Judul Buku : MENYOAL RUTINITAS PERAYAAN BID'AH SEPANJANG TAHUN
Penulis : 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz at-Tuwaijiri
Penerbit : PUSTAKA IMAM ASY-SYAFI'I
Harga : Rp120.000,- Diskon 30% Rp 84.000,-
PEMESANAN : 0856 4745 2369 / 0813 3563 9581 / 0896 6520 1353 / 0878 0486 6753
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama (Islam) untuk kalian, dan telah aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku telah ridha Islam menjadi agama kalian" (QS. Al-Ma'idah: 3)
Pro kontra tentang perayaan hari-hari besar dalam Islam telah berlangsung sejak lama. Ummat Islam terpecah menjadi dua kelompok antara yang setuju dan tidak setuju. Yang perlu dicatat, kejadian seperti itu belum pernah terjadi pada zaman Nabi dan dua generasi setelahnya. Karena ini perkara baru, maka harus dijelaskan hukumnya agar menjadi jelas mana yang masuk dalam kategori bid’ah dan mana yang bukan.
Bagaimana sebenarnya hukum merayakan hari raya dan amalan-amalan tahunan dalam perspektif syari’at Islam? Apakah ia tergolong amalan bid’ah yang tercela? Adakah bid’ah hasanah dalam Islam? Ataukah semua macam bid’ah itu sesat dan menyesatkan? Karya ilmiah ini patut dicermati dan diapresiasi oleh setiap Muslim, mengingat temanya yang kontroversial.
Buku yang merupakan tesis untuk meraih gelar magister ini mengulas dan menjabarkan secara ilmiah dan sistematis perihal hari raya, hari besar, dan amalan rutin tahunan yang dilakukan sebagian besar umat Islam, seperti Maulid Nabi , Isra’ Mi’raj, tahun baru Hijriyah, hari raya Nairuz, dan amalan-amalan rutin lain tiap-tiap tahun, namun tidak ada contohnya dari Rasulullah . Penulis menjabarkan satu per satu rutinitas ibadah dan perayaan dari bulan ke bulan lainnya sepanjang tahun, serta menyebutkan pendapat kelompok-kelompok umat Islam yang pro dan kontra terhadapnya, selanjutnya menyebutkan dalil tiap-tiap kelompok itu. Kemudian, mengomentari pendapat-pendapat dan dalil-dalil mereka dengan menjadikan al-Qur-an dan as-Sunnah sebagai hakimnya. Buku ini murni hasil penelitian ilmiah, tidak membawa bendera madzhab mana pun, sehingga kesimpulan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah pula. Selamat menyimak.
0 comments:
Post a Comment