pasal: Siapa saja yang meminta,
padahal dia tidak dihalalkan untuk meminta, dan dia sering melakukan hal
tersebut 612
Pasal: Siapa saja yang melakukan
sesuatu hal furu’ yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, 614
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Dibolehkan kesaksian orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab 616
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak dibolehkan kesaksian mereka (orang kafir dari Ahli Kitab) dalam
urusan lainnya (selain wasiat).” 622
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima kesaksian orang yang berperkara, 625
Pasal: Orang yang bersaksi atas
seorang lelaki dengan suatu hak (kebenaran), lalu orang yang dipersaksikan itu
menuduhnya 627
Pasal: Apabila seorang teman
bersaksi untuk temannya dalam urusan yang mereka tidak berserikat di dalamnya,
630
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima kesaksian orang yang dikenal sering melakukan
kekeliruan dan lalai.” 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Diterima kesaksian orang yang buta apabila dia yakin dengan suara
(yang didengarnya).” 631
Pasal: Apabila dia tahammul
(menanggung) kesaksian atas suatu perbuatan, 634
Pasal: Tidak diterima kesaksian
orang bisu dalam keadaan apa pun 635
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak dibolehkan kesaksian kedua orang tua serta garis keturunan ke
atasnya 636
Pasal: Kesaksian (memberatkan)
salah satu dari keduanya atas yang lainnya 639
Pasal: Apabila dua orang (anak)
bersaksi dengan thalak ibu keduanya, atau tuduhan berzina suaminya untuk
dirinya 640
Pasal: Kesaksian seorang lelaki
untuk anaknya dari sepersusuan dibolehkan, begitu pula kesaksian untuk ayahnya
dari sepersusuan 641
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima kesaksian seorang majikan untuk budaknya, tidak pula
seorang budak untuk majikannya.” 641
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak diterima kesaksian seorang suami bagi istrinya, dan kesaksian
seorang istri bagi suaminya.” 642
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian seorang saudara untuk saudaranya dibolehkan.” 644
Pasal: Kesaksian seorang paman
(dari ayah) dan anaknya, 645
Pasal: Kesaksian seorang teman
untuk temannya 645
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian seorang budak dibolehkan dalam hal apa pun, 646
Pasal: Diterimanya kesaksian
seorang budak dalam urusan-urusan selain hudud dan qishash 646
Pasal: Kesaksian (budak) tidak
dapat diterima dalam urusan hudud, sementara dalam urusan qishash terdapat dua
kemungkinan 649
Pasal: Diterimanya kesaksian
seorang budak wanita sebagaimana diterimanya kesaksian seorang wanita merdeka
dalam urusan tersebut 649
Pasal: Hukum mukatib (seorang
budak berjanji membayar sejumlah harta kepada majikannya sebagai pengganti
kebebasannya), 650
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian seorang anak yang berzina dibolehkan dalam urusan zina dan
lainnya.” 650
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila seorang pezina bertobat, maka kesaksiannya diterima.” 652
Pasal: Orang yang melakukan
tuduhan (qadzaf) dalam pencelaan, maka kesaksian dan riwayanya ditolak hingga
dia bertobat 657
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tobatnya adalah mendustakan dirinya sendiri.” 658
Pasal: Setiap dosa mewajibkan
pelakunya untuk bertobat dari perbuatan tersebut 660
Pasal: Secara zhahir perkataan
Ahmad dan Al Khiraqi menunjukkan bahwa shalihnya amalan tidak dijadikan sebagai
acuan 665
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa bersaksi dengan suatu kesaksian pada saat dia tidak adil,
668
Pasal: Apabila seorang majikan
bersaksi untuk mukatibnya, 670
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Namun apabila dia tidak bersaksi dengan kesaksian tersebut 671
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Seandainya dia bersaksi dalam keadaan adil, 672
Pasal: Apabila keduanya
memberikan kesaksian, sementara keduanya pada saat itu orang yang berhak
(layak) memberi kesaksian, 674
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian orang yang adil atas kesaksian orang yang adil dibolehkan
dalam hal apa pun, 675
Pasal pertama: Kesaksian atas kesaksian
dibolehkan menurut ijma ulama 675
Pasal kedua: Kesaksian tersebut
diterima dalam urusan harta dan segala sesuatu yang tujuannya adalah harta 675
Pasal ketiga: Berkaitan dengan
syarat-syaratnya, ada tiga syarat: 678
Pasal: Tata cara pelaksanaan jika
dia telah memperhatikan kesaksian secara langsung 685
Pasal: Terdapat perselisihan
riwayat dalam hal syarat khamis, yaitu laki-laki dalam saksi-saksi pendukung
686
Pasal: Setiap saksi dari dua
saksi utama dibolehkan untuk bersaksi atas saksi pendukung 688
Pasal: Jika dua orang saksi utama
telah bersaksi atas suatu kebenaran, kemudian dua orang saksi pendukung
bersaksi atas kesaksian saksi utama yang lain 691
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Harus bersaksi atas orang yang telah didengarnya mengakui suatu
kebenaran, 691
Pasal: Jika dua orang saksi telah
menghadiri perhitungan antara dua orang 694
Pasal: Hak-hak terbagi menjadi
dua jenis 694
Pasal: Barangsiapa memiliki
kesaksian untuk manusia 696
Pasal: Lafazh kesaksian yang
harus digunakan ketika menyampaikannya 698
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian al mustakhfi’ dibolehkan jika dia orang yang adil.” 698
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak serta
uang dua ratus dirham, 700
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak, 703
Pasal: Jika salah seorang anak si
mayit telah bersumpah dengan saksinya 705
Warisan menjadi hak ahli waris
706
Pasal: Jika seorang mayit
meninggalkan tiga orang anak dan dua orang ayah, 708
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa telah mengajukan suatu dakwaan dan menyebutkan bahwa
buktinya itu jauh darinya, 715
Pasal: Apabila pendakwa telah
meminta untuk mengurung terdakwa, 716
Pasal: Apabila pendakwa telah
mendatangkan satu orang saksi, dan saksi itu tidak bersumpah dengannya, 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Sumpah yang menjadikan orang yang dipinta bersumpah 718
Pasal: Sumpah dianjurkan dalam
hak setiap terdakwa, baik muslim maupun kafir, baik adil maupun fasik, baik
perempuan maupun laki-laki 722
Terdakwa yang bukan muslim 724
Pasal: Ibnu Al Mundzir berkata,
“Kami belum pernah menemukan ulama yang mewajibkan bersumpah dengan Al Qur`an
731
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Seorang pemberi utang harus bersumpah atas apa yang dimilikinya
dengan cara tegas, 732
Pasal: Ibnu Abu Musa berkata,
“Terdapat perselisihan pendapat Imam Ahmad tentang orang yang menjual sebuah
barang kemudian pembelinya menunjukan adanya aib atau cacat pada barang itu,
735
Pasal: Barangsiapa diminta
bersumpah dan dia jujur di dalamnya, atau ditujukan sumpah kepadanya 736
Pasal: Sumpah dusta untuk
merampas harta saudaranya 739
Pasal: Barangsiapa didakwa
berutang, sedangkan dia dalam kesusahan untuk membayarnya 741
Pasal: Sumpah seorang terdakwa
harus sesuai jawabannya 742
Pasal: Tidak ada perwakilan dalam
sumpah 744
Pasal: Apabila seseorang yang
diharuskan bersumpah telah mundur dan berkata, “Aku mempunyai bukti yang dapat
kutunjukkan, 744
Pasal: Apabila dia telah
bersumpah kemudian berkata, “Insya Allah Ta’ala.” 750
Pasal: Apabila dia mendakwa
seseorang berutang atau memiliki hak kepadanya 751
Pasal: Hak-hak itu terbagi
menjadi dua macam: 751
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila dua orang dari empat orang saksi telah bersaksi bahwa orang
ini telah menzinainya di rumah ini, 755
Pasal: Demikian pula semua
kesaksian terhadap dua perbuatan, 757
Pasal: Apabila kesaksian itu
terhadap satu perbuatan, 758
Pasal: Kesaksian atas suatu
pengakuan, seperti salah seorang saksi bersaksi bahwa dia telah mengaku di
hadapanku di Damaskus telah membunuh orang lain, 761
Pasal: Hukum dalam setiap
kesaksian atas satu perkataan 764
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Seandainya telah datang empat orang saksi sedangkan hakim duduk di
majelisnya dan telah memutuskan hukumnya, 765
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa (dua orang saksi) dengan kesaksian keduanya telah
menghukumi seseorang dengan melukai atau membunuh, 766
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment