>

Islam indonesia

Tuesday, November 12, 2013

Perbedaan Antara Sunni dan Syiah 1


Perbedaan Antara Sunni dan Syiah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu pertanyaan yang sering kita dengar dari beberapa masyarakat awam tentang syiah, sebenarnya apa yang berbedaan mendasar antara syiah dengan sunni? Sampai membuat mereka tidak bisa disatukan. Bukankah agama mereka satu, sama-sama islam?
Berikut akan kita paparkan secara ringkas perbedaan antara syiah dengan ajaran islam. Bukan lagi perbadaan syiah dengan sunni, tapi perbedaan syiah dengan islam. Sehingga pembaca bisa menilai, apakah dengan perbedaan semacam ini, syiah masih bisa dianggap bagian dari islam ataukah tidak.

Pertama, perbedaan dalam rukun islam

1. Rukun Islam dalam Islam ada 5:
Dua Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, dan Haji.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
”Islam dibangun di atas 5 rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan bahwa Muhamamd utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berangkat haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Bukhari 8 & Muslim 16).
2. Rukun Islam dalam Syi’ah juga ada 5:
Sholat, Puasa, Zakat, Haji, dan Wilayah.
Yang dimaksud rukun Wilayah adalah bahwa penentuan imam atau khalifah, itu murni ditunjuk oleh Allah (manshab ilahi), sebagaimana nubuwah (kenabian). Karena itu, dalam syiah, imam atau khalifah, tidak bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau pemilihan.
Dalam Ushul al-Kafi – salah satu rujukan utama dalam syiah – dinyatakan,
عن أبي جعفر (عليه السلام) قال: بني الاسلام على خمس: على الصلاة والزكاة والصوم والحج والولاية ولم يناد بشئ كما نودي بالولاية، فأخذ الناس بأربع وتركوا هذه – يعني الولاية -
Dari Abu Ja’far – alaihis salam – dia mengatakan, Islam dibangun di atas 5 rukun: shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah. Beliau menyerukan paling keras untuk rukun wilayah. Namun manusia hanya mengambil 4 rukun pertama, dan meninggalkan ini (yaitu rukun wilayah).
Dalam riwayat lain, terdapat tambahan,
قال زرارة: فقلت: وأي شئ من ذلك أفضل؟ فقال: الولاية أفضل، لأنها مفتاحهن والوالي هو الدليل عليهن
Zurarah bertanya kepada Abu Ja’far, “Mana rukun islam yang paling afdhal? Abu Ja’far menjawab, “Walayah paling afdhal. Karena ini kunci semuanya, dan Wali adalah petunjuk untuk yang lainnya.” [Ushul al-Kafi, al-Kulaini, 2/18].
Dengan demikian, dalam syiah, syahadat bukan termasuk rukun islam versi syiah.

Kedua, Perbedaan dalam rukun Iman

1. Islam mengajarkan rukun iman ada 6:
Iman Kepada Allah, Iman Kepada Malaikat, Iman Kepada Kitab-Kitab, Iman Kepada Para Rasul, Iman Kepada hari qiamat, dan Iman Kepada Qadha Qadar.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjelaskan tentang iman,
الْإِيمَانِ: أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلَائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
Iman adalah kamu beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan kamu beriman terhadap takdir yang baik maupun yang buruk. (HR. Bukhari 50, Muslim 8, Nasai 4990, dan yang lainnya).
2. Rukun Iman dalam Syi’ah ada 5:
Tauhid, Nubuwah (Kenabian), Imamah, Keadilan, dan al-Ma’ad (Qiamat).
Tokoh Syiah, Syaikh al-Muntadzari mengatakan,
أصول الدين خمسة: التوحيد والعدل والنبوة والإمامة والمعاد
”Ushuluddin (prinsip iman) ada lima: tauhid, keadilan, nubuwah (kenabian), imamah, dan al-Ma’ad (qiyamat).” (Minal Mabda’ ila al-Ma’ad, al-Muntadzari, 181).
Hal yang sama juga ditegaskan oleh al-Huly, dalam bukunya, an-Nafi’ yauma al-Hasyr,
وأصول الدين خمسة التوحيد والعدل والنبوة والإمامة والمعاد
”Ushuluddin (prinsip iman) ada lima: tauhid, keadilan, nubuwah (kenabian), imamah, dan al-Ma’ad (qiyamat).” (an-Nafi’ yauma al-Hasyr, al-Huly, 13).
Prinsip ini dipegang kukuh oleh seluruh syiah, hingga sekarang. Anda bisa perhatikan cuplikan ceramah mereka di:
Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pengasuh KonsultasiSyariah.com)

0 comments:

Post a Comment