Monday, December 2, 2013
Al - Mughni (16) - Ibnu Qudamah
Harga : Rp 175.000.00
Diskon : 30 %
Harga nett : Rp 122.500,00
Harga belum termasuk ongkos kirim
Pembahasan:
Pembahasan:
Penarikan Kesaksian Oleh Salah
Seorang Saksi 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika kesaksian keduanya itu terhadap harta, 2
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika yang dihukumi dengan kesaksiannya itu adalah budak laki-laki
atau budak perempuan, 3
Pasal: Jika dua orang saksi telah
bersaksi atas jatuhnya thalak seorang istri, dan itu sangat jelas, 4
Pasal: Jika dua orang saksi telah
bersaksi atas pernikahan seorang perempuan, 6
Pasal: Jika dua orang saksi telah
bersaksi atas penulisan seorang budak oleh tuannya, kemudian keduanya
menariknya kembali 7
Pasal: Setiap tempat yang telah
mewajibkan tanggung jawab kepada saksi-saksi dengan mengembalikannya, 8
Pasal: Jika seorang hakim telah
memutuskan hukum dalam hal harta dengan kesaksian seorang saksi laki-laki dan
dua orang saksi perempuan, 11
Pasal: Jika empat orang saksi
telah bersaksi atas empat ratus dirham, 12
Pasal: Jika empat orang saksi
telah bersaksi terhadap orang yang berzina, 12
Pasal: Jika dua orang saksi
bersaksi telah memerdekakan budaknya ini dengan jaminan seratus dirham, 14
Pasal: Jika dua orang saksi
bersaksi atas seorang laki-laki yang telah menikahi seorang perempuan dengan
mahar yang telah disebutkan oleh keduanya, 15
Pasal: Jika dua orang saksi
pembantu bersaksi atas dua orang saksi utama, 15
Pasal: Jika seorang hakim telah
memutuskan hukum berdasarkan kesaksian satu orang saksi dan satu sumpah, 16
Pasal: Jika semua saksi menarik
kembali kesaksiannya setelah hukumnya diputuskan, dan berkata, “Kami sengaja
melakukannya,” 17
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seorang hakim telah memotong tangan seorang pencuri dengan
kesaksian dua orang saksi, 18
Pasal: Jika empat orang saksi
bersaksi terhadap suatu perzinaan, kemudian ada dua orang yang menyucikan
mereka, 21
Pasal: Jika seorang Imam atau
pemimpin telah mencambuk seseorang berdasarkan kesaksian beberapa saksi, 23
Pasal: Jika seorang hakim telah
memutuskan hukum terhadap suatu harta berdasarkan kesaksian dua orang saksi, 23
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seorang budak mengaku bahwa tuannya telah memerdekakannya, 27
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa memberi kesaksian palsu, 28
Pasal: Ketika telah diketahui
bahwa kedua saksi itu telah bersaksi dengan kedustaan 35
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,
“Jika seorang saksi yang adil telah merubah kesaksiannya di hadapan hakim, 36
Pasal: Jika seseorang telah
bersaksi dengan seribu, kemudian dia berkata sebelum diputuskannya hukum,
“Telah diputuskan darinya lima ratus.” 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seorang saksi bersaksi dengan seribu, 39
Pasal: Jika telah bersaksi
untuknya dua orang saksi dengan seribu, kemudian dua saksi lainnya bersaksi
dengan lima ratus, 41
Pasal: Jika saksi pertama
bersaksi bahwa dia telah mencuri sebuah pakaian yang nilainya dua dirham,
kemudian saksi kedua bersaksi bahwa nilainya tiga dirham 42
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa telah mengakui adanya kesaksian saksi yang adil, 43
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa telah bersaksi dengan kesaksian yang sebagiannya
ditujukan kepada dirinya sendiri, 45
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki
serta seribu dirham, 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seseorang telah mengakui sesuatu atas orang yang sakit, 48
Pasal: Jika seorang saksi telah
bersaksi untuknya bahwa dia telah menjual budak ini dengan harga seribu 41
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa telah mengakui sebuah dakwaan dan berkata, “Aku tidak
mempunyai bukti,” 49
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika orang yang diberi wasiat telah bersaksi atas orang yang memberi
wasiat kepada mereka, 51
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian orang yang terkadang terkena serangan jantung diterima pada
waktu sehatnya.” 52
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Kesaksian seorang dokter dapat diterima dalam penjelasannya jika
belum ditentukan untuk dua dokter. 53
DAKWAAN DAN BUKTI 55
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa mendakwa telah menikahi seorang perempuan, 56
Pasal: Jika seorang laki-laki
mengaku telah menikahi seorang perempuan 58
Pasal: Jika seorang perempuan mengaku
telah dinikahi, 60
Pasal: Semua macam akad selain
pernikahan (seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam) 62
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Barangsiapa mendakwa telah memiliki hewan tunggangan di tangan orang
lain, 63
Pasal: Kedua bukti apa pun yang
telah didahulukan, tidak mewajibkan pemiliknya untuk bersumpah bersama bukti
tersebut 66
Pasal: Jika orang luar (pendakwa)
telah mengakui bahwa hewan itu miliknya dan dia menitipkannya kepada orang
dalam (terdakwa), 68
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika hewan itu ada di tangan keduanya, kemudian salah satunya
menunjukkan bukti bahwa hewan itu miliknya, 74
Pasal: Jika salah satunya
bersaksi bahwa barang itu miliknya semenjak satu tahun lalu, sedangkan saksi
lainnya bersaksi bahwa itu miliknya semenjak dua tahun lalu 77
Pasal: Salah satu bukti itu tidak
boleh dikuatkan dan dibenarkan karena banyak jumlahnya atau ketenaran
keadilannya 78
Pasal: Jika di tangan kedua orang
itu terdapat sebuah rumah, kemudian orang pertama mengakuinya secara
keseluruhan 80
Pasal: Jika rumah itu ada di
tangan tiga orang, kemudian orang pertama mengakui setengahnya, 82
Pasal: Jika rumah itu ada di
tangan empat orang, orang pertama mengakui seluruhnya, 86
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika hewan itu ada di tangan selain keduanya, 88
Pasal: Jika keduanya mengingkari
barang yang ada di tangannya, padahal salah satunya memiliki bukti 92
Pasal: Jika keduanya mengakui
suatu barang yang ada di tangan orang lain, kemudian orang itu berkata, “Itu milik
salah satu dari kalian berdua, 93
Pasal: Rumah di tangan (ditempati
oleh) seseorang, lalu ada dua orang yang mengklaim rumah tersebut 94
Pasal: Ibnu Manshur menukil
sebuah riwayat dari Ahmad tentang seseorang yang mengambil (membeli) dua buah
baju dari dua orang. 96
Pasal: Apabila ada dua orang
saling mengklaim dalam (pada) barang tertentu (suatu barang), 96
Pasal: Jika salah seorang dari
keduanya mengaku (mengklaim) bahwa dia membeli barang itu dari si Zaid seharga
seratus, 100
Pasal: Jika ada sebuah rumah pada
seseorang (yang ditempati seseorang), 101
Pasal: Jika masing-masing dari
dua orang itu mengaku dan berkata, “Engkau telah membeli rumah itu dariku 102
Pasal: Apabila seseorang
meninggal dunia, lalu ada dua orang yang bersaksi bahwa anak laki-laki ini
adalah anak dari si mayit, 105
Pasal: Apabila ada seseorang yang
mengakui (mengklaim) seorang hambasahaya yang ada pada orang lain bahwa dia
telah membelinya dari orang tersebut, 105
Pasal: Apabila seseorang
mengklaim bahwa dia adalah suami dari seorang perempuan, 108
Pasal: Apabila seorang majikan
berkata kepada hambasahayanya, “Jika aku dibunuh (terbunuh) maka engkau bebas.”
109
Pasal: Apabila hambasahaya yang
bernama Salim mengaku bahwa tuannya telah membebaskannya 113
Pasal: Jika orang (tuan) yang
sakit meninggalkan dua anak laki-laki, dan dia tidak mempunyai ahli waris
selain keduanya, 117
Pasal: Jika dua orang asing
(bukan ahli waris) yang adil bersaksi bahwa si majikan berwasiat untuk
membebaskan Salim, 120
Pasal: Jika bukti (saksi) yang
adil bersaksi bahwa dia (majikan) berwasiat memberikan sepertiga dari hartanya
kepada Zaid, 122
Pasal: Jika dua orang bersaksi
bahwa si majikan berwasiat memberikan sepertiga hartanya kepada Zaid, 124
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika ada sebuah rumah ditempati oleh seseorang, lalu ada seseorang yang
mengaku bahwa rumah itu miliknya, 125
Pasal: Apabila orang yang
mengklaim meminta agar (seseorang) mencatat apa yang terjadi (proses sidang)
131
Pasal: Apabila ada orang mengaku
bahwa ayahnya telah meninggal dunia, 132
Pasal: Apabila ada sebuah rumah
yang diperebutkan dan rumah itu ditempati oleh salah seorang dari dua orang
yang berselisih, 136
Pasal: Jika dia (seseorang)
mengklaim seorang hambasahaya perempuan sebagai miliknya, 138
Pasal: Apabila ada empat buah
rumah ditempati oleh Zaid, 140
Pasal: Jika ada pada seorang anak
kecil yang belum mengerti, lalu dia mengaku anak itu adalah hambasahayanya 141
Pasal: Jika ada dua orang mengaku
bahwa anak yang sudah baligh yang ada pada keduanya adalah hambasahayanya, 144
Pasal: Jika seorang anak kecil
perempuan ada pada seseorang (anak perempuan itu berada dalam asuhannya), 146
Pasal: Jika seseorang mengaku
memiliki suatu barang tertentu dan memberikan bukti atas pengakuannya tersebut,
146
Pasal: Jika ada seseorang yang
mengaku bahwa rumah yang ditempati orang lain adalah miliknya, 149
Pasal: Apabila ada dua orang yang
memberikan kesaksian kepada seseorang bahwa orang itu telah menetapkan 149
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak; 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika anak yang muslim itu memberikan bukti bahwa ayahnya meninggal dunia 155
Pasal: Jika mayit meninggalkan
seorang anak beragama Islam dan seorang saudara (kandung) beragama kafir, 157
Pasal: Jika ada seorang muslim
meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta ahli waris lainnya, 158
Pasal: Jika salah seorang dari
kedua anak itu masuk Islam di awal bulan Sya’ban, 160
Pasal: Jika ada dua orang
berselisih tentang sebuah rumah, 161
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila seorang perempuan dan anak laki-lakinya meninggal dunia, 161
Pasal: Jika ada sebuah rumah yang
ditempati oleh seorang laki-laki (seseorang), 166
Pasal: Apabila seorang laki-laki
mengklaim bahwa dia telah menyewakan sebuah kamar (ruangan) di dalam rumahnya
kepada seorang laki-laki 166
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian atas seseorang bahwa dia
telah mengambil seribu 168
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika ada dua orang laki-laki kafir harbi 169
Pasal: Jika keduanya berbeda
agama, maka nasab tidak menjadi tetap dengan penetapan 173
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila dua orang suami istri berada dalam satu rumah, 174
Pasal: Apabila di dalam sebuah
toko seorang tukang kayu dan seorang penjual minyak wangi, 179
Pasal: Apabila orang yang
menyewakan dan orang yang menyewa berselisih tentang sesuatu yang ada di dalam
sebuah rumah 179
Pasal: Apabila seorang penjahit
ada di dalam sebuah rumah orang lain, 181
Pasal: Apabila dua orang
berselisih tentang kepemilikan seekor binatang; 183
Pasal: Jika pemilik tanah dan
pemilik sungai berselisih tentang pagar yang ada di antara keduanya 184
Pasal: Jika dua orang berselisih
tentang kepemilikan, yang bagian ujungnya ada di tangan salah seorang dari
keduanya, 185
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Barangsiapa
mempunyai hak atas seseorang, 186
Pasal: Jika seorang hamba mengaku
bahwa tuannya telah membebaskannya dan memberikan bukti atas pengakuannya 191
KITAB MEMBEBASKAN HAMBA SAHAYA 193
Pasal: Membebaskan hambasahaya
merupakan bentuk taqarrub (ibadah) kepada Allah yang paling utama, 194
Pasal: Membebaskan hambasahaya
terlaksana (melalui) ucapan, kepemilikan, dan istiilaad 197
Pasal: Jika dia (majikan) berkata
kepada hambasahayanya, “Engkau adalah orang yang dithalak,” 201
Pasal: Jika dia berkata kepada
orang yang lebih tua darinya atau kepada orang yang tidak dilahirkan sama
dengannya 202
Pasal: Jika seseorang berkata
kepada hambasahaya perempuannya, “Engkau haram atasku,” 203
Pasal: Dibenarkan bagi setiap
orang yang mempunyai hak (wewenang) mengatur dan mengelola hartanya 204
Pasal: Tidak dibenarkan
membebaskan hambasahaya orang yang tidak mempunyai hak (wewenang) mengatur dan
mengendalikan harta 205
Pasal: Tidak sah membebaskan
hambasahaya yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hambasahaya. 207
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila seorang hamba ada di antara (dimiliki) tiga orang, 208
Pasal: Apabila orang-orang yang
berserikat pada satu orang hambasahaya itu berkata kepada hambasahayanya, 211
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika salah seorang dari mereka 212
Pasal: Tidak ada perbedaan dalam
masalah ini, baik orang-orang yang berserikat itu beragama Islam maupun kafir.
215
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika keduanya membebaskannya setelah membebaskan orang pertama 216
Pasal: Harga yang harus dibayar
adalah ketika mengucapkan lafazh pembebasan, 220
Pasal: Hal yang dianggap (diakui)
tentang kelapangan (adanya harta) di sini, 222
Pasal: Apabila salah seorang dari
dua orang yang berserikat berkata kepada yang lain, “Apabila engkau 223
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika orang yang pertama (yaitu orang yang mampu memberi nafkah) 225
Pasal: Apabila kami mengatakan
bahwa dia bebas dengan diminta untuk bekerja 230
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika orang kedua yang membebaskan adalah orang yang tidak mampu memberi nafkah
(tidak punya harta), 231
Pasal: Siapa yang berpendapat
bahwa si hambasahaya bebas dengan usaha yang dilakukannya 232
Pasal: Apabila kita menghukumi
bahwa sebagian hambasahaya itu bebas dan sebagian lain (sisanya) tetap sebagai
hambasahaya 233
Pasal: Siapa yang membebaskan
hamba sahaya yang sehat, 234
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila seorang hambasahaya ada di antara dua orang yang berserikat di antara
keduanya, 236
Pasal: Orang yang berpendapat
bahwa hambasahaya bisa disuruh berusaha 238
Pasal: Jika salah seorang dari
keduanya membeli bagian dari temannya 238
Pasal: Masing-masing orang yang
bersaksi atas majikan seorang hambasahaya yang membebaskan hambasahayanya
kemudian dia membelinya 240
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika dua orang yang berserikat adalah orang yang mampu memberi nafkah, 242
Pasal: Jika salah seorang dari
dua orang yang berserikat adalah orang yang mampu memberi nafkah, 243
Pasal: Jika salah seorang dari
dua orang yang berserikat itu mengaku bahwa temannya 244
Pasal: Apabila salah seorang dari
dua orang yang berserikat berkata, “Jika burung ini adalah burung gagak, maka
bagianku bebas.” 246
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki
dan dua hambasahaya, 246
Pasal: Jika anak laki-laki yang
tidak mengetahui hambasahaya yang dibebaskan oleh ayahnya itu kembali 249
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila ada seorang laki-laki bagian setengah dari hambasahaya, 250
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila seorang hambasahaya perempuan dimiliki oleh dua orang yang berserikat,
253
Pasal: Abu Al Khaththab berkata,
“Apakah dia harus membayar harga anak itu dan mahar hambasahaya perempuannya?
257
Pasal: Tidak ada perbedaan antara
kepemilikan pada hambasahaya perempuan itu 258
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila dia memiliki saham (bagian) dari hambasahaya yang bebas bukan melalui
warisan, 258
Pasal: Jika anak kecil dan orang
gila mewarisi sebagian hambasahaya yang bebas (dibebaskan) 262
Pasal: Apabila dia menjual
hambasahaya yang masih kerabatnya dan hambasahaya yang bukan kerabatnya secara
sekaligus (seluruhnya) 263
Pasal: Apabila hambasahaya wanita
itu adalah hambasahaya yang dinikahi, 264
Pasal: Apabila seseorang memiliki
bagian setengah dari dua orang hamba yang sama dalam harganya, 265
Pasal: Apabila dua orang saksi
memberi kesaksian atas seorang laki-laki, 266
Pasal: Jika dua orang saksi
memberi kesaksian kepada si mayit bahwa dia telah membebaskan hambasahayanya di
waktu dia sakit yang menyebabkan kematiannya, 267
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Apabila seseorang memiliki tiga orang budak, 269
Pasal: Tata cara melakukan
pengundian. 278
Pasal: Majikan yang memerdekakan
budaknya memiliki harta lain selain budak itu yang nilainya sama atau melebihi
nilai budak tersebut 284
Pasal: Majikan yang meninggal
dunia memiliki utang yang mencakup semua harta warisan 285
Pasal: Jika seseorang memerdekakan
tiga orang budaknya saat menderita sakit yang berujung pada kematian, 286
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika sang majikan berkata kepada budak-budaknya saat mengalami sakit yang
berujung pada kematian, 287
Pasal: Sang majikan memerdekakan
salah satu budak wanitanya, kemudian dia menyetubuhi salah satu dari mereka 289
Pasal: Majikan memerdekakan
seorang budaknya yang dipilihnya, kemudian dia lupa 289
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika sang majikan memiliki separuh bagian dari seorang budak 292
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Seperti itu pula ketetapan hukumnya jika seorang majikan memerdekakan 294
Pasal: Majikan memerdekakan salah
satu budaknya saat menderita sakit 295
Pasal: Salah satu dari dua orang
majikan yang memiliki satu orang budak memerdekakan secara tadbir bagiannya 296
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika sang majikan memerdekakan budak-budaknya, 297
Pasal: Majikan yang sakit
memerdekakan tiga orang budaknya, 300
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika seorang majikan memerdekakan budak-budaknya yang berjumlah tiga orang,
301
Pasal: Majikan menitipkan wasiat
untuk memerdekakan seorang budaknya yang nilainya lebih dari sepertiga harta
303
Pasal: Majikan mengaitkan
pemerdekaan budaknya dengan syarat tertentu, 305
Pasal: Majikan yang memerdekakan seorang
budak yang memiliki harta 306
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika seorang majikan berkata kepada budaknya, ‘Engkau merdeka pada waktu
tertentu’, 309
Pasal: Jika waktunya tiba
sedangkan budak itu masih menjadi milik majikan, 310
Pasal: Jika sang majikan berkata
kepada budaknya, “Jika aku tidak memukulmu sebanyak sepuluh kali cambukan, maka
engkau merdeka,” 311
Pasal: Jika majikan berkata
kepada budaknya, “Jika aku telah memasuki rumah itu, maka engkau merdeka,” 312
Pasal: Jika seorang majikan
berkata kepada budaknya, “Kamu merdeka kapan pun aku mau.” 315
Pasal: Pengaitan pemerdekaan
budak dengan pelaksanaan sesuatu diklasifikasikan dalam tiga kategori, 316
Pasal: Jika seorang majikan
berkata kepada budaknya, “Engkau merdeka, dan atas dirimu seribu dinar.” 324
Pasal: Jika majikan mengaitkan
pemerdekaan budak wanitanya dengan kondisi tertentu, 327
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika ummul walad yang dulunya beragama Nasrani memeluk keyakinan Islam, 328
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika sang majikan berkata kepada budak wanitanya, ‘Anak pertama yang kamu
lahirkan merdeka’, 328
Pasal: Jika anak yang pertama
lahir meninggal dunia, dan kedua hidup, 329
Pasal: Jika sang majikan berkata
kepada budak wanitanya, “Setiap anak yang kamu lahirkan merdeka.” 330
Pasal: Jika sang majikan berkata,
“Anak pertama yang aku miliki akan dimerdekakan.” 330
Pasal: Jika majikan berkata,
“Budak terakhir yang aku miliki akan dimerdekakan,” 332
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika seorang budak berkata kepada seseorang, ‘Belilah aku dari majikanku
dengan uang ini lalu merdekakanlah diriku’, 332
Pasal: Jika seorang budak
dimiliki oleh dua orang majikan yang bermitra, 334
Pasal: Jika salah satu pihak
majikan yang bermitra menyerahkan pemerdekaan bagian miliknya, 335
Bab Budak Mudabbar 336
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika sang majikan berkata kepada budaknya (pria dan wanita), 337
Pasal: Budak mudabbar
dimerdekakan setelah majikannya meninggal dunia dari sepertiga harta
peninggalan majikan 338
Pasal: Pemerdekaan budak menjadi
satu dengan sakit dan tadbir 339
Pasal: Tadbir boleh dilakukan
secara muthlaq dan muqayyad 340
Pasal: Jika seorang majikan
berkata, “Engkau merdeka sesudah kematianku setelah satu bulan atau satu hari.”
344
Pasal: Jika sang majikan berkata
kepada budaknya, “Jika engkau membaca Al Qur`an, 345
Pasal: Jika sang majikan berkata
kepada budaknya, “Jika mau, engkau merdeka setelah aku meninggal” 346
Pasal: Jika sang majikan berkata
kepada budaknya, “Jika aku meninggal maka kamu merdeka atau tidak?” 348
Pasal: Jika salah satu dari dua
majikan yang memiliki seorang budak bersama-sama memerdekakan bagian yang
dimilikinya dari budak tersebut, 349
Pasal: Jika masing-masing rekanan
menetapkan bagian budaknya menjadi budak mudabbar, 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Budak mudabbar boleh dijual untuk menutupi utang.” 353
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Budak wanita mudabbar tidak boleh dijual untuk membayar utang, 356
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika majikan membeli kembali budak mudabbar yang telah dijualnya, 357
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 358
Pasal: Sang majikan berkata
kepada budak mudabbarnya, “Jika aku telah berbuat sesuatu untuk ahli warisku,
maka kamu merdeka”. 360
Pasal: Sang majikan menggadaikan
budak mudabbarnya 361
Pasal: Jika budak mudabbar
menjadi murtad dan tinggal di darul harb (wilayah atau negara musuh), 361
Pasal: Jika majikan budak
mudabbar murtad atau memeluk keyakinan agama lain 364
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika budak wanita yang dimerdekakan secara tadbir melahirkan anak setelah
proses tadbir-nya ditetapkan, 366
Pasal: Majikan mengaitkan
pemerdekaan budak wanitanya dengan kondisi tertentu. 369
Pasal: Status hukum anak budak
mudabbar 370
Pasal: Jika budak wanita mudabbar
melahirkan anak, kemudian sang majikan menarik kembali pernyataan
pemerdekaannya secara tadbir, 371
Pasal: Jika budak wanita yang
dimerdekakan secara tadbir berselisih dengan pihak ahli waris majikannya
perihal anaknya, 373
Pasal: Pendapatan budak mudabbar
selama majikannya masih hidup 373
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Majikan boleh menggauli budak wanita mudabbar yang dimilikinya.” 374
Pasal: Status putri dari budak
wanita mudabbar 375
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Siapa saja yang mengingkari pernah menetapkan kemerdekaan budak secara tadbir,
376
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 379
Pasal: Jika budak mudabbar adalah
dua orang budak, sedangkan sang majikan memiliki utang 382
Pasal: Majikan memerdekakan
budaknya secara tadbir yang harganya senilai seratus, 382
Pasal: Majikan yang memerdekakan
budaknya secara tadbir yang nilainya seratus, 383
Pasal: Majikan memerdekakan
budaknya yang bernilai seratus secara tadbir, meniggalkan dua orang anak, 383
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir sebelum mencapai usia
baligh, 385
Pasal: Anak berusia seperti itu
boleh menarik kembali pernyataan kemerdekaan budaknya secara tadbir. 387
Pasal: Proses tadbir dan wasiat
yang dilakukan orang idiot 388
Pasal: Proses tadbir yang
dilakukan oleh orang kafir dzimmi 388
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika
budak mudabbar membunuh majikannya, 389
Pasal: Semua sanksi jinayat
selain perkara pembunuhan majikan budak mudabbar 391
Pasal: Majikan memerdekakan
budaknya secara tadbir, 393
Bab Budak Mukatab 396
Pasal: Budak meminta kepada
majikannya agar dimerdekakan secara kitabah 398
Pasal: Pemerdekaan budak secara
kitabah dinilai tidak sah kecuali bagi orang yang tindakannya dianggap sah 403
Pasal: Kafir dzimmi memerdekakan
budaknya yang memeluk keyakinan Islam secara kitabah 405
Pasal: Kafir harbi memerdekakan
budaknya secara kitabah 407
Pasal: Orang murtad memerdekakan
budaknya secara kitabah 412
Pasal: Pemerdekaan secara kitabah
yang dilakukan oleh orang sakit dinilai sah 413
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika seseorang memerdekakan budak laki-laki atau perempuannya secara kitabah
413
Pasal: Pemerdekaan secara kitabah
oleh dilakukan pada semua jenis harta yang boleh digunakan untuk transaksi
salm. 424
Pasal: Pemerdekaan secara kitabah
dinilai sah berdasarkan pelayanan dan manfaat yang dibolehkan 426
Pasal: Majikan memerdekakan
budaknya secara kitabah dengan perjanjian budak itu melayaninya selama tenggat
waktu tertentu 428
Pasal: Majikan memerdekakan
budaknya secara kitabah, dan budak itu memiliki harta 429
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Hak perwalian budak yang dimerdekakan secara kitabah 431
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Majikan memberikan seperempat dari cicilan yang dibayarkan kepadanya, 432
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika pembayaran cicilan pemerdekaan secara kitabah dipercepat sebelum
waktunya, 440
Pasal: Jika budak mukatab
menghadirkan harta pemerdekaan dirinya secara kitabah atau sebagiannya untuk
diserahkan, 444
Pasal: Jika sang majikan
memerdekakan budaknya secara kitabah berdasarkan jenis tertentu, 446
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika budak mukatab telah membayar sebagian cicilan kemerdekaannya lalu
meninggal dunia, 450
Pasal: Budak mukatab meninggal
dan tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi cicilan kemerdekaannya
453
Pasal: Akad pemerdekaan secara
kitabah tidak batal lantaran gila 454
Pasal: Kondisi akad kitabah budak
mukatab yang dibunuh seperti halnya budak mukatab yang meninggal 456
Masalah: Abu Al Qasim berkata,
“Jika majikan meninggal dunia maka budaknya masih dalam akad kitabah, 458
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Waris wala budak menjadi milik majikannya. 462
Pasal: Apabila ahli waris
memerdekakan budak mukatab, 464
Pasal: Apabila ahli waris menjual
atau menghibahkan budak mukatab maka penjualan dan hibah ini sah, 465
Pasal: Apabila majikan
mewasiatkan harta kitabah kepada seseorang, maka wasiat ini sah. 466
Pasal: Apabila seseorang
meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki dan seorang budak,
468
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Budak mukatab tidak boleh dilarang melakukan perjalanan.” 473
Pasal: Apabila dalam akad kitabah
majikan mensyaratkan tidak boleh melakukan perjalanan 475
Pasal: Apabila dalam akad kitabah
majikan mensyaratkan si budak tidak boleh meminta-minta pada pihak lain 476
Masalah: Budak mukatab tidak
boleh menikah kecuali atas izin majikannya. 478
Pasal: Budak mukatab tidak boleh
mengambil gundik tanpa izin majikannya 480
Pasal: Mukatab tidak boleh
menikahkan budak-budaknya, baik laki-laki maupun perempuan, 483
Pasal: Mukatab tidak boleh
memerdekakan budak miliknya kecuali atas izin majikannya 484
Pasal: Mukatab dicekal
menggunakan hartanya. Dia tidak boleh merusak dan menghibahkannya 486
Pasal: Budak mukatab tidak boleh
memihak dalam jual beli, 488
Pasal: Mukatab tidak boleh
berhaji jika harus mengeluarkan hartanya untuk keperluan itu 488
Pasal: Budak mukatab tidak boleh
melakukan akad kitabah kecuali atas izin majikannya 489
Pasal: Mukatab tidak boleh
melakukan jual beli secara kredit, meskipun dia menjual barang dengan harga
berlipat-ganda 491
Pasal: Para ahli ilmu sepakat
bahwa budak mukatab boleh melakukan akad jual-beli 493
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Mukatab tidak boleh menjual satu dirham kepada majikannya dengan
harga dua dirham.” 494
Pasal: Apabila salah satu pihak
mempunyai utang pada pihak lain, 495
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Majikan tidak boleh menggauli budak mukatabnya kecuali mensyaratkan
hal itu.” 497
Pasal: Apabila majikan menggauli
budak mukatab yang telah disyaratkan 500
Pasal: Apabila majikan menggauli
budak mukatab hingga hamil dan melahirkan 501
Pasal: Majikan tidak boleh
menggauli anak perempuan mukatab, 501
Pasal: Majikan tidak boleh
menggauli budak perempuan milik mukatabnya 502
Pasal: Majikan tidak berwenang
memaksa mukatab-nya, 503
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan menggauli mukatab dan tidak mensyaratkan itu dalam
akad kitabah, 504
Pasal: Apabila majikan wajib
menyerahkan mahar, maka mukatab berhak atas mahar tersebut. 506
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila mukatab melahirkan anak dari hasil hubungan dengan
majikannya, 506
Pasal: Apabila majikan
memerdekakan mukatab, otomatis dia merdeka dan akad kitabahnya gugur. 510
Pasal: Apabila budak mukatab
melahirkan bayi bukan dari hasil hubungan dengan majikannya setelah berstatus
ummu walad, 510
Pasal: Apabila seorang budak
perempuan dimiliki oleh dua pihak (dalam akad syirkah), 512
Pasal: Apabila dua majikan menggauli
mukatab milik mereka, 517
Pasal: Dalam kasus pengosongan
status merdeka bisa jadi majikan wajib membayar sekadar jumlah kekurangan
angsuran mukatab 518
Pasal: Apabila masing-masing dari
dua majikan ini menghamili si mukatab dan mereka sepakat siapa yang lebih dulu.
519
Pasal: Apabila kedua majikan
bersengketa soal siapa yang lebih dahulu berhubungan intim dengan mukatab, 523
Pasal: Apabila kedua majikan ini
menggauli si mukatab secara bersama-sama, 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila seorang majikan menjalin akad kitabah setengah budak, 529
Pasal: Apabila seorang
hambasahaya seluruh dirinya dimiliki oleh seseorang, 535
Pasal: Apabila hambasahaya
dimiliki oleh dua orang tua, lalu mereka menjalin akad kitabah denganya secara
bersamaan. 535
Pasal: Mukatab tidak boleh
membayar angsuran kepada salah satu majikan dengan nilai yang lebih besar dari
angsuran majikan yang lain, 538
Pasal: Apabila mukatab kedua
majikan ini tidak mampu bayar, 543
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila seorang mukatab merdeka, 544
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila mukatab belum membayar angsuran kitabah hingga tiba angsuran
berikutnya, 545
Pasal: Apabila satu angsuran
telah jatuh tempo, namun mukatab tidak mampu membayarnya, 548
Pasal: Apabila telah jatuh tempo
pembayaran angsuran, 550
Pasal: Apabila angsuran kitabah
telah jatuh tempo, 551
Pasal: Masalah: Abu Al Qasim Al
Kharqi berkata, “Apabila mukatab menyerahkan kompensasi dalam kitabah, 553
Pasal: Apabila budak memberikan
harta kitabah secara zhahir, lalu majikannya berkata kepadanya, 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Harta angsuran kitabah yang diterima majikan wajib dikeluarkan
zakatnya setelah satu haul.” 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila budak mukatab melakukan tindak pidana (jinayah), 556
Pasal: Apabila mukatab melakukan
beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan status budaknya 560
Pasal: Apabila mukatab melakukan
tindak pidana terhadap majikannya yang tidak sampai merenggut jiwanya 562
Pasal: Apabila mukatab dibebani
beberapa tanggungan sekaligus, seperti diyat tindak pidana dan harga barang
dagangan, 565
Pasal: Apabila sebagian budak
mukatab melakukan tindak pidana yang mengharuskan qishash 566
Pasal: Apabila mukatab memiliki
anaknya atau sebagian dzawil arham yang mahram, atau anaknya dzawil arham, 567
Pasal: Apabila sebagian budak
mukatab melakukan tindak pidana terhadap budak lainnya yang mewajibkan diyat
569
Pasal: Apabila seorang budak
melakukan tindak pidana terhadap mukatab, 570
Pasal: Apabila mukatab mengalami
tindak pidana yang tidak sampai menghilangkan nyawanya 571
Pasal: Apabila mukatab meninggal
dan punya tanggungan utang serta denda tindak pidana, 575
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan menjalin akad kitabah dengan budaknya, 576
Pasal: Apabila majikan berkata
kepada mukatabnya, “Ketika kamu tidak mampu bayar setelah kematianku maka kamu
merdeka.” 578
Pasal: Apabila majikan mengakadi
kitabah seorang budak miliknya dalam kondisi sehat, 580
Pasal: Apabila majikan berwasiat
untuk memerdekakan mukatab atau membebaskannya dari kitabah, 582
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila mukatab mengklaim telah melunasi kitabah dan dia menghadirkan
saksi, 584
Pasal: Apabila budak mukatab
tidak punya saksi dan majikannya membantah klaim pembayaran itu 585
Pasal: Apabila majikan mengakui
telah menerima harta kitabah 585
Pasal: Apabila majikan
membebaskan mukatab dari angsuran kitabah, maka dia bebas dan merdeka 586
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Mukatab tidak dikenai kafarat selain puasa.” 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Anak mukatab yang dilahirkan dalam akad kitabah merdeka begitu dia
merdeka.” 589
Pasal: Cucu mukatab hukumnya sama
dengan hukum ibunya, 595
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Jual beli mukatab dibolehkan.” 595
Pasal: Mukatab boleh dihibahkan,
diwasiatkan, dan dialihkan kepemilikannya 599
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Pembeli menaksir harga mukatab. 599
Pasal: Jual-beli utang yang
menjadi tanggungan angsuran mukatab hukumnya tidak sah 601
Pasal: Apabila mukatab mempunyai
anak yang mengikuti sang ibu dalam akad kitabah, 603
Pasal: Apabila majikan
mewasiatkan mukatab pada seseorang 604
Pasal: Apabila majikan berwasiat
kepada seseorang untuk melakukan akad kitabah budaknya 605
Pasal: Apabila majikan berwasiat
harta kitabah pada seseorang, dan status budaknya pada orang lain 606
Pasal: Apabila akad kitabah rusak
lalu majikan mewasiatkan sesuatu yang ada pada tanggungan mukatab terhadap
seseorang 608
Pasal: Wasiat pada mukatab
hukumnya sah, 608
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila mukatab membeli bapaknya atau kerabatnya yang haram dinikahi,
611
Pasal: Hasil usaha bapak atau
kerabat yang dibeli ini diberikan kepada mukatab, karena mereka menjadi
budaknya 613
Pasal: Apabila mukatab
menghibahkan sebagian dzawil arham-nya pada majikan, 615
Pasal: Mukatab boleh menjual istrinya,
atau mukatabah menjual suaminya 615
Pasal: Apabila majikan menikahi
anaknya dari mukatab atas kerelaannya, 616
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila seorang hamba dimiliki oleh tiga orang, 617
Pasal: Apabila seorang budak
dimiliki oleh dua orang rekanan, 621
Pasal: Apabila budak mengkalim
telah memberikan seratus pada salah seorang dari dua rekanan, 623
Pasal: Apabila penggugat mengaku
telah menerima seratus dengan cara yang digugat oleh mukatab; 625
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan berkata, ‘Aku mengakadi kitabahmu senilai dua ribu,”
626
Pasal: Apabila majikan dan
mukatab bersengketa tentang pembayaran angsuran; mukatab berkata, “Aku telah
melunasinya dan aku merdeka.” 629
Pasal: Apabila majikan menjalin
kitabah dengan dua orang budak, dan salah satunya melunasi angsuran kitabah,
629
Pasal: Apabila mukatab punya
beberapa orang anak dari majikan yang memerdekakan lainnya, 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan memerdekakan budak perempuan atau mukatabnya 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Mukatab tidak dilarang menyegerakan pelunasan angsuran kitabah pada
majikannya, 635
Pasal: Apabila kedua belah pihak
(tuan dan mukatab) sepakat untuk menambah tempo pelunasan dan utang, 637
Pasal: Apabila mukatab menjalin
akad damai dengan majikannya mengenai tanggungannya dengan alat tukar yang
berbeda, 639
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila seorang budak dimiliki oleh dua orang, 640
Pasal: Apabila budak yang
dimerdekakan dalam keadaan sulit 643
Pasal: Dikutip dari Ahmad h bahwa
beliau pernah ditanya tentang budak yang dimiliki dua rekanan, 644
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila mukatab tidak mampu bayar dan kembali berstatus budak, 645
Pasal: Harta yang dibayarkan oleh
mukatab kepada majikannya sebelum ketidakmampuan bayarannya, 646
Pasal: Kematian mukatab sebelum
melunasi angsuran kitabah sama seperti ketidakmampuan dalam membayarnya 647
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila dua orang mukatab saling membeli, 648
Pasal: Apabila budak yang lebih
dulu dari keduanya tidak mengetahui pembelian tersebut 650
Pasal: Apabila majikan mengakadi
kitabah beberapa orang budaknya dalam satu akad dengan kompensasi yang sama,
650
Pasal: Apabila salah seorang dari
para mukatab melunasi angsuran temannya atau mukatab 654
Pasal: Hukum penjaminan orang
merdeka terhadap aset kitabah 656
Pasal: Apabila para mukatab
melunasi seluruh angsuran mereka atau sebagiannya, 656
Pasal: Apabila sebagian mereka
melakukan tindak pidana 657
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila dalam akad kitabah majikan mensyaratkan wala 658
Pasal: Apabila majikan
menyaratkan mukatab untuk mewariskan harta padanya, bukan pada ahli warisnya,
661
Pasal: Apabila majikan
mensyaratkan pelayanan tertentu pada mukatab setelah dia merdeka 662
Pasal: Apabila majikan melakukan
akad kitabah budaknya senilai dua ribu, yang dibayar seribu setiap awal bulan,
663
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila musuh menawan mukatab, lalu seseorang membelinya, 664
Pasal: Apakah waktu mukatab
bersama kaum kafir perlu dihitung? 665
Pasal: Apabila majikan menawan
mukatab selama beberapa waktu 667
Pasal: Apabila majikan berwasiat
untuk melakukan akad kitabah budaknya 668
Pasal: Apabila majikan berkata,
“Lakukanlah akad kitabah salah seorang budakku.” 670
Pasal: Kitabah yang fasid 671
KITAB PEMERDEKAAN UMMU WALAD 678
Pasal: Apabila seorang lelaki
menggauli budak perempuannya, lalu dia membawa seorang anak selang enam bulan
atau lebih setelah hubungan itu 680
Pasal: Apabila majikan mengaku
telah menggauli budak perempuannya lewat dubur atau tidak masuk vagina 686
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Hukum ummul walad sama seperti hukum budak perempuan dalam seluruh
perkara, 687
Pasal: Orang yang membolehkan
jual-beli ummul walad 694
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila seseorang menggauli budak perempuan yang sedang dimiliki
pihak lain melalui pernikahan, 695
Pasal: Ahmad h berpendapat
tentang orang yang membeli budak perempuan yang sedang hamil dari hubungan
dengan orang lain, 699
Pasal: Apabila seorang pria
menggauli budak perempuan milik anaknya, dan anaknya telah menyerahkan dan
memindahkan hak milik budak tersebut, 700
Pasal: Apabila anak telah
menggauli budak wanitanya, kemudian bapaknya menggauli budak itu lalu hamil dan
melahirkan 704
Pasal: Apabila seorang anak
menggauli budak perempuan bapaknya atau ibunya 705
Pasal: Apabila seseorang
menikahkan budak wanitanya kemudian menggaulinya 706
Pasal: Apabila seorang pria
memiliki ibu dari sepersusuan, saudarinya, atau putrinya 706
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila budak perempuan ditaklik dengan kemerdekaan dalam kepemilikan
seseorang, 707
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan meninggal maka ummul walad merdeka 712
Pasal: Tidak ada bedanya antara
muslim, kafir, afif (orang yang sangat menjaga dirinya dari larangan Allah),
713
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Ketika budak wanita menjadi ummul walad berdasarkan ketentuan yang
telah kami jelaskan, 714
Pasal: Anak ummul walad sebelum
istilad, anak mudabbarah sebelum tadbir, 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila ummu walad milik majikan Nasrani yang memeluk Islam maka
majikannya dilarang menggauli 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Ketika ummul walad merdeka karena kematian majikannya 720
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan berwasiat aset yang ada di tangan ummul walad
untuknya, 720
Pasal: Apabila majikan berwasiat
kepada mudabbar atau mudabbarahnya 721
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila majikan meninggal dunia dan meninggalkan ummu waladnya, 722
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila ummu walad melakukan tindak pidana 722
Pasal: Apabila ummul walad
meninggal sebelum menebus ganti rugi 723
Pasal: Apabila ummul walad
bekerja setelah melakukan tindak pidana, 724
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila ummul walad mengulangi tindak pidana kembali, 725
Pasal: Apabila sebagian korban
membebaskan haknya, maka kewajiban harus dibayar penuh pada korban yang lain,
726
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Wasiat seorang majikan untuk dan kepada ummul walad-nya hukumnya
boleh.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Majikan berhak menikahkan ummul walad meskipun dia tidak suka.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Tidak ada had bagi orang yang menuduh zina ummul walad.” 729
Pasal: Qishash tidak wajib
dijatuhkan kepada wanita merdeka yang membunuh ummul walad, karena tidak sekufu
(selevel) 729
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila ummul walad shalat dengan kepala terbuka, 730
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi
berkata, “Apabila ummul walad membunuh majikannya, 731
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment