>

Islam indonesia

Thursday, May 30, 2013

Nikah Siri, Mut'ah & Kontrak - Prof. Dr. Yusuf Ad-Durawaisiy


Penulis : Prof. Dr. Yusuf Ad-Durawaisiy
Deskripsi : xiv + 276 hal. (S)
Harga : Rp.33.000,- Rp. 23.100

Nikah Siri di dalam terminologi sosial ada dua bentuk: Pertama, yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah secara syar'i, termasuk kawin kontrak (mut'ah), maka ini adalah pernikahan batil, yang harus dilarang. Kedua, pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun, dan dipublikasikan secara terbatas, hanya tidak dicatat dalam lembaga resmi. Model kedua inilah yang banyak diperdebatkan. Kalangan yang bersuara lantang mendukung dibuatnya peraturan pelarangan nikah siri dengan segala sanksinya, mengusung argumen, Demi melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak-anak yang terzhalimi. Padahal fenomena adanya kaum perempuan terzhalimi dan anak-anak terlantar, faktanya tidak selalu disebabkan oleh nikah siri. Mayoritas pokok masalahnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap pengetahuan Agama -khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai suami istri- dan buruknya moralitas. Data empiris menunjukkan bahwa dalam pernikahan yang tercatat secara resmi pun terjadi banyak kasus, di mana wanita dizhalimi. Oleh karenanya, ketika pernikahan atas dasar nilai-nilai mulia telah dihayati, maka pelaku nikah siri tidak bisa dikatakan telah berbuat zhalim dan tidak serta merta dipidanakan. Dalam logika hukum manapun, orang yang belum berbuat kriminal itu tidak bisa dikenakan sanksi hukum pidana. Buku ini merupakan hasil studi pustaka dan survey lapangan. Di dalamnya dikupas habis tentang pernikahan dan produk turunannya. Sisi negatif dan positif dari pernikahan tercatat dan tidak tercatat diperbandingkan. Bahkan aspek kognitif pun disurvey dengan segala gejalanya di negara-negara Muslim. Kesim-pulannya, buku ini layak dijadikan pedoman. Di akhir, marilah kita merenungkan, Di antara keberkahan seorang perempuan adalah kemudahan dalam melamarnya, ringan maharnya, dan mudah rahimnya (dalam melahirkan), demikian sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang ma'shum.

0 comments:

Post a Comment