بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf, saya mau
bertanya, Ustadz. Apakah benar ada
dalilnya tentang mengqadha shalat? Misalnya kita terlambat melaksanakan shalat
Subuh atau tidak rutin dalam melaksanakannya. Bagaimana cara mengqadhanya
karena saya belum pernah mendapatkan haditsnya. Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuh.
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah hukum mengqadha
shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Mereka terbagi kepada
dua golongan:
Golongan Pertama:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang
menunda shalat sampai keluar dari waktunya maka dia berdosa besar dan wajib
untuk menggantinya di luar waktu shalat tersebut berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Hutangnya Allah lebih berhak untuk
diselesaikan.” [HR Al Bukhari (1953) dan Muslim (1148)]
Dalil lainnya adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa melaksanakan
shalat atau tertidur darinya, maka dendanya adalah dia melaksanakan shalat
tersebut ketika dia mengingatnya.” [HR Al Bukhari (597) dan Muslim (684)]
Mereka mengatakan bahwa apabila orang yang tertidur dan lupa
saja wajib atas mereka untuk mengganti shalatnya padahal mereka adalah
orang-orang yang telah mendapatkan uzur dari Allah, maka orang yang
meninggalkannya dengan sengaja tentunya lebih wajib lagi atasnya untuk
mengganti shalatnya karena dia tidak mendapatkan uzur.
Golongan Kedua:
Ibnu Hazm di dalam kitab Al Muhalla menukil pendapat
sebagian sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa qadha shalat bagi orang yang
sengaja meninggalkan shalat itu tidaklah ada karena Allah ta’ala telah
menetapkan batas waktu tertentu untuk shalat. Selain itu, pengqadhaan shalat
itu termasuk ke dalam perkara syariat. Syariat itu hanya boleh ditetapkan oleh
Allah ta’ala melalui lisan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم
. Pada kenyataannya tidak ada dalil shahih yang dengan jelas menetapkan hukum
qadha shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Sekali lagi kami
ulangi: dengan sengaja.
Di antara dalil tidak adanya syariat mengqadha shalat bagi
orang yang meninggalkannya dengan sengaja adalah hadits Abdullah bin Umar
radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا
وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Barangsiapa yang luput darinya
shalat Ashar, maka seolah-olah dia telah kehilangan keluarga dan hartanya.” [HR
Al Bukhari (552) dan Muslim (626)]
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat
Ashar dengan sengaja maka tidak ada jalan untuk mendapatkannya kembali. Kalau
seandainya dia bisa mendapatkannya kembali dengan menggantinya, maka tidaklah
ada bedanya dia dengan orang yang meninggalkan shalat karena uzur yang
diperbolehkan.
Dalil lainnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً
قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً
مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapatkan satu
rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapatkan shalat
Shubuh. Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum
matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar.” [HR Al Bukhari
(579) dan Muslim (608)]
Di dalam riwayat Al Bukhari yang lainnya ada tambahan:
فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ
“Maka sempurnakanlah shalatnya.”
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata di dalam
kitabnya “Silsilatul Ahaditsi Ash Shahihah” (1/100): “Makna sabda Nabi صلى الله عليه وسلم “Maka sempurnakanlah
shalatnya.” adalah karena dia telah sempat melaksanakannya di waktunya sehingga
terlepaslah kewajibannya. Orang yang tidak sempat mendapatkan satu rakaat
(sebelum waktunya habis) maka dia tidak boleh menyempurnakannya karena itu
tidak boleh disebabkan waktunya telah lewat, sehingga kewajibannya belum lagi
terlepas.” Sampai kepada perkataan beliau: “Apabila orang yang tidak sempat
mendapatkan satu rakaat tidak diperintahkan untuk menyempurnakan shalat, maka
tentunya terlebih lagi bagi orang yang sama sekali tidak mendapatkan waktu
shalat (karena meninggalkannya dengan sengaja).”
Syekh Al Albani memberikan bantahan terhadap dalil pertama
dari golongan pertama yang mengqiyaskan antara orang yang meninggalkan shalat
secara sengaja dengan orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur
dengan mengatakan: “Ini adalah qiyas yang salah, bahkan barangkali ia merupakan
qiyas paling rusak yang pernah ada di permukaan bumi, karena ia merupakan qiyas
sesuatu dengan lawannya. Qiyas seperti ini jelas-jelas kerusakannya karena
bagaimana mungkin mengqiyaskan antara orang yang mendapatkan uzur dengan orang
yang tidak mendapatkan uzur, antara orang yang sengaja meninggalkan dengan
orang yang lupa, dan antara orang yang tidak mendapatkan kafarah (denda) dari
Allah dengan orang yang mendapatkan kafarah dari Allah?!”
Kemudian beliau menukilkan perkataan Ibnul Qayyim
rahimahullah yang sangat penting dalam hal ini. Silakan melihat kitab
“Silsilatul Ahaditsi Ash Shahihah” (1/100).
Adapun bantahan terhadap dalil mereka yang memakai hadits
“Hutangnya Allah lebih berhak untuk diselesaikan.” adalah bahwa pendalilan
dengan hadits ini tidaklah tepat karena ibadah yang dituntut untuk ditunaikan
itu haruslah dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh Allah. Apabila
dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak dituntut lagi dan
dianggap telah melakukan penyepelean dan berdosa besar .
Demikianlah pendapat dari kedua golongan ulama tentang
permasalahan mengqadha shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja.
Wallahu a’lam bish shawab.
والحمد لله رب العالمين
Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Syarh
Bulughul Maram karya Syekh Muhammad bin Hizam Al Ba’dani hafizhahullah ta’ala.
------------------------------
Demikianlah pendapat dari kedua golongan ulama tentang
permasalahan mengqadha shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja.
Adapun pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang kedua. Terhadap orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja maka yang harus dia lakukan adalah segera
bertaubat dan meminta ampun kepada Allah atas penyepeleannya terhadap perintah
Allah yang sangat penting ini. Dia juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak
melakukan shalat-shalat sunat demi menutupi berbagai kekurangan yang terjadi
pada shalat fardhu. Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda:
إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من
أعمالهم الصلاة قال يقول ربنا عزوجل لملائكته وهو أعلم - انظروا في صلاة عبدي أتمها
أم نقصها فإن كانت تامة كتبت له تامة وإن كان انتقص منها شيئا قال انظروا هل لعبدي
من تطوع ؟ فإن كان له تطوع قال أتموا لعبدي فريضته من تطوعه ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم
“Sesungguhnya amalan manusia yang
paling pertama kali diperiksa pada hari kiamat adalah shalat. Rabb kita ‘azza
wa jalla berkata kepada malaikat-Nya -dan Dia lebih mengetahui- : “Lihatlah
kepada shalat hamba-Ku ini, apakah dia menyempurnakannya ataukah ada kekurangannya.”
Kalau shalatnya sempurna, dituliskan baginya pahala yang sempurna. Kalau ada
kekurangan, maka Allah akan berkata: “Coba periksa apakah hamba-Ku pernah
melaksanakan shalat sunat? Kalau dia ada melaksanakan shalat sunat, maka
sempurnakanlah pahala shalat fardhunya dari pahala shalat sunatnya. Begitu pula
seluruh amalan yang fardhu akan dinilai dengan cara demikian.” [HR Abu Daud
(864) dari Abu Hurairah. Hadits shahih.]
Wallahu a’lam bish shawab.
والحمد لله رب العالمين
- See more at: http://dakwahquransunnah.blogspot.com/2013/01/hukum-mengqadha-shalat-bagi-orang-yang.html#sthash.KbVuHH7t.dpuf
0 comments:
Post a Comment