Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Monday, July 29, 2013
Riba dan Bunga Bank itu Haram
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika
itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan
terkena debunya” (HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).
Meski secara sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba.
Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi
publik bahkan suatu yang mendarah daging di tengah banyak kalangan.
Padahal ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba
sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan
hari akhir.
عَنْ
عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ،
فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا
فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا
يَتَخَبَّطُ”
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah
dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul
(baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat
maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian
pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia
akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan
sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan
sunnah bahwa orang yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima
taubatnya baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى
عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً
وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ
الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ
الْحَرِيرَ ».
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah
orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora
dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya
mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka
menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum
khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam
Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li
ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).
Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ
كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ
وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ
دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِى
بَنِى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ
وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua
telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah
dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan
terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia disusui oleh salah
seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih juga telah
dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh
Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus” (HR Muslim
3009 dari Jabir bin Abdillah).
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan
betapa rendah dan hinanya pelaku riba dan riba juga dinilai oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perkara jahiliah.
عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى
الله عليه وسلم – « رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ،
فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى
أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ
النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ
الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى
الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا
جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ،
فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ
الرِّبَا »
Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semalam aku bermimpi ada dua orang yang datang lalu keduanya
mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat sehingga kami
sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat
seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai ada
seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai
memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang
tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan
batu ke arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya
semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang
yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia
kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?”. Salah satu malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba” (HR Bukhari no 1979).
Dalam hadits di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi
pemakan riba sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya
bergelimang kenikmatan.
Akhirnya seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang
terdahulu ataupun yang datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram.
Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia
kafir. Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih
memiliki keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa
besar, orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.
Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal
transaksi misal 3%, 5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah
orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan
argument-argumen mereka secara total. Tidak ada beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
http://ustadzaris.com/riba-dan-bunga-bank-itu-haram
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment