>

Islam indonesia

Islam

Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawarah

Wednesday, July 31, 2013

VCD Tentang Haji ( Ensiklopedia Anak Muslim 2)


VCD Tentang Haji ( Ensiklopedia Anak Muslim 2)

Harga Rp 25.000,-

VCD Daud AS Melawan Jalut



VCD Daud AS Melawan Jalut 

Harga Rp 25.000,-

VCD Sejarah Al Qur'an (Ensiklopedia Anak Muslim 16)



VCD Sejarah Al Qur'an (Ensiklopedia Anak Muslim 16)

Harga Rp 25.000,-

VCD Syahadat (Ensiklopedia Anak Muslim 7)

VCD Syahadat (Ensiklopedia Anak Muslim 7)

Harga RP 25.000,-

Monday, July 29, 2013

VCD Cinta Islam Teladani Rasul



VCD Cinta Islam Teladani Rasul

Harga Rp 25.000,-

VCD Cinta Shalat Cinta Al Qur'an



VCD Cinta Shalat Cinta Al Qur'an

Harga Rp 25.000.-

Produksi : Ncrproduction


Hai teman - teman, kalian sudah bisa melaksanakan shalat dan lancar membaca dan mengkaji al - quran kan? Kalau belum, syamil dan nadia ingin mengajak teman - teman melihat apa saja yang diceritakan dalam alquran ,shalat di masjid, juga berdoa lewat cerita dan lagu. Selain senang, riang dan menyenangkan, kita juga akam bertambah mengerti tentang shalat, islam dan alqur'an.

Isi:
1. Shalat 5 waktu
2. Shalat di Masjid
3. Rajin membaca alqur'an
4. Kerlip Bintang
5. Siapa yang Menciptakan
6. Semua Ada dalam Alqur'an
7. Thalaal Badru
8. Shalawat
9. Doaku
10. Astaghfirullah

Riba dan Bunga Bank itu Haram





Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,


يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya” (HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).

Meski secara sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi publik bahkan suatu yang mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.

عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”

Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).

Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.

Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.

Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa orang yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima taubatnya baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ ».

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).

Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِى بَنِى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ

“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia disusui oleh salah seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus” (HR Muslim 3009 dari Jabir bin Abdillah).

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba dan riba juga dinilai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perkara jahiliah.


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا »

Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi ada dua orang yang datang lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai ada seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?”. Salah satu malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba” (HR Bukhari no 1979).

Dalam hadits di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.

Akhirnya seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram. Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia kafir. Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa besar, orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.

Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi misal 3%, 5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan argument-argumen mereka secara total. Tidak ada beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan. 

Hanya Allah yang memberi taufik.

http://ustadzaris.com/riba-dan-bunga-bank-itu-haram

THE CHOICE


Rincian Product

Judul : THE CHOICE
Penulis : Ahmed Deedat
No ISBN : 979-592-118-5
Kategori : Refensi Akidah & Tauhid
Cover : Hard Cover
Isi : xxx + 490 h
Ukuran : 13.5 x 21 cm
Berat : 1000 gr
Harga : Rp 77.000,00
Diskon : 30 %
Harga Netto : Rp 53.900,00

THE CHOICE

Ahmed Deedat merupakan dai dan kristolog terkemuka dunia, melalui tangannya sudah ribuan orang yang menjadi muslim. Bagi tokoh – tokoh Nasrani Internasional, baik yang suka maupun yang membecinya, begitu heran akan kemampuan Ahmed Deedat  dalam menangkap pesan-pesan ajaran Islam dan Kristen.Bahkan kemampuan memahami Bibel jauh di atas pendeta sekalipun.

Tidak Heran di pentas perdebatan teologi Islam dan Kristen, Nama Ahmed Deedat menjaidi paling terkemuka. Padahal Deedat hanya seorang imigran yang miskindari India, yang kemudian menjadi warga kelasdua di negeri Afrika Selatan  yang kala itu masih rasialis. Dalam karya terbesarnya ini, THE CHOICE , Ahmed Deedat berhasil memperoleh penghargaan dari King Faishal Award, semacam hadiah Nobel dari Pemerintah Saudi Arabia.

Buku ini pula telah sukses dan beredar luas di berbagai benua dan telah di cetak puluhan kali dengan oplah ratusan ribu hingga jutaan eksemplar.

======================
Pemesanan dapat dilakukan dengan cara:

SMS dapat dikirim ke no HP sbb :  

- 0856-4745-2369 
- 0896-6520-1353
- 0878-0486-6753
- 0813-3563-9581 
an. Mukhsin Zainuri

Wasap dapat dikirim ke no HP sbb :  
- 0856-4745-2369 an. Mukhsin Zainuri
- 087-83683-7227 an. Ghulam Fathul Amri
BBM dapat dikirim ke no PIN sbb :  
- 72FB27F0 an. Ghulam Fathul Amri
- See more at: http://www.al-fauzan.com/p/cara-belanja.html#sthash.Ijp0r6W0.dpuf
Telpon/SMS ke:  
0813-3563-9581 (Simpati); 
0856-4745-2369 (M3)
0896-6520-1353 (Tri);  
0878-0486-6753 (XL); 
an. Muhsin Zainuri
Wasap ke:
0856-4745-2369 (M3) an. Muhsin Zainuri
0878-0486-6753 (XL) an. Ghulam Fathul amri; 

Blackberry Messenger (BBM) ke:
PIN: 27FB72F0 an. Ghulam Fathul amri

Email ke:
tokoalfauzan1@yahoo.com
sales@al-fauzan.com

:. GRATIS ONGKOS KIRIM UNTUK WILAYAH SURAKARTA DAN SEKITARNYA

Seputar Hukum Shalat Jama Dan Qashar


Minggu, 6 Februari 2005 19:28:30 WIB
SEPUTAR HUKUM SHALAT JAMA' DAN QASHAR


Oleh
Abdullah Shaleh Al-Hadrami


MAKNA DAN HUKUM QASHAR.
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.[1]

Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan para ulama).[2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir"[An-Nisaa'/4: 101]

Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: "Jika kamu takut di serang orang-orang kafir", padahal manusia telah aman ?!. Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab: Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut.[3]

"Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam empat raka'at apabila hadhar (mukim) dan dua raka'at apabila safar"[4]

"Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah dua raka'at, shalat Jum'at adalah dua raka'at dan shalatIed adalah dua raka'at"[5]

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:Aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas duaraka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu."[Al-Ahzaab/33 : 21][6]

Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu: Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah”[7]

JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR.
Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas.[8]

Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut –yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.[9]

Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya.[10]

Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wa sallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.

Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka'at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at" [11]

SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.[12]

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.[13]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerahperantauan tersebut.[15]

SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat delapan raka'at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16]

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu”.[Al-Ahzaab: 21][17]

Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu' lainnya seperti shalat malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab –sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari'atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini.[18]

JAMA'.
Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama'taqdim dan jama'ta'khir.[19]

Jama' taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan 'Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama' taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan 'Isya'dikerjakan dalam waktu, Isya', Jama' ta'khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa'ala alihi wasallam.[20]

Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya - baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.[21]

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[22] , turunnya hujan [23] , dan orang sakit.[24]

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan."[25]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[26]

MENJAMA'JUM'AT DENGAN ASHAR.
Tidak diperbolehkan menjama' (menggabung) antara shalat Jum'at dan shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama' antara Dhuhur dan Ashar.

Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama' antara Jum'at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama' antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya'. Jum'at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.

Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.[27]

Dalam riwayat lain: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.[28]

Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama' (menggabungnya) dengan shalat lain.[29]

JAMA' DAN SEKALIGUS QASHAR.
Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama,[30] dan beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wa sallam pernah melakukan jama'sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk.[31] Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.[32] Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam sedikit sekali menjama' shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja.[33]

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla”[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37]

SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi usafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um'at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi'i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.[38]

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada' Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan Ashar[39]. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at dan menggantinya dengan Dhuhur.[40]

Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum'at"

Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at.

Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma' (kesepakatan para ulama') yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya.[41]

Wallahu A'lam dan Semoga Bermanfaat.

[Disalin dari tulisan yang disusun oleh Abdullah Shaleh Al-Hadrami, beliau adalah salah seorang ustadz yang berdomisili dan banyak memberi pengajaran di kota Malang, Jawa Timur]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244, Mu'jamul Washit hal 738.
[2]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/104 dan Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/165.
[3]. HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat Al-jami'li Ahkamil Qur'an, Al- Qurthubi 5/226-227.
[4]. HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll.
[5]. HR. Ibnu Majah dan An-Nasa'i dll dengan sanad sahih. Lihat sahih Ibnu Majah 871 dan Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayim 1/467
[6]. HR. Bukhari dan Muslim dll. Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnati wal Kitabil Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 138.
[7]. HR. Bukhari dan Muslim.
[8]. Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim
1/481, Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 160-161, Al-Wajiz, Abdul Adhim Al-Khalafi 138 dll.
[9]. Lihat Majmu'Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265.
[10]. Al-Wajiz, Abdul ¡¥Adhim Al-Khalafi 138
[11]. HR. Bukhari, Muslim dll.
[12]. HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.
[13] HR. Bukhari dll
[14]. Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih
[15]. Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.
[16]. HR. Bukhari dan Muslim.
[17]. HR. Bukhari. Lihat Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/315-316, 473-475, Fiqhus Sunah 1/312-313, Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/223-229. Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254.
[18].Kitab Ad-Dakwah, Bin Baz, lihat As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 308.
[19]. Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317.
[20]. Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177.
[21]. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317.
[22]. HR. Bukhari dan Muslim
[23]. HR. Muslim, Inbu Majah dll.
[24]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317
[25]. Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.
[26]. HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami¡¦ 1070.
[27]. HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718.
[28]. HR. Muslim.
[29]. Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378
[30]. Lihat Sifat haji Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam karya Al-Albani.
[31]. HR. Muslim. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-309.
[32]. As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.
[33]. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/ 308.
[34]. Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no
571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317
[35]. HR. Abu Dawud..
[36]. Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269
[37]. Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al- Bassam 2/294-295
[38]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu'Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu'Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370.
[39].Lihat Hajjatun Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam Kama Rawaaha Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani hal 73.
[40]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.
[41]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216

http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

SHALAT JAMA’ DAN QASHAR


SHALAT JAMA’ DAN QASHAR

Shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.

Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah , sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah yang disuruh oleh Rasulullah untuk menerimanya, (HR.Muslim). 

Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).

Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah .

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.

Wallahu a’lam bis Shawaab

Referensi :
Fatawa As-Sholat, Syeikh Abd. Aziz bin Baz
Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abd. Adhim bin Badawi Al-Khalafi 

http://abusalma.wordpress.com/2006/12/04/shalat-jama%E2%80%99-dan-qashar/

Sunday, July 28, 2013

Jika Tertinggal Shalat Tawarih Dan Belum Shalat Isya

[Jika Tertinggal Shalat Tawarih Dan Belum Shalat Isya]

Terkadang dengan kesibukan bisa jadi kita tertinggal shalat tarwaih dan belum shalata isya. Misalnya tenaga kesehatan yang harus menjaga pasien, tenaga keamanan yang harus berjaga-jaga dan berbagai keperluan penting darurat lainnya yang tidak bisa ditinggalkan.

Jika tertinggal shalat tarawih dan belum shalat isya
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,

إذا فاتتك صلاة العشاء ، وجئت والإمام يصلي التراويح ، فالأولى أن تدخل خلفه بنية العشاء ، فإذا سلم أتممت صلاتك ، ولا تصل منفردا ، ولا مع جماعة أخرى ، حتى لا تقام جماعتان في وقت واحد فيحصل بذلك تشويش وتداخل في الأصوات

Jika engkau tertinggal shalat isya, ketika engkau datang imam sedang shalat tarawih maka hendaknya engkau ikut shalat bersama imam dengan niat shalat isya. Jika imam telah salam (selesai shalat) engkau sempurnakan shalat isya (misalnya anda dapat shalat dua rakaat besama imam, maka anda tidak ikut salam bersama imam, bangkit dan sempurnakan dua rakaat lagi sendiri untuk menyelesaikan shalat isya, jika sudah anda bergabung lagi untuk shalat tarawih bersama imam, pent).
Janganlan engkau shalat (isya’) sendiri dan jangan dengan jama’ah yang lain agar tidak didirikan dua jamaah shalat dalam satu waktu. Karena bisa membuat was-was dan campur aduknya suara.

selengkapnya:

http://muslimafiyah.com/jika-tertinggal-shalat-tawarih-dan-belum-shalat-isya.html

Info Kajian Jogja: Memahami Zakat


 
# Info Kajian Jogja: Memahami Zakat #

Rabu, 31 Juli 2013
Pukul 09.00-Selesai

Gedung Diklat Lantai 4
RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta

Bersama: Ust Aris Munandar

Informasi: dr Arief Siregar 0813 6167 7420
Penyelenggara
Panitia Ramadhan RSUP Dr Sardjito

Info I'tikaf Jogja


# Info I'tikaf Jogja #

I'tikaf 10 Hari Ramadhan
Di Masjid Pogung Raya

Fasilitas
- Alas tidur
- Buka puasa dan sahur
- Snack
- Laundry
- Obat2an
- Kamar Mandi
- Tempat Parkir Kendaraan

Disemarakkan juga dengan:

Kajian Tafsir "Taisir Karimirrahman"
Setiap Hari Ba'da Dzuhur
Bersama: Ust Abu Mushlih Ari Wahyudi

Qiyamullail (pukul 02.00)
Setiap hari di 10 hari terakhir

Pendaftaran
Saudara Fajar (Takmir Masjid Pogung Raya)
atau sms ke: 085725291430
biaya: Rp 80.000,-

Penyelenggara
Takmir Masjid Pogung Raya

Friday, July 26, 2013

Penghapus Staedtler




Penghapus Staedtler


Harga @ Rp 4.500,-

Faber Castell Pencil Eraser 188648



Faber Castell Pencil Eraser 188648

Harga @Rp 4.000,-

Penghapus Pensil BIG Putih



Penghapus Pensil BIG Putih


 Harga @ 1.000,-

Pen Correction Tape JOYKO - Penghapus Pulpen Kertas



Pen Correction Tape JOYKO - Penghapus Pulpen Kertas

Harga @ 4.500,-

Tip Ex Kenko Correction Pen KE-823


Tip Ex Kenko Correction Pen KE-823

Harga @ 4.000,-

Tip Ex Kenko Merah KE-01

Tip Ex Kenko Merah KE-01


Harga @ Rp 3.500,-

Stabilo Artline 660 Fluo Marker LT Y



Stabilo Artline 660 Fluo Marker LT Y

Harga @Rp 4.500,-

Stabilo Boss Highlighter


Stabilo Boss Highlighter

Harga @ 6.300,-

Merek terkemuka penanda fluorescent dengan tinta universal untuk digunakan pada kebanyakan kertas

Panjang tulisan 30% lebih lama.
Berbagai macam paket 6 berisi: kuning, hijau, pink, oranye, biru dan merah.

Thursday, July 25, 2013

Pilot Refill polymer Leads PPL-5



Pilot Refill polymer Leads PPL-5 




2B

0.5mm
60mm length
Economical type “NEO-X”
12leads per tube

Harga Rp 3.000,-

KENKO (Refill Mechanical Pencil Leads)



KENKO (Refill Mechanical Pencil Leads)

Pensil isi ulang merk KENKO dengan ukuran 2B-0.5 lebih murah dan praktis

Harga @Rp 1.000,-

Wednesday, July 24, 2013

Dialog Shalat Tarawih


Ikhwan A : “Antum shalat tarawihnya dimana?”   
Ikhwan B : “Ana shalatnya di masjid dekat rumah ana.”

Ikhwan A : “Itu kan jumlahnya 23 rakaat?!”

Ikhwan B : “Iya 23 rakaat, emang kenapa?”

Ikhwan A : “Shalat Tarawihnya gak nyunnah!…gak ada dalilnya… Antum koq mau saja shalat tarawihnya disitu?”

Ikhwan B : “Kalau antum shalatnya dimana? Memangnya di daerah kita ada masjid yang shalatnya 11 rakaat?”

Ikhwan A : “Ana shalat tarawihnya di rumah, biar bisa shalat 11 rakaat.”  
Ikhwan B : “Justru shalat tarawih yang sendirian itu (di rumah) yang tidak nyunnah. Bukankah shalat tarawih itu sunnahnya dikerjakan secara berjamaah di masjid?? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)”

Ikhwan A : “soalnya di daerah kita tidak ada masjid yang shalatnya 11 rakaat. Lagipula dulu Rasulullah shalat tarawih berjamaahnya hanya diawal bulan dan di akhir bulan saja, seterusnya beliau shalat di rumah sendirian.”

Ikhwan B : “Rasulullah shalat di rumah sendirian karena ada alasannya seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu khawatir shalat tarawih akan diwajibkan untuk umatnya. Seperti sabda beliau shalallahu alaihi wasallam: ‘…Namun aku khawatir kalau shalat itu akhirnya menjadi wajib atas diri kalian sehingga kalian tak sanggup melakukannya.’ (HR: Bukhari dan Muslim). Lagipula shalat tarawih berjamaah mulai rutin dilakukan atas ijtihadnya Umar bin al Khaththab, bukankan Umar adalah Khulafaur Rasyidin, dan ijtihadnya Khulafaur Rasyidin juga termasuk Sunnah?? Seperti disabda beliau, ‘…Maka, hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khulafaur-rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4607; At-Tirmidzi no. 2676; Ahmad 4/126-127;)”

Ikhwan A : “Iya…ana tahu kalau shalat tarawih berjamaah itu adalah sunnah, tapi yang jadi permasalahan sekarang ini adalah jumlah bilangannya. Daripada ana shalat 23 rakaat yang tidak ada sunnahnya, lebih baik ana shalat sendirian dengan 11 rakaat biar sesuai sunnah. Seandainya ada masjid di daerah kita yang 11 rakaat, ana pasti akan shalat berjamaah disitu, tapi buktinya belum ada masjid yang shalatnya 11 rakaat. Bagaimana donk??”

Ikhwan B : “Memang benar bahwa shalat tarawih 11 rakaat itu sunnah, tapi shalat dengan jumlah 23 rakaat itu juga dibolehkan.”

Ikhwan A : “Kalau shalat 23 rakaat itu dibolehkan, mana dalilnya?”

Ikhwan B : “Dalilnya, Umar pernah shalat tarawih 23 rakaat. Riwayat ini dishahihkan oleh Imam AlNawawi, Al Zaila’i, Al Aini, Ibn Al Iraqi, Al Subkhi, As Suyuthi, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, dan lain-lain.”

Ikhwan A : “Ana mintanya dalil dari Rasulullah. Apakah Rasulullah pernah shalat tarawih 23 rakaat.”

Ikhwan B : “Hmm…memang Rasulullah tidak pernah shalat tarawih dengan 23 rakaat, karena hadits2 tentang tarawihnya Nabi sebanyak 23 rakaat tidak ada yang shahih.”

Ikhwan A : “Nah kalau Nabi tidak pernah shalat tarawih 23 rakaat, lantas kenapa antum membolehkan shalat tarawih 23 rakaat?”

Ikhwan B : “Karena hukum asalnya shalat tarawih itu tidak dibatasi bilangannya. Seperti hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datangnya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil’. (Muttafaqun ‘ilaihi). Hadits ini mutlak menjelaskan bahwa bilangan shalat malam itu tidak dibatasi, berapa saja dibolehkan, selama belum masuk waktu fajar. Makanya Umar dan para Salaf melakukan shalat tarawih dengan bilangan yang bermacam-macam.”

Ikhwan A : “Mana yang lebih baik, yang dilakukan Nabi atau yang dilakukan oleh Umar atau orang lain?”

Ikhwan B : “Jelas yang lebih baik adalah yang dilakukan Nabi shalallahu alaihi wasallam.”

Ikhwan A : “Kalau yang dilakukan Nabi adalah lebih baik, ya sudah…cukup shalat tarawih dengan 11 rakaat, tidak perlu ditambah-tambah. Padahal dalam hadits ‘Aisyah sudah jelas disebutkan, ia ditanya oleh Abu Salamah Abdur Rahman tentang qiyamul lailnya Rasul pada bulan Ramadhan, ia menjawab: ”Sesungguhnya beliau tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan, atau pada bulan lainnya. lebih dari sebelas raka’at. (HR Bukhari, Muslim).”

Ikhwan B : “Baiklah…ana mau tanya…antum shalat tarawih di rumah berapa lama? dan kira-kira selesai jam berapa shalatnya?”

Ikhwan A : “Ana shalat tarawih 11 rakaat lamanya sekitar 1 jam. Paling-paling selesai shalatnya sekitar jam 20.30 atau jam 21.00 malam.”

Ikhwan B : “Kalau dilihat dari dalil, shalat yang antum lakukan juga tidak sesuai dengan yang Nabi lakukan, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak pernah shalat malam (tarawih) secepat itu. Nabi shalat tarawih 11 rakaat dengan membaca bacaan yang panjang, sehingga selesai shalatnya hampir menjelang waktu sahur. Dalilnya antara lain:
 

Hadits Nu’man bin Basyir, ia berkata: “Kami melaksanakan qiyamul lail (tarawih) bersama Rasulullah pada malam 23 bulan Ramadhan, sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan (berakhir) sampai separoh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur.” (HR. Nasa’i, Ahmad, Al Hakim. (hadits ini) shahih).
 

Hadits Abu Dzar,ia berkata: “…Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapat falah. Saya (perawi) bertanya, apa itu falah? Dia (Abu Dzar) berkata, “Sahur.”(HR Nasai, Tirmidzi, Ibn Majah, AbuDaud, Ahmad. (hadits ini) shahih).”

Ikhwan A : “Tapi bukankah dibolehkan juga shalat malam dengan bacaan yang pendek atau singkat?!”

Ikhwan B : “Iya… Walaupun Nabi shalat tarawihnya dengan bacaan yang panjang dan selesainya hampir menjelang sahur, namun dibolehkan juga shalat tarawih dengan bacaan yang pendek. Begitu juga dengan shalat tarawih 23 rakaat. Walaupun Nabi shalatnya 11 rakaat, namun dibolehkan juga shalat tarawih dengan 23 rakaat atau lebih dari itu, karena hukum asalnya tidak dibatasi bilangannya. Apalagi hadits tentang shalat tarawihnya Nabi yang 11 rakaat bukan merupakan perintah dari Nabi, melainkan hanya perbuatan Nabi saja yang tidak menunjukkan makna wajib.
 

Imam Syafi’i berkata mengenai jumlah bilangan shalat tarawih, setelah meriwayatkan shalat di Mekkah 23 raka’at dan di Madinah 39 raka’at berkomentar, “Seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga bagus; tetapi yang pertama lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 4/253).
 

Ibn Hibban (wafat 354 H) berkata, “Sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 raka’at dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan raka’at, menjadi 23 raka’at dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih dalam 36 raka’at tanpa witr.” (Fiqhus Sunnah, 1/174)
 

Ibn Taimiyah berkata, “Ia boleh shalat tarawih 20 raka’at sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 raka’at sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh shalat 11 raka’at, 13 raka’at. Semuanya baik. Jadi banyaknya raka’at atau’ sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya.”(Majmu’ Al Fatawa, 23/113)

Ikhwan A : “Hmm…..”

Ikhwan B : “Bukankah seseorang yang bermanhaj Salaf seperti kita -insya Allah- hendaknya memahami dalil sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih? Jika makna hadits ‘Aisyah yang antum sebutkan tadi maknanya seperti yang antum pahami (tidak boleh shalat tarawih lebih dari 11 atau 13 rakaat), niscaya para Salafush Shalih tidak akan ada yang berani menambahkan bilangan shalat tarawih lebih dari 11 atau 13 rakaat. Namun kenyataannya mereka semua (Salafush Shalih) banyak yang menambahkan bilangan shalat tarawih, ada yang 23 rakaat, 29 rakaat, 39 rakaat, 41 rakaat, 49 rakaat, dll. Berarti yang salah dalam memahami hadits ‘Aisyah tersebut mereka (Salafush Shalih) atau antum atau ustadz antum?”

Ikhwan A : “Hmmm….baiklah…antum benar insya Allah…Tapi jika ana shalat tarawih di masjid yang 23 rakaat, bolehkah ketika Imam sudah masuk rakaat ke 8 atau ke 10 maka ana pulang ke rumah untuk meneruskannya di rumah, agar ana tetap bisa shalat tarawih 11 rakaat??”

Ikhwan B : “Ini menyangkut perkara boleh atau tidaknya. Ana katakan hal itu adalah boleh saja…bahkan seandainya antum tidak shalat tarawih sama sekali, maka itu juga boleh karena hukum shalat tarawih hanyalah sunnah (tidak wajib), namun antum tidak mendapatkan keutamaan (sunnah) dari shalat tarawih. Begitu juga jika antum pulang ke rumah jika Imam sudah masuk bilangan ke 8 atau ke 10 rakaat, maka hal itu boleh, tapi….”

Ikhwan A : “Tapi apa?”

Ikhwan B : “…Tapi antum tidak mendapatkan keutamaan seperti yang disebutkan dalam hadits yang ana sebutkan sebelumnya, yaitu: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450). Berhubung antum pulang ke rumah sebelum shalat selesai dan tidak mengikuti Imam sampai selesai shalat, maka antum tidak mendapat keutamaan hadits tersebut (yaitu ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk). Wallahu a’lam.”

=== SELESAI ===
(Ket: Dialog ini hanya rekaan)
Oleh Abu Fahd Negara Tauhid
 

Sumber: https://www.facebook.com/negara.tauhid/posts/2335550365527?notif_t=feed_comment_reply