pembahasan tentang jual belipembahasan tentang gadai
pembahasan tentang suf’ah (hak membeli lebih dulu)
pembahasan tentang hibah
pembahasan tentang luqathah (barang temuan)
pembahasan tentang al-laqith
pembahasan tentang fara’id (pembagian warisan)
pembahasan tentang wasiat
pembahasan tentang jizyah
kitab memerengi pemberontak (ahlu baghyi dan orang-orang yang murtad)
pembahasan tentang perlombaan dan memanah
pembahasan tentang hukum memerangi musyrikin dan masalah harta kafir harbi
pembahasan tentang nikah
pembahasan tentang mahar
pembahasan tentang syighar
pembahasan tentang nafkah
pembahasan tentang luka-laka yang disengaja
pembahasan tentang hudud dan sifat pengasingan
pembahasan tentang peradilan
pembahasan tentang hakim
Imam Syafi’i merupakan orang pertama yang memiliki gagasan dan ide cemerlang mengenai hukum Islam yang dituangkan secara sistematis ke dalam sebuah karya tulis yang diberi judul al-Umm.Upaya pembukuan ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman saat itu. Perkembangan ilmu pengetahuan ini mulai berlangsung pada masa Harun al-Rasyid (145 H -193 H), dan puncaknya pada masa Al Ma’mun(170H 218 H).
Kitab Al-Umm merupakan fase awal perkembangan ilmu hadits menjadi ushul Fikih sebagai suatu disiplin ilmu. Kitab ini menjadi rujukan utama bagi kalangan ahli fikh Syafi’iyyah dalam menyusun karya-karya mereka hingga saat ini. Buku ini dirangkum agar memudahkan para pembaca awam tentang gambaran fikih metodologi Imam Syafi’i.
0 comments:
Post a Comment